Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 14 Maret 2024 | 16:30 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. [ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif]

"Dobel LL kami amankan sebanyak 12 ribu butir," lanjutnya.

Adapun untuk obat dobel L ini didapat dari satu orang tersangka yang dibeli via dalam jaringan (daring) sejak Oktober tahun lalu.

"Tersangka ini sudah 4 kali memesan, dan dijual per-botol," imbuhnya.

Tersangka menjualnya per botol yang berisi 1000 butir seharga Rp 1,2 juta, kemudian kemasan 250 butir Rp 250 ribu, dan hitungan per-butir yakni 5 butir Rp 20 ribu.

Baca Juga: Ramadan Ke-3, Ini Jadwal Imsak untuk 3 Kota Besar di Kaltim

"Untuk target sasarannya itu rekan kerja dan orang yang tidak dikenal," bebernya.

Atas perbuatannya, pengedar dobel LL itu dijerat pasal 435 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 12 tahun.

Sedangkan untuk kasus sabu-sabu polisi menjerat dengan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, serta pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun.

Load More