SuaraKaltim.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan Boedi Liliono menegaskan, penertiban pedagang bensin eceran berbasis digital atau yang biasa disebut pom mini setelah lebaran Idul Fitri 1445 hijriah.
"Penertiban itu sebagai tindak lanjut atas sosialisasi secara intensif di lapangan terkait adanya Surat Edaran (SE) tentang penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran atau pom mini tertanggal 4 Januari 2024 Nomor 100/0199/Pem yang mengatur tata cara usaha pom mini," katanya, melansir dari ANTARA, Kamis (14/03/2024).
Ia menuturkan, SE itu sebagai turunan jangka pendek dari ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Trantibum Pasal 19a, mengingat dengan adanya Perizinan Berusaha melalui Sistem Online Single Submission (OSS) dengan Kode KBLI 47892 dikhawatirkan populasi penjual BBM eceran atau pom mini semakin marak di Balikpapan.
Adapun batas waktu yang diperlukan bagi mereka untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam SE adalah akhir Maret dan April 2024 dan seterusnya akan dilakukan penutupan/penertiban khususnya yang berada di jalan protokol, jalur perdagangan dan kawasan tertib lalu lintas.
"SE tersebut juga sudah didistribusikan ke kelurahan serta Aliansi Penjual Eceran Minyak (Apem) Kota Balikpapan," sebut Boedi.
Tak hanya itu, pihaknya juga sudah melakukan pembinaan terhadap pemilik bensin eceran, khususnya bagi mereka yang beroperasi di kawasan tertib lalulintas.
Pembinaan dilakukan mulai dari identifikasi dan pendataan, hingga cross-check tingkat kepatuhan para pelaku usaha terhadap surat edaran Wali Kota.
Mengingat penertiban dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri, kata Boedi, maka pelaku usaha pom mini memiliki cukup waktu untuk melengkapi persyaratan yang telah di kaji dan dituangkan dalam SE Wali Kota.
"Mereka masih ada waktu untuk mengurus izin sistem OSS dan Izin Usaha Niaga (IUN) yang menjadi persyaratan administrasi usaha pom mini," ujarnya.
Baca Juga: Beras SPHP Dijual di Atas HET, Polresta Balikpapan Amankan 1,65 Ton Beras
Menurutnya paling lambat setelah Hari Raya Idul Fitri sudah melengkapi persyaratan, kalau tidak maka akan dilakukan penertiban.
Penertiban dilakukan secara bertahap dan yang terpenting di kawasan Kecamatan Balikpapan Kota terlebih dahulu karena merupakan pusat dari Kota Balikpapan.
"Kemudian penertiban dilanjutkan ke seluruh pelosok Kota Balikpapan," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Geger Pantai Sanglen: Sultan Tawarkan Pesangon, Warga Bersikeras Pertahankan Lahan
Pilihan
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
-
Fungsi PPATK di Tengah Isu Pemblokiran Rekening 'Nganggur'
-
Fenomena Rojali & Rohana Bikin Heboh Ritel, Bos Unilever Santai
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
Terkini
-
140 Titik Panas Sehari, Kaltim Siaga Karhutla
-
1.170 ASN Sudah Pindah ke IKN, Pemerintah Pusat Gas Pol Transisi Birokrasi
-
Tak Lagi Seremonial, DPRD Kaltim Dorong Penanganan Stunting Berbasis Data
-
Atasi Banjir, Balikpapan Bangun Saluran Inhutani yang Ramah Pejalan Kaki
-
Toha Dukung Prabowo: Keppres IKN Harus Menunggu Infrastruktur Siap