Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 19 Februari 2024 | 14:47 WIB
Papan yang sebelumnya berisikan salinan C1 di Kelurahan Karang Jati kosong setelah listrik padam. [ANTARA]

Risiko kehilangan salinan dokumen C1 itu, lanjut Thoha, adalah panitia pemungutan suara (PPS) dianggap tidak mengumumkan perolehan suara dan bisa diancam pidana pemilu.

Sementara, Ketua PPS Kelurahan Karang Jati Masnun Nuhung mengaku pengumuman surat C1 hasil salinan itu memang sengaja diletakkan di halaman kantor kelurahan karena dianggap lebih aman dibanding di sekretariat.

“Semula, ruang sekretariat ada di sebelah kantor lurah. Tapi, kami pindahkan ke sini (halaman) karena lebih aman dan ada kamera CCTV,” terangnya.

Di sisi lain, Kepala Satuan Reskrim Polresta Balikpapan Komisaris Polisi Ricky Sibarani mengatakan satuannya segera bertindak dan menelusuri salinan dokumen C1 yang hilang itu.

Baca Juga: PKS Diprediksi Kehilangan 1 Kursi di Bontang Barat

"Saat ini, kami masih upaya penyelidikan," kata Ricky.

Ketua Bawaslu Balikpapan Wasanti belum memberikan tanggapan terkait kejadian salinan dokumen C1 yang hilang di sejumlah kelurahan di Balikpapan Tengah.

"Saat ini saya sedang rapat, nanti saja," tutur ketua Bawaslu.

Load More