SuaraKaltim.id - Ketegangan melanda Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU), setelah sejumlah anggota Kelompok Tani Saloloang menjadi sasaran penangkapan oleh sejumlah aparat kepolisian dari Polda Kaltim.
Dari informasi yang beredar, penangkapan itu terjadi pada Sabtu (24/02/2024) sekitar pukul 20.19 Wita. Penangkapan itu telah menimbulkan kontroversi karena diduga dilakukan tanpa menunjukkan surat tugas atau surat penangkapan yang sah.
Dikonfirmasi oleh jaringan media ini, Kapolres PPU AKBP Supriyanto membenarkan penangkapan 9 petani di Saloloang, Pantai Lango.
"Iya, perkaranya ditangani langsung oleh Polda Kaltim," ujar Kapolres PPU, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (26/02/2024).
Baca Juga: Siap Dukung IKN, Kalteng Genjot Produksi Padi, Jagung, dan Kedelai
Lantas, media ini juga mengonfirmasi kejadian ini ke Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto, pada Senin (26/2/2024), namun pihaknya belum memberikan keterangan jelas terkait operasi yang dilakukan Polda Kaltim tersebut.
“Saya sedang rapat membahas berita tersebut, nanti saya jelaskan biar saya tidak salah bicara,” ujarnya ketika ditanya terkait operasi Polda Kaltim yang dilakukan tadi malam.
Dari pesan siaran yang beredar, kronologis penangkapan yang diungkapkan oleh saksi mata, kelompok petani yang sedang berkoordinasi terkait penggusuran lahan, kebun, dan ladang mereka yang dilakukan oleh proyek Pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN), tiba-tiba disergap oleh sejumlah mobil dari Polda Kaltim.
Dari keterangan itu, disampaikan aparat melakukan penangkapan tanpa ada peringatan sebelumnya dan tujuh mobil berisi aparat kepolisian langsung menangkap anggota Kelompok Tani Saloloang yang tengah berkumpul di Toko Benuo Taka milik Ibu Hanik.
Anggota kelompok yang ditangkap di antaranya adalah Anton Lewi, Kamaruddin, Ramli, Rommi Rante, Piter, Sufyanhadi, Muhammad Hamka, Daut, dan Abdul Sahdan.
Baca Juga: Warga Sepaku Khawatir Tersingkir dari Kampung Halaman di IKN
Mereka dituduh menahan alat berat dan membawa senjata tajam tanpa bukti yang kuat. Ketegangan semakin meningkat pada Minggu (25/02/2024) malam, surat penangkapan akhirnya diberikan kepada pihak keluarga oleh anggota Pos Polisi setempat. Hal ini menimbulkan pertanyaan soal prosedur penangkapan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
Berita Terkait
-
Prabowo Canangkan IKN sebagai Pusat Pemerintahan Politik dalam 5 Tahun
-
Komitmen Lanjutkan IKN, Pemerintah Bakal Libatkan Mantan Presiden Jokowi: Minta Petunjuk dan Arahan
-
Resmi Pimpin IKN, Segini Gaji Fantastis Basuki Hadimuljono
-
Lumbung Pangan Group Luncurkan Beras Premium dari Hasil Petani Lokal
-
Sosok Kartika Nurani, Istri Pak Bas Dulunya Tetangga Sri Mulyani
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
Terkini
-
Kritik Dinasti Politik di Pilgub Kaltim, DEEP: Kepentingan Publik Bisa Tersisih
-
Akmal Malik Dorong Pemerintah Daerah Dukung Produk UMKM Berau ke Pasar Nasional
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
OTT KPK Berujung Buron, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Masih dalam Pencarian
-
Netizen Kritik Debat Pilkada PPU yang Sepi Argumen, Dinilai Sekadar Formalitas