SuaraKaltim.id - Pria berinisial Jnd yang merupakan pelaku atau tersangka pembunuhan terhadap satu keluarga beranggotakan lima orang di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terancam hukuman mati.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Penajam di PPU, Amjad Fauzan belum lama ini. Ia bahkan membeberkan kapan sidang akan dimulai.
"Sidang kasus pembunuhan terhadap satu keluarga mulai digelar Selasa, 27 Februari 2024," jelasnya, disadur dari ANTARA, Selasa (27/02/2024).
Pelaku pembunuhan atau terdakwa berusia 17 tahun itu, dikenakan dakwaan dengan pasal kombinasi. Yakni, alternatif, subsider dan kumulatif.
Amjad melanjutkan, antara lain Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pembunuhan berencana, dan Pasal 399 KUHP pembunuhan yang diikuti, disertai dengan tindak pidana lain
Kemudian Pasal 363 KUHP Pencurian dengan keadaan memberatkan, serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia.
"Ancaman hukuman paling rendah 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," ungkapnya.
Persidangan kasus pembunuhan terhadap satu keluarga itu dilakukan secara tertutup dan akan dipercepat, kata dia lagi, sebab terdakwa merupakan anak di bawah umur.
Sehingga masyarakat umum maupun wartawan tidak diperkenankan untuk mengikuti persidangan, tetapi saat sidang putusan kasus tersebut sidang dilakukan secara terbuka.
Baca Juga: PPU Fokus Pengolahan Sampah: Kurangi Beban TPA Buluminung
"Administrasi pelimpahan sedikit cepat untuk berkas anak karena masa tahanan terbatas dibanding dengan yang dewasa," jadi proses bisa lebih cepat," ujarnya.
Untuk diketahui, pembunuhan terhadap satu keluarga itu terjadi di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, PPU, Selasa (06/02/2024) lalu, sekitar pukul 02.00 Wita.
Lima korban pembunuhan merupakan satu keluarga. Salah satu korban masih berusia tiga tahun. Para korban berinisial W (35) dan SW (34), serta tiga anak, yaitu RJS (15), VDS (11), dan ZAA (3).
Hasil tes yang diterima Kepolisian Resor (Polres) PPU untuk melakukan pemeriksaan menyatakan tersangka Jnd sehat dan sama sekali tidak mengalami gangguan jiwa.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Polemik Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Unggahan Istri Gubernur Kaltim Singgung Kedengkian
-
Sindiran Menohok Warnai Polemik Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Gubernur Rudy Mas'ud
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026
-
Ferry Irwandi Bahas Harga Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Sentil Gubernur Kaltim?
-
Jadwal Imsakiyah Samarinda dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026