SuaraKaltim.id - Kadar atau nilai zakat fitrah berdasarkan perhitungan harga makanan pokok atau beras di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada 2024 mengalami kenaikan Rp 5-6 ribu dibanding tahun sebelumnya.
Nilai zakat fitrah 2024 telah ditetapkan dengan tiga kategori, menurut Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten PPU Muhammad Syahrir yakni kadar terendah Rp 37 ribu per jiwa.
"Kemudian kadar menengah Rp41.000 per jiwa dan tertinggi Rp46.000 per jiwa," ucapnya, disadur dari ANTARA, Jumat (22/03/2024).
Kadar zakat fitrah 2024 itu meningkat sebesar Rp 5-6 ribu dibanding nilai zakat fitrah pada 2023, yakni kadar tertinggi Rp 40 ribu per jiwa, menengah Rp 35 ribu per jiwa dan terendah Rp 32 ribu per jiwa.
Baca Juga: IKN Butuh 225 Pegawai Baru, Putra-Putri Daerah Diprioritaskan
Ia menjelaskan, penetapan besar kadar zakat tersebut dilakukan setelah tim melakukan survei harga beras di empat kecamatan, yang kemudian dijadikan bahan rapat dan diputuskan dalam surat keputusan.
Survei beras itu dilakukan di seluruh pasar tradisional di empat kecamatan oleh tim survei yang terdiri dari unsur Kemenag, MUI (Majelis Ulama Indonesia), Badan Amil Zakat (BAZ), pemerintah kabupaten, serta lembaga keagamaan Islam lainnya.
"Kategori penetapan kadar zakat fitrah telah dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 7 tahun 2024 tentang Kadar Zakat Fitrah 1445 H/2024 M," katanya.
Kadar Zakat Fitrah itu, menurut dia, sebanyak dua setengah kilogram beras per jiwa yang jika diuangkan disesuaikan dengan tingkatan beras mana yang dimakan sehari-hari.
Sementara zakat fidyah makanan pokok atau beras pada tahun ini ditetapkan sebesar Rp 45 ribu per jiwa untuk per hari.
Baca Juga: Protes di Kantor DPRD PPU, Keluarga Korban Masih Kecewa Junaidi Hanya Divonis 20 Tahun Bui
Pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan sejak awal Ramadhan hingga sebelum memasuki Hari Raya Idul Fitri, dapat disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), unit pengumpul zakat, dan masjid.
Berita Terkait
-
Pertamina Siapkan Pembayaran Zakat Bersama Baznas
-
CEK FAKTA: Benarkah Ketua BAZNAS Korupsi Dana Zakat Rp 11,7 Triliun?
-
Zakat Fitrah Setelah Salat Idul Fitri: Sah atau Haram? Simak Penjelasan Ulama
-
Hukum Tidak Bayar Zakat Fitrah Bagi Muslim yang Mampu
-
Kalkulator Zakat Penghasilan, Berapa yang Harus Dibayar dari Gaji dan Pendapatan?
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
BRI Bantu UMKM Fashion Lokal Unjuk Gigi di Pasar Dunia
-
Dividen Rp31,4 Triliun Menanti, Jangan Lewatkan Cum Date BBRI 10 April 2025!
-
Kebun Raya Unmul Dirusak Tambang Ilegal, Netizen: Unmul, Tunjukkan Taringmu!
-
3,2 Hektare Hutan Pendidikan Unmul Rusak, Kampus Minta Gakkum Bertindak
-
Rudy Mas'ud Bantah Isu Mangkraknya IKN: Pembangunan Masih Berjalan