Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 18 Maret 2024 | 15:00 WIB
Pelaku pencabulan bocah 4 tahun diamankan Polresta Balikpapan, Senin (18/03/2024). [SuaraKaltim.id/Arif Fadillah]

SuaraKaltim.id - Sempat viral di media sosial, pemuda berinisial A (24) di Balikpapan dikepung warga lantaran diduga mencabuli gadis berusia 4 tahun di Perumahan Graha Indah, Balikpapan Utara.

Kini A berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan. A kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam penjara maksimal 15 tahun akibat aksi cabulnya.

Wakil Kepala Satreskrim Polresta Balikpapan AKP Robert Davis mengatakan, aksi bejat A kali pertama diketahui oleh orang tua korban.

“Anak korban melaporkan kejadian yang dia alami kepada orang tuanya,” kata Robert pada konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolresta Balikpapan, Senin (18/03/2024) pagi.

Baca Juga: Pasar Ramadan Balikpapan: Peluang Kuliner, Ekonomi, dan Pariwisata

Kejadian yang dialami Mawar (korban) terjadi pada 14 Maret 2024 malam. Mulanya, orang tua korban, MA, datang ke rumah keluarga A untuk keperluan meminta perbaikan mesin pendingin ruangan (AC).

Namun, karena ada alat yang kurang, MA menyuruh A untuk mengambil alat di rumahnya.

“Tapi A ini tidak tahu rumah MA. Akhirnya MA meminta anaknya (korban) untuk mengantar,” kata Robert.

Setelah mengambil alat yang diperlukan, A rupanya tak langsung membawa Mawar kembali. Pelaku justru mencabuli korban di salah satu tempat sepi.

“Setelah sampai rumah keluarga A korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” kata Robert.

Baca Juga: Surga Takjil di Gunung Satu Balikpapan, Aneka Ragam Kue Menggugah Selera

A pun langsung dikepung warga  yang datang membawa kayu hingga sajam. Pelaku hampir menjadi bulan-bulanan. Beruntung polisi berhasil mengamankan dengan cepat.

Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan IPDA Futuhatul Laduniyah menambahkan, kondisi Bulan sudah berangsur membaik.

“Tapi asesmen masih berlangsung, kami menunggu hasil UPTD PPA untuk mengetahui perkembangan psikis korban,” tuntas dia.

Kontributor : Arif Fadillah

Load More