SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menolak permohonan sejumlah pengusaha tempat hiburan terkait penerapan aturan jam operasional saat Ramadan.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menjelaskan, kebijakan larangan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) dan Tempat Hiburan Umum (THU) hingga pukul 17.00 Wita selama Bulan Ramadan tidak akan direvisi meskipun ada permohonan dari pengusaha.
"Aturan waktu operasional yang dibatasi hingga pukul 17.00 Wita selama Bulan Ramadan merupakan keputusan yang telah dipertimbangkan dengan baik. Meskipun ada keberatan dari pihak pengusaha terkait penurunan pendapatan, Pemkot Samarinda tidak akan mengubah keputusan tersebut," kata Andi Harun, melansir dari ANTARA, Minggu (17/03/2024).
Ia mengatakan, ada empat pengusaha permainan anak-anak di Mall Samarinda menyampaikan keberatan melalui surat permohonan kepada pemerintah kota.
Baca Juga: Tim Khusus Dikerahkan! Polresta Samarinda Tindak Tegas Balap Liar di Bulan Ramadan
"Mereka mengatakan potensi penurunan pendapatan dan kehilangan shift malam bagi karyawan mereka. kebijakan tersebut diambil untuk menjaga suasana kota selama Bulan Ramadan dan mengutamakan kepentingan umum," ucapnya.
Selain itu, Andi Harun juga menanggapi adanya ancaman yang disampaikan dalam surat permohonan dari pengusaha tentang Penurunannya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda.
"Pemerintah tidak akan terpengaruh oleh tekanan atau ancaman dalam mengambil keputusan yang telah dipertimbangkan dengan matang," ucapnya.
Meskipun ada keberatan dari pihak pengusaha, Pemkot Samarinda tetap mengutamakan kepentingan umum dan akan menjalankan kebijakan tersebut secara tegas dan tanpa revisi.
Diketahui, Pemkot Samarinda telah mengeluarkan Surat Edaran yang menetapkan penutupan THM dan sejenisnya selama Bulan Ramadan, Idul Fitri, tahun ini.
Baca Juga: Doa dan Jadwal Buka Puasa Wilayah Balikpapan dan Sekitarnya Sabtu 16 Maret 2024
Surat Edaran ini juga mengatur jam operasional THU serta Arena Bermain Ketangkasan Mesin untuk anak-anak dan dewasa, termasuk Game Online, yang hanya dibuka mulai pukul 10.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita.
Berita Terkait
-
Hukum Qadha Puasa Ramadan di Hari Jumat, Boleh atau Tidak?
-
Puasa Sunah Syawal dan Ganti Puasa Ramadan, Mana yang Harus Didahulukan?
-
Puasa Qadha Ramadan di Bulan Syawal, Ini Niat dan Waktunya
-
Niat Puasa Qada Ramadan dan Puasa Syawal, Mana yang Harus Didahulukan?
-
Lebaran Duluan! Umat Islam di Jember Salat Ied Hari Ini
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN