SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) tengah menjaring 11.153 calon pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk mengawasi pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto belum lama ini. Ia juga membeberkan soal pengumuman pengawas TPS.
"Penetapan pengumuman pengawas TPS yang lolos akan diumumkan pada 18-19 Januari 2024. Pelantikan akan dilakukan pada 22 Januari 2024," ujarnya, disadur dari ANTARA, Selasa (16/01/2024).
Hari mengatakan, tes wawancara calon pengawas TPS dilakukan paling lambat hingga 17 Januari 2024, sesuai dengan agenda yang ditetapkan.
Baca Juga: Bawaslu Kukar Temukan 3.964 Pelanggaran Pemasangan Algaka
Ia melanjutkan, usai pelantikan pengawas TPS, Bawaslu Kaltim akan membuka kembali atau melakukan perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas TPS, di agendakan pada 24 Januari hingga 7 Februari 2024.
Hal ini dilakukan karena ada beberapa kabupaten/kota yang jumlah pendaftar pengawas TPS-nya belum mencukupi jumlah TPS yang ada.
"Jumlah TPS se-Kaltim 11.441, sedangkan jumlah pendaftar pengawas TPS 11.153. Jadi masih ada selisih 288 tps yang belum terisi pengawas TPS," katanya.
Hari menjelaskan, dari 10 kabupaten/kota di Kaltim, hanya tiga yang memiliki jumlah pendaftar pengawas TPS lebih banyak dari jumlah kebutuhan, yaitu Bontang, Kutai Kartanegara (Kukar), dan Berau.
Sementara itu, 7 kabupaten/kota lainnya memiliki jumlah pendaftar pengawas TPS lebih sedikit dari jumlah kebutuhan, yaitu Samarinda, Balikpapan, Kutai Timur (Kutim), Kutai Barat (Kubar), Paser, Mahakam Ulu (Mahulu), dan Penajam Paser Utara (PPU).
Baca Juga: TPS Khusus di IKN, Fasilitasi Pemilih yang Sulit Menjangkau TPS Reguler
"Kabupaten kota yang memiliki selisih pendaftar pengawas tps terbesar adalah Samarinda, yaitu minus 218. Diikuti oleh Kutai Timur, yaitu minus 158. Sedangkan yang terkecil adalah Paser, yaitu minus 23," paparnya.
Hari mengatakan, untuk mengisi TPS yang masih kosong, Bawaslu Kaltim akan menurunkan syarat usia minimal bagi pendaftar pengawas TPS menjadi 17 tahun.
"Kami berharap dengan penurunan syarat usia ini, bisa menarik minat masyarakat untuk menjadi pengawas tps. Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi Pemilu 2024," tuturnya.
Berita Terkait
-
Perdana Menteri Kanada Mark Carney Serukan Pemilu Dini untuk Lawan Ancaman Trump Caplok Negaranya
-
Bantah Dukung 02, Larissa Chou Tegas Tak Pernah Kampanyekan Paslon Mana Pun
-
Rekam Jejak Riza Nasrul Falah, Ketua Bawaslu Bandung Barat Ngaku Khilaf Diciduk Pesta Sabu: Awalnya Mau Beli Galon!
-
Analisa Pakar Soal Gugatan UU Pemilu, Caleg Harus 'Akamsi'
-
Permintaan Wamendagri Ribka Haluk: Pemda Sinkronisasikan Anggaran PSU dengan KPU, Bawaslu, dan Aparat Keamanan Daerah
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN