SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau bersiap mendistribusikan logistik pemilu ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 11 Februari 2024, H-3 sebelum pemungutan suara.
Pasalnya, penyaluran logistik pemilu ke TPS masih terdapat kendala. Ketua KPU Berau Budi Harianto mengatakan, masih ada 71 dari 4.035 kotak surat suara yang belum disegel, serta kurangnya surat suara serta sampul.
"Kami telah mengajukan kekurangan itu ke KPU Kaltim maupun KPU RI. Bahkan, kami juga telah melakukan penjemputan ke penyedia logistik di Gresik untuk surat suara daerah pemilihan (Dapil) dan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP) di daerah Kudus beberapa waktu lalu," jelasnya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Jumat (09/02/2024).
Ia menyebut, kekurangan surat suara PPWP sekitar 87 lembar, DPRD kabupaten pada Dapil 1 sebanyak 852 lembar, dan Dapil 3 sebanyak 59 lembar, serta DPD sebanyak 29 lembar. Sehingga total kekurangan surat suara adalah sekitar 1.027 lembar.
Baca Juga: Bawaslu Kukar Tertibkan Algaka, Bersih-bersih Jelang Masa Tenang Pemilu 2024
Lanjutnya, untuk teknis pendistribusian logistik pemilu ke TPS akan dilakukan dua tahap. Pada tahap pertama dilakukan tiga hari menjelang pemilu yang ditujukan untuk wilayah terjauh dan sulit dijangkau. Seperti Kecamatan Pulau Derawan, Maratua, Kelay, dan Segah.
“Dan untuk wilayah Kecamatan Tanjung Redeb dan sekitarnya didisribusikan H-1 menjelang Pemilu,” ujarnya.
Selain itu, penyaluran logistik pemilu nantinya akan dikawal ketat pihak aparat kepolisian serta pihak ketiga, yakni Kantor Pos Indonesia untuk membantu pengantaran di lokasi yang jauh dan berisiko.
Sebelum disalurkan, katanya, semua logistik akan didata serta dikemas menggunakan plastik dan segel agar semua logistik pemilu dipastikan aman sampai TPS yang dituju.
“Apalagi untuk yang wilayah perairan, kami bakal lapisi plastik semua sebelum dikirim,” katanya.
Baca Juga: 6.000 Personel TNI Dikerahkan, Amankan Pemilu di Kaltim, Kaltara, dan Kalsel
Ia menjelaskan, pendistribusian dilakukan H-3 Pemilu 2024 karena tidak boleh terlalu lama di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan di TPS.
Berita Terkait
-
KPU Klaim 8 Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Akhir Pekan Ini
-
KPU Percepat Pelaksanakan PSU di Parigi Moutong karena Terbentur Jadwal Ibadah
-
Hasto Tertawa Usai Sidang Suap: Masih Belajar Jadi Terdakwa
-
Ada Tujuh Gugatan Hasil PSU di MK, KPU Berharap Permohonan Gugur pada Tahap Dismissal
-
Tegaskan Tanggung Jawab Revisi UU Pemilu di Pihaknya, Pimpinan Baleg DPR: Kami akan Lanjutkan
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Kabar Duka, Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- HP Murah Oppo A5i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Ini Bocoran Fiturnya
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN