SuaraKaltim.id - Jajaran Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan meringkus tiga warga Kalsel, masing-masing berinial MS (26), RH (33) dan MA (27) pada Rabu (28/2/2024) di Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara.
Ketiganya ditangkap lantaran diduga menjual beras cadangan pemerintah program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Polisi menyita satu unit truk dengan berisikan 1,65 ton beras SPHP. Terdiri dari 28 karung beras SPHP Bulog kemasan 50 kilogram, 50 karung beras SPHP Bulog kemasan 5 kilogram, serta kwitansi bukti pembelian beras.
Kanit Tipidter Satreskim Polresta Balikpapan IPDA Wirawan mengatakan, tiga orang ini awalnya membeli beras program SPHP dari kios-kios di Kota Balikpapan dengan harga Rp 11.500 per kilogram.
Setelah terkumpul, mereka membawa beras ke Kalsel untuk dijual dengan harga Rp 13.000-Rp 14.000 per kilogram.
"Aksi mereka ini merupakan yang ketiga kali," kata Wirawan pada rilis pengungkapan kasus di Mapolresta Balikpapan, Rabu (13/3/2024).
Diteruskan Wirawan, pada dua aksi sebelumnya, ketiga tersangka tersebut sudah menjual 28 ton beras SPHP ke Kalsel. Beras-beras tersebut seluruhnya didapat dari kios-kios sembako yang ada di Balikpapan.
"Mereka mengaku sudah dua minggu menjalankan aksinya sebelum ditangkap polisi," jelas Wirawan.
Peran ketiganya berbeda-beda. Mulai dari pencari mitra yang mau menjual beras dalam jumlah besar, juru bayar hingga pemodal. Akibat ulahnya, ketiga warga Kalsel ini terancam pidana 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Baca Juga: Puasa Ke-2, Ini Jadwal Imsakiyah Ramadan 2024 untuk 3 Kota Besar Kaltim
Kepolisian, lanjut Wirawan masih menyelidiki oknum yang memesan beras dari tiga tersangka ini di Kalsel. "Di Kalsel ada yang memesan, masih kami selidiki," ungkap dia.
Kontributor : Arif Fadillah
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Transfer APBN ke Kaltim Tembus Rp40,2 Triliun, untuk Apa Saja?
-
Sejalan Arahan Prabowo Subianto, BRI Perkuat Pembiayaan Rakyat Lewat Penurunan Bunga Mekaar
-
Masyarakat Kaltim PBI JK Tak Aktif Masih Bisa Berobat Bermodal KTP
-
Warga Kaltim Diminta Reaktivasi PBI JKN di Dinas Sosial Terdekat
-
Kaltim Berencana Aktifkan Ribuan Sumur Minyak Tua demi Dongkrak PAD