SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berkomitmen mengubah sumber ekonomi dari ketergantungan terhadap tambang batu bara, bertransformasi ke sektor perdagangan dan jasa. Hal itu disampaikan Wali Kota Samarinda Andi Harun.
Menurutnya, kedua hal itu merupakan lapangan usaha berkesinambungan. Komitmen itu katanya dibuktikan dengan adanya revisi Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada 2023 kemarin.
"Bahkan telah ditetapkan menjadi Perda RTRW Samarinda periode 2022-2042," ujarnya, disadur dari ANTARA, Jumat (09/02/2024).
Melalui RTRW yang menjadi pijakan dalam perencanaan pembangunan tersebut, Samarinda diarahkan menjadi kota dengan pertumbuhan lapangan usaha perdagangan dan industri jasa yang unggul serta memiliki daya saing tinggi.
Baca Juga: PT MHU Amankan Alat Berat Tambang Batu Bara Ilegal di Loa Janan
Sedangkan, katanya, sektor pertambangan batu bara yang selama ini masih berjalan di Samarinda, maka seiring dengan habisnya izin batu baru yang rata-rata pada 2026.
"Maka mulai dua tahun mendatang tidak ada lagi perpanjangan izin tambang di Samarinda," ucapnya.
Ia pun memberi batas waktu operasi sektor pertambangan, sampai berakhirnya izin pertambangan pada 2026 baik untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), maupun untuk perusahaan dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Setelah 2026, lanjut Andi Harun, tidak ada lagi kawasan di Samarinda yang diperuntukkan bagi pertambangan. Sehingga, ia mengingatkan, kepada seluruh perusahaan tambang baik yang memiliki IUP maupun PKP2B bersiap karena tidak ada lagi perpanjangan maupun izin baru.
"Kota Samarinda harus melakukan transformasi ekonomi, dari selama ini masih bergantung pada sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui seperti tambang, berubah ke sumber daya yang dapat diperbarui dan berkelanjutan. Penghentian sektor pertambangan harus dilakukan karena dampak selama ini telah banyak merugikan warga kota seperti tanah longsor, banjir, dan dampak lingkungan lainnya," tegasnya.
Baca Juga: Alibi Promosi, SMK di Samarinda Wajibkan Siswa Beli Kalender Seharga Rp 55 Ribu
Sementara, dalam Perda RTRW Samarinda periode 2022-2042 tersebut selain menghapus kawasan pertambangan, juga membagi beberapa kawasan pengembangan ekonomi. Seperti, kawasan budi daya seluas 62.921 hektare (ha) atau sebesar 87,78 persen.
Kemudian, kawasan perumahan 37.071 ha, kawasan hutan produksi tetap 516 ha, kawasan perdagangan dan jasa 7.484 ha, kawasan transportasi 1.562 ha, kawasan tanaman pangan 1.012 ha, kawasan industri 3.768 ha, dan kawasan lindung seluas 8.756 ha.
Berita Terkait
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
-
Dirut Jasa Raharja Tinjau Pos Pelayanan Terpadu Wilayah DIY dan Jateng di Musim Arus Balik
-
Abu Janda Diisukan Jadi Komisaris Jasamarga Tollroad Operator, Benarkah?
-
Antisipasi Macet: Jasa Marga Terapkan Contraflow di Tol Jagorawi Arah Pucak
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah Memori Jumbo Terbaru April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
AFC Sempat Ragu Posting Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia, Ini Penyebabnya
-
Bennix Ngakak, RI Tak Punya Duta Besar di AS karena Rosan Roeslani Pindah ke Danantara
-
Drawing Grup Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Bertemu Brasil hingga Ghana?
-
Polresta Solo Apresiasi Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Terkini
-
Dari Infrastruktur hingga UMKM, DPRD PPU Siap Genjot Perubahan Jelang Era IKN
-
Wisata Tambalang Berubah Duka, Bocah Teluk Bayur Tenggelam saat Liburan Keluarga
-
Rp 10 Miliar untuk Wifi Gratis, Apa Saja yang Didapat Warga Desa Kaltim?
-
IKN Sudah Mewah, Tapi Tikus Masih Jadi Tuan Rumah?
-
Saat Motor Brebet Jadi Isu Publik, Pemerintah Dinilai Gagal Jaga Komunikasi Krisis