SuaraKaltim.id - Kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) yang sempat menghebohkan Indonesia kini masih terus menuai sorotan.
Terbaru, majelis hakim Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara telah memvonis terdakwa Juanedi dengan putusan 20 tahun penjara.
Namun, pihak keluarga korban menilai putusan tersebut tidak sesuai dan masih jauh dari rasa keadilan.
Akhirnya, pada Rabu (13/03/2024) kemarin, para keluarga korban menggelar aksi damai ke kantor DPRD PPU untuk memprotes putusan tersebut.
Baca Juga: Dinamika Kehidupan Penduduk dan Tantangan Ketahanan Pangan di PPU
Mereka meminta agar putusan tersebut ditinjau kembali dan mendesak revisi Undang-undang Perlindungan Anak.
Dalam video yang beredar, massa dari pihak keluarga korban memprotes dengan membawa berbagai macam spanduk.
Di antara spanduk tersebut bertuliskan "Jangan Zolimi Kami dengan UU Perlindungan Anak" dengan menampilkan foto dari kelima korban yang dibunuh oleh Junaidi.
Ada juga yang memegang spanduk yang meminta agar Junaidi dihukum secara adat dengan dihukum mati.
Protes tersebut berlangsung secara damai dengan dijaga ketat oleh aparat kepolisian.
Baca Juga: DPRD PPU Dorong Pemkab Agresif Kembangkan Pariwisata Jelang IKN
Sementara di jagat maya sendiri, video yang dibagikan oleh akun @info_samarinda_ pun menuai protes warga Kalimantan yang ikut geram karena Junaidi hanya dihukum 20 tahun penjara.
"5 orang di hukun segitu. Sebenarnya bagaimana sih cara menghukum pelaku kejahatan apalagi menghilangkan nyawa lebih dari 1 orang. Coba dijelaskan sehingga orang faham. Beginikah hukum ini berjalan. Kasiannya sekeluarga lagi dengan cara sadis gak habis pikir," ujar warganet.
"Hah 20th aja g adil banget bah.. umurnya skrg aja masih belasan.. blm lagi hukum di Indonesia ada potongan ini lah itu lah, potongan berkelakuan baik lah.. alah klo g puasa ingin q berkata kasar," tulis warganet.
"Klo sudah berani berbuat kejahatan apalagi membunuh 5 orang secara keji cuma 20 tahun potong remisi paling jalani cuma 10 tahunan aja lepas itu bebas keluar pintu lapas ditunggu orang 1 kampung auto gak berani keluar," ujar warganet lain.
"Seumur hidup sih hrs nya,bayangkan skrg umur 18th pidana 20tahun umur 38th sdh keluar.aahh keluarga mn yg tdk skt hati.pelaku pembunuhan 1klrga msh bs bernafas lega stlh20th," tambah warganet lain.
Kontributor: Maliana
Berita Terkait
-
Aksi Protes Truk Tanah di PIK 2 Memanas! Bentrok dengan Massa, Polisi Kocar-kacir Dihujani Batu
-
Imbas Kios Disegel Sarana Jaya, Pedagang Ancam Tutup Akses JPM Pasar Tanah Abang: Kami Sepakat Ogah Bayar Service Charge
-
Protes Asetnya Dirampas, Jaksa Minta Hakim Tolak Keberatan Rafael Alun, Ini Alasannya!
-
Surat Protes Ditolak Mentah-mentah AFC, Manajer Timnas Indonesia: Ini Agak Aneh!
-
PSSI Buka Suara soal Wasit Kontroversial, Bantah Tudingan Sekjen AFC?
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
Prediksi BMKG: Pasang Laut Kaltim Capai 2,7 Meter, Berikut Dampaknya