SuaraKaltim.id - Kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) yang sempat menghebohkan Indonesia kini masih terus menuai sorotan.
Terbaru, majelis hakim Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara telah memvonis terdakwa Juanedi dengan putusan 20 tahun penjara.
Namun, pihak keluarga korban menilai putusan tersebut tidak sesuai dan masih jauh dari rasa keadilan.
Akhirnya, pada Rabu (13/03/2024) kemarin, para keluarga korban menggelar aksi damai ke kantor DPRD PPU untuk memprotes putusan tersebut.
Mereka meminta agar putusan tersebut ditinjau kembali dan mendesak revisi Undang-undang Perlindungan Anak.
Dalam video yang beredar, massa dari pihak keluarga korban memprotes dengan membawa berbagai macam spanduk.
Di antara spanduk tersebut bertuliskan "Jangan Zolimi Kami dengan UU Perlindungan Anak" dengan menampilkan foto dari kelima korban yang dibunuh oleh Junaidi.
Ada juga yang memegang spanduk yang meminta agar Junaidi dihukum secara adat dengan dihukum mati.
Protes tersebut berlangsung secara damai dengan dijaga ketat oleh aparat kepolisian.
Baca Juga: Dinamika Kehidupan Penduduk dan Tantangan Ketahanan Pangan di PPU
Sementara di jagat maya sendiri, video yang dibagikan oleh akun @info_samarinda_ pun menuai protes warga Kalimantan yang ikut geram karena Junaidi hanya dihukum 20 tahun penjara.
"5 orang di hukun segitu. Sebenarnya bagaimana sih cara menghukum pelaku kejahatan apalagi menghilangkan nyawa lebih dari 1 orang. Coba dijelaskan sehingga orang faham. Beginikah hukum ini berjalan. Kasiannya sekeluarga lagi dengan cara sadis gak habis pikir," ujar warganet.
"Hah 20th aja g adil banget bah.. umurnya skrg aja masih belasan.. blm lagi hukum di Indonesia ada potongan ini lah itu lah, potongan berkelakuan baik lah.. alah klo g puasa ingin q berkata kasar," tulis warganet.
"Klo sudah berani berbuat kejahatan apalagi membunuh 5 orang secara keji cuma 20 tahun potong remisi paling jalani cuma 10 tahunan aja lepas itu bebas keluar pintu lapas ditunggu orang 1 kampung auto gak berani keluar," ujar warganet lain.
"Seumur hidup sih hrs nya,bayangkan skrg umur 18th pidana 20tahun umur 38th sdh keluar.aahh keluarga mn yg tdk skt hati.pelaku pembunuhan 1klrga msh bs bernafas lega stlh20th," tambah warganet lain.
Kontributor: Maliana
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas
-
Perempuan di Samarinda Ulu Ditembak Senapan Angin, Pelaku Dibekuk
-
Anggota TAGUPP Kaltim Minta Maklumi 'Kekeliruan Lidah' Gubernur Rudy Mas'ud
-
BRILink Agen Berpeluang Besar Raih Reward Emas dari BRI, Cukup Akuisisi 10 Nasabah Baru