SuaraKaltim.id - Pembunuhan sadis satu keluarga di Desa Babuli Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur kini memasuki babak baru.
Junaedi, Pelaku pembunuhan sadis tersebut dituntut 10 tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) PPU, Rabu (06/03/2024).
Pelaku yang masih di bawah umur itu hanya diituntut pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan pasal 363 tentang Pencurian.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU Faisal Arifuddin mengatakan, tuntutan yang diberikan itu berdasarkan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak, di mana ancaman hukumannya minimal dari hukuman pelaku dewasa.
"Kami berdasarkan Undang-undang SPPA pasal 1 angka 3 menyebutkan definisi anak yakni orang yang berumur dibawah 18 tahun, kemudian di pasal 81 ayat 6 apabila perbuatan yang dilakukan diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup ancaman terhadap anak paling lama 10 tahun," kata Faisal, dikutip Kamis (07/02/2024).
Adapun yang sebelumnya didakwakan kepada terdakwa Junaedi, tidak dituntutkan oleh jaksa penuntut umum pada sidang. Tuntutan itu terkait pemerkosaan yang dilakukan Junaedi terhadap dua korbannya, R dan Sri Winarsih.
Kata Kajari, hal itu tidak dapat menjadi tuntutan lantaran Junaedi melakukan aksinya usai kedua korban meregang nyawa. Berdasarkan Undang-undang hukum pidana, tidak ada pasal yang bisa mempidanakan pemerkosa mayat.
"Berdasarkan fakta persidangan ini terungkap bahwa posisi korban sudah meninggal saat disetubuhi," sambungnya.
Kontributor : Arif Fadillah
Baca Juga: Dinamika Kehidupan Penduduk dan Tantangan Ketahanan Pangan di PPU
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Terungkap! Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Awalnya Beda Proyeksi di Timnas Indonesia
-
Heboh DPR Joget di Tengah Isu Gaji Fantastis: Uya Kuya dan Eko Patrio Langsung Gercep Klarifikasi
Terkini
-
Sejak 17 Agustus, Truk Batu Bara Ilegal Santan Ulu 'Dibiarkan' Beroperasi Tanpa Halangan
-
TKD Kaltim Terpangkas 50 Persen, Program GratisPol Terancam Goyah
-
Gibran Pastikan Proyek IKN Jalan Terus: Bukan Sekadar Istana, tapi Simbol Pemerataan
-
Penerimaan Pajak KaltimKaltara Rp 16,54 Triliun, Netto Tertekan 35,84 Persen
-
BMKG Prediksi Hujan Rendah di Kaltim Akhir Agustus, Warga Diminta Waspada