SuaraKaltim.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan Boedi Liliono menegaskan, penertiban pedagang bensin eceran berbasis digital atau yang biasa disebut pom mini setelah lebaran Idul Fitri 1445 hijriah.
"Penertiban itu sebagai tindak lanjut atas sosialisasi secara intensif di lapangan terkait adanya Surat Edaran (SE) tentang penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran atau pom mini tertanggal 4 Januari 2024 Nomor 100/0199/Pem yang mengatur tata cara usaha pom mini," katanya, melansir dari ANTARA, Kamis (14/03/2024).
Ia menuturkan, SE itu sebagai turunan jangka pendek dari ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Trantibum Pasal 19a, mengingat dengan adanya Perizinan Berusaha melalui Sistem Online Single Submission (OSS) dengan Kode KBLI 47892 dikhawatirkan populasi penjual BBM eceran atau pom mini semakin marak di Balikpapan.
Adapun batas waktu yang diperlukan bagi mereka untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam SE adalah akhir Maret dan April 2024 dan seterusnya akan dilakukan penutupan/penertiban khususnya yang berada di jalan protokol, jalur perdagangan dan kawasan tertib lalu lintas.
Baca Juga: Beras SPHP Dijual di Atas HET, Polresta Balikpapan Amankan 1,65 Ton Beras
"SE tersebut juga sudah didistribusikan ke kelurahan serta Aliansi Penjual Eceran Minyak (Apem) Kota Balikpapan," sebut Boedi.
Tak hanya itu, pihaknya juga sudah melakukan pembinaan terhadap pemilik bensin eceran, khususnya bagi mereka yang beroperasi di kawasan tertib lalulintas.
Pembinaan dilakukan mulai dari identifikasi dan pendataan, hingga cross-check tingkat kepatuhan para pelaku usaha terhadap surat edaran Wali Kota.
Mengingat penertiban dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri, kata Boedi, maka pelaku usaha pom mini memiliki cukup waktu untuk melengkapi persyaratan yang telah di kaji dan dituangkan dalam SE Wali Kota.
"Mereka masih ada waktu untuk mengurus izin sistem OSS dan Izin Usaha Niaga (IUN) yang menjadi persyaratan administrasi usaha pom mini," ujarnya.
Baca Juga: Ramadan di Balikpapan, Harga Beras Naik, Pembeli Turun 50%
Menurutnya paling lambat setelah Hari Raya Idul Fitri sudah melengkapi persyaratan, kalau tidak maka akan dilakukan penertiban.
Penertiban dilakukan secara bertahap dan yang terpenting di kawasan Kecamatan Balikpapan Kota terlebih dahulu karena merupakan pusat dari Kota Balikpapan.
"Kemudian penertiban dilanjutkan ke seluruh pelosok Kota Balikpapan," tambahnya.
Berita Terkait
-
Warpat, Puncak Asri dan Blok Buah Jadi Target Penertiban di Puncak Bogor Besok
-
Nyebur ke Kolam Bundaran HI, Aksi Heroik Satpol PP Gagal Tindakan Nekat Kakek A, Begini Kronologinya!
-
BRI Bagi-Bagi Hadiah di Fin Expo 2024, Simak Syaratnya!
-
Sulit Awasi Judi Online, Ratusan Satpol PP Main Judol Cuma Dapat Pembinaan Ini
-
Brakk! 4 Motor Tabrak Mobil Satpol PP yang Lagi Tertibkan Bendera Parpol di Flyover Pondok Bambu
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
5 HP Redmi Sejutaan dengan Baterai Lega dan HyperOS, Murah Tapi Kencang!
-
Hak Masyarakat Adat di Ujung Tanduk, Koalisi Sipil Kaltim Mengecam Kekerasan di Paser
-
Waspada, Kebiasaan Matikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Berujung Bui
-
Kenaikan PPN 12% Jadi Nestapa Kelas Menengah, Orang Kaya Sulit Dipajaki?
-
Pusing Dah! Isu Dipecat, Shin Tae-yong Dibebankan Menang Lawan Arab Saudi di Tengah Rekor Buruk Timnas Indonesia
Terkini
-
Hak Masyarakat Adat di Ujung Tanduk, Koalisi Sipil Kaltim Mengecam Kekerasan di Paser
-
Garda Prabowo Dukung Andi Harun di Samarinda, Pilih Isran Noor di Pilgub Kaltim, Bukan Rudy Mas'ud
-
AMAN Kaltim: Copot Kapolres Paser, Tuntaskan Kasus Penyerangan di Muara Kate
-
Tragedi di Paser, BEM KM Unmul Tuntut Keadilan dan Perlindungan untuk Masyarakat Adat
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!