SuaraKaltim.id - Kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) yang sempat menghebohkan Indonesia kini masih terus menuai sorotan.
Terbaru, majelis hakim Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara telah memvonis terdakwa Juanedi dengan putusan 20 tahun penjara.
Namun, pihak keluarga korban menilai putusan tersebut tidak sesuai dan masih jauh dari rasa keadilan.
Akhirnya, pada Rabu (13/03/2024) kemarin, para keluarga korban menggelar aksi damai ke kantor DPRD PPU untuk memprotes putusan tersebut.
Baca Juga: Dinamika Kehidupan Penduduk dan Tantangan Ketahanan Pangan di PPU
Mereka meminta agar putusan tersebut ditinjau kembali dan mendesak revisi Undang-undang Perlindungan Anak.
Dalam video yang beredar, massa dari pihak keluarga korban memprotes dengan membawa berbagai macam spanduk.
Di antara spanduk tersebut bertuliskan "Jangan Zolimi Kami dengan UU Perlindungan Anak" dengan menampilkan foto dari kelima korban yang dibunuh oleh Junaidi.
Ada juga yang memegang spanduk yang meminta agar Junaidi dihukum secara adat dengan dihukum mati.
Protes tersebut berlangsung secara damai dengan dijaga ketat oleh aparat kepolisian.
Baca Juga: DPRD PPU Dorong Pemkab Agresif Kembangkan Pariwisata Jelang IKN
Sementara di jagat maya sendiri, video yang dibagikan oleh akun @info_samarinda_ pun menuai protes warga Kalimantan yang ikut geram karena Junaidi hanya dihukum 20 tahun penjara.
"5 orang di hukun segitu. Sebenarnya bagaimana sih cara menghukum pelaku kejahatan apalagi menghilangkan nyawa lebih dari 1 orang. Coba dijelaskan sehingga orang faham. Beginikah hukum ini berjalan. Kasiannya sekeluarga lagi dengan cara sadis gak habis pikir," ujar warganet.
"Hah 20th aja g adil banget bah.. umurnya skrg aja masih belasan.. blm lagi hukum di Indonesia ada potongan ini lah itu lah, potongan berkelakuan baik lah.. alah klo g puasa ingin q berkata kasar," tulis warganet.
"Klo sudah berani berbuat kejahatan apalagi membunuh 5 orang secara keji cuma 20 tahun potong remisi paling jalani cuma 10 tahunan aja lepas itu bebas keluar pintu lapas ditunggu orang 1 kampung auto gak berani keluar," ujar warganet lain.
"Seumur hidup sih hrs nya,bayangkan skrg umur 18th pidana 20tahun umur 38th sdh keluar.aahh keluarga mn yg tdk skt hati.pelaku pembunuhan 1klrga msh bs bernafas lega stlh20th," tambah warganet lain.
Kontributor: Maliana
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
Tambahan Malam Minggu, Cek 4 Link DANA Kaget buat Traktir Teman-teman
-
TKA Mulai Diterapkan November 2025, Sasar Evaluasi Individu Siswa
-
54 Persen Lebih! Proyek Gedung PUPR IKN Bukti Komitmen PTPP
-
Penerimaan Pajak Kaltimtara Capai Rp 5,8 Triliun, Tapi Terkoreksi 24 Persen
-
BBM Langka, SPBU Kurang: Balikpapan di Tengah Krisis Energi Perkotaan