SuaraKaltim.id - Ketegangan melanda Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU), setelah sejumlah anggota Kelompok Tani Saloloang menjadi sasaran penangkapan oleh sejumlah aparat kepolisian dari Polda Kaltim.
Dari informasi yang beredar, penangkapan itu terjadi pada Sabtu (24/02/2024) sekitar pukul 20.19 Wita. Penangkapan itu telah menimbulkan kontroversi karena diduga dilakukan tanpa menunjukkan surat tugas atau surat penangkapan yang sah.
Dikonfirmasi oleh jaringan media ini, Kapolres PPU AKBP Supriyanto membenarkan penangkapan 9 petani di Saloloang, Pantai Lango.
"Iya, perkaranya ditangani langsung oleh Polda Kaltim," ujar Kapolres PPU, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (26/02/2024).
Baca Juga: Siap Dukung IKN, Kalteng Genjot Produksi Padi, Jagung, dan Kedelai
Lantas, media ini juga mengonfirmasi kejadian ini ke Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto, pada Senin (26/2/2024), namun pihaknya belum memberikan keterangan jelas terkait operasi yang dilakukan Polda Kaltim tersebut.
“Saya sedang rapat membahas berita tersebut, nanti saya jelaskan biar saya tidak salah bicara,” ujarnya ketika ditanya terkait operasi Polda Kaltim yang dilakukan tadi malam.
Dari pesan siaran yang beredar, kronologis penangkapan yang diungkapkan oleh saksi mata, kelompok petani yang sedang berkoordinasi terkait penggusuran lahan, kebun, dan ladang mereka yang dilakukan oleh proyek Pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN), tiba-tiba disergap oleh sejumlah mobil dari Polda Kaltim.
Dari keterangan itu, disampaikan aparat melakukan penangkapan tanpa ada peringatan sebelumnya dan tujuh mobil berisi aparat kepolisian langsung menangkap anggota Kelompok Tani Saloloang yang tengah berkumpul di Toko Benuo Taka milik Ibu Hanik.
Anggota kelompok yang ditangkap di antaranya adalah Anton Lewi, Kamaruddin, Ramli, Rommi Rante, Piter, Sufyanhadi, Muhammad Hamka, Daut, dan Abdul Sahdan.
Baca Juga: Warga Sepaku Khawatir Tersingkir dari Kampung Halaman di IKN
Mereka dituduh menahan alat berat dan membawa senjata tajam tanpa bukti yang kuat. Ketegangan semakin meningkat pada Minggu (25/02/2024) malam, surat penangkapan akhirnya diberikan kepada pihak keluarga oleh anggota Pos Polisi setempat. Hal ini menimbulkan pertanyaan soal prosedur penangkapan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
Berita Terkait
-
Jangan Cekik Petani-petani Kita, Pesan Tegas Prabowo untuk Pengusaha
-
Berkat PNM, Anak Petani Bawang Bisa Berangkat ke Korea
-
Tahap Pertama Selesai, PSSI Siap Luncurkan Tahap Kedua Pembangunan Training Center di IKN
-
Efisiensi Anggaran, Pemerintah Diminta Evaluasi Ulang IKN
-
BRI Siap Dukung Investasi di IKN
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
ASN Kutim Pesta dan Saweran di Kantor, Warganet: Abis Cair dari Proyek?
-
Basuki Hadimuljono Soal Klub Malam di Nusantara: Belum Tentu Negatif
-
Sinyal Positif! NTP Kaltim Awal Tahun Menguat, Apa Penyebabnya?