Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 19 Januari 2024 | 16:45 WIB
Kantor Wali Kota Samarinda. [Ist]

"Artinya dia tak perlu ngomong. Itu kan gestur-gestur politik (mulai terlihat). Ada dari omongan, ada dari posisi politik. Cara mengkampanyekannya tentu beda supaya tidak berseberangan dengan undang-undang gituloh," tambahnya.

Ia melanjutkan, mobilisasi seperti ini terjadi di mana-mana. Penelusuran yang terbuka memang perlu dilakukan.

Ia juga mempertanyakan keberadaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang seharusnya bisa mengawasi hal-hal tersebut. Ia meminta agar Bawaslu bisa bertindak lebih lanjut.

"Kalau sekarang terjadi Samarinda seperti itu, menurut saya, itu baunya di mana-mana. Kalau sekarang ada penelusuran, dibuka aja siapa (pejabatnya). Terus sanksi hukumnya apa. Lebih bagus transparan, jangan inisial-inisial. Kalau sudah memobilisasi, menurut saya sudah tidak wajar. Di mana Bawaslu? Di mana Panwaslu? Itu karena ranahnya di pengawasan. Siapa yang diberikan (pengawasan) yah Panwaslu," lugasnya.

Baca Juga: Ada 201 Unit Motor Dibagikan Basri Rase untuk Ketua RT di Bontang Selatan

Load More