SuaraKaltim.id - Kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) yang sempat menghebohkan Indonesia kini masih terus menuai sorotan.
Terbaru, majelis hakim Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara telah memvonis terdakwa Juanedi dengan putusan 20 tahun penjara.
Namun, pihak keluarga korban menilai putusan tersebut tidak sesuai dan masih jauh dari rasa keadilan.
Akhirnya, pada Rabu (13/03/2024) kemarin, para keluarga korban menggelar aksi damai ke kantor DPRD PPU untuk memprotes putusan tersebut.
Mereka meminta agar putusan tersebut ditinjau kembali dan mendesak revisi Undang-undang Perlindungan Anak.
Dalam video yang beredar, massa dari pihak keluarga korban memprotes dengan membawa berbagai macam spanduk.
Di antara spanduk tersebut bertuliskan "Jangan Zolimi Kami dengan UU Perlindungan Anak" dengan menampilkan foto dari kelima korban yang dibunuh oleh Junaidi.
Ada juga yang memegang spanduk yang meminta agar Junaidi dihukum secara adat dengan dihukum mati.
Protes tersebut berlangsung secara damai dengan dijaga ketat oleh aparat kepolisian.
Baca Juga: Dinamika Kehidupan Penduduk dan Tantangan Ketahanan Pangan di PPU
Sementara di jagat maya sendiri, video yang dibagikan oleh akun @info_samarinda_ pun menuai protes warga Kalimantan yang ikut geram karena Junaidi hanya dihukum 20 tahun penjara.
"5 orang di hukun segitu. Sebenarnya bagaimana sih cara menghukum pelaku kejahatan apalagi menghilangkan nyawa lebih dari 1 orang. Coba dijelaskan sehingga orang faham. Beginikah hukum ini berjalan. Kasiannya sekeluarga lagi dengan cara sadis gak habis pikir," ujar warganet.
"Hah 20th aja g adil banget bah.. umurnya skrg aja masih belasan.. blm lagi hukum di Indonesia ada potongan ini lah itu lah, potongan berkelakuan baik lah.. alah klo g puasa ingin q berkata kasar," tulis warganet.
"Klo sudah berani berbuat kejahatan apalagi membunuh 5 orang secara keji cuma 20 tahun potong remisi paling jalani cuma 10 tahunan aja lepas itu bebas keluar pintu lapas ditunggu orang 1 kampung auto gak berani keluar," ujar warganet lain.
"Seumur hidup sih hrs nya,bayangkan skrg umur 18th pidana 20tahun umur 38th sdh keluar.aahh keluarga mn yg tdk skt hati.pelaku pembunuhan 1klrga msh bs bernafas lega stlh20th," tambah warganet lain.
Kontributor: Maliana
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- 22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Oktober: Klaim Pemain 112-113 dan Jutaan Koin
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
Terkini
-
Tenaga Non-DIPA MA Tuntut Keadilan: Kami Sudah Bekerja Bertahun-tahun, Tapi Tak Dianggap
-
Pemkot Bontang Perketat Pengawasan ASN Usai Terungkap Modus SPK Fiktif
-
IKN Buka Peluang Pajak Baru bagi PPU dari Sektor Hiburan
-
Tokoh Kaltim Ingatkan DPRD: Hati-hati Bicara di Media Sosial
-
Bukan Hoax! Klaim Saldo ShopeePay Rp2,5 Juta Tanpa Syarat, Cuma Modal Klik!