Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 14 Maret 2024 | 03:00 WIB
Protes keluarga soal hukuman Junaidi di Kantor DPRD PPU. [ist]

SuaraKaltim.id - Kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) yang sempat menghebohkan Indonesia kini masih terus menuai sorotan.

Terbaru, majelis hakim Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara telah memvonis terdakwa Juanedi dengan putusan 20 tahun penjara.

Namun, pihak keluarga korban menilai putusan tersebut tidak sesuai dan masih jauh dari rasa keadilan.

Akhirnya, pada Rabu (13/03/2024) kemarin, para keluarga korban menggelar aksi damai ke kantor DPRD PPU untuk memprotes putusan tersebut.

Baca Juga: Dinamika Kehidupan Penduduk dan Tantangan Ketahanan Pangan di PPU

Mereka meminta agar putusan tersebut ditinjau kembali dan mendesak revisi Undang-undang Perlindungan Anak.

Dalam video yang beredar, massa dari pihak keluarga korban memprotes dengan membawa berbagai macam spanduk.

Di antara spanduk tersebut bertuliskan "Jangan Zolimi Kami dengan UU Perlindungan Anak" dengan menampilkan foto dari kelima korban yang dibunuh oleh Junaidi.

Ada juga yang memegang spanduk yang meminta agar Junaidi dihukum secara adat dengan dihukum mati.

Protes tersebut berlangsung secara damai dengan dijaga ketat oleh aparat kepolisian.

Baca Juga: DPRD PPU Dorong Pemkab Agresif Kembangkan Pariwisata Jelang IKN

Sementara di jagat maya sendiri, video yang dibagikan oleh akun @info_samarinda_ pun menuai protes warga Kalimantan yang ikut geram karena Junaidi hanya dihukum 20 tahun penjara.

"5 orang di hukun segitu. Sebenarnya bagaimana sih cara menghukum pelaku kejahatan apalagi menghilangkan nyawa lebih dari 1 orang. Coba dijelaskan sehingga orang faham. Beginikah hukum ini berjalan. Kasiannya sekeluarga lagi dengan cara sadis gak habis pikir," ujar warganet.

"Hah 20th aja g adil banget bah.. umurnya skrg aja masih belasan.. blm lagi hukum di Indonesia ada potongan ini lah itu lah, potongan berkelakuan baik lah.. alah klo g puasa ingin q berkata kasar," tulis warganet.

"Klo sudah berani berbuat kejahatan apalagi membunuh 5 orang secara keji cuma 20 tahun potong remisi paling jalani cuma 10 tahunan aja lepas itu bebas keluar pintu lapas ditunggu orang 1 kampung auto gak berani keluar," ujar warganet lain.

"Seumur hidup sih hrs nya,bayangkan skrg umur 18th pidana 20tahun umur 38th sdh keluar.aahh keluarga mn yg tdk skt hati.pelaku pembunuhan 1klrga msh bs bernafas lega stlh20th," tambah warganet lain.

Kontributor: Maliana

Load More