Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 15 Maret 2024 | 21:25 WIB
Ilustrasi pengeras suara masjid. [Ist]

Takbir Idul Adha di hari Tasyrik dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan pengeras suara dalam.

Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

Aturan tersebut sontak memantik beragam silang pendapat, namun Mahdar meminta warga Balikpapan untuk tetap menghargai mengingat Balikpapan memiliki beragam kultur.

Baca Juga: Lengkap! Jadwal Imsak Puasa Ke-4 untuk Daerah Balikpapan, Samarinda, dan Bontang

Load More