SuaraKaltim.id - Ketegangan melanda Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU), setelah sejumlah anggota Kelompok Tani Saloloang menjadi sasaran penangkapan oleh sejumlah aparat kepolisian dari Polda Kaltim.
Dari informasi yang beredar, penangkapan itu terjadi pada Sabtu (24/02/2024) sekitar pukul 20.19 Wita. Penangkapan itu telah menimbulkan kontroversi karena diduga dilakukan tanpa menunjukkan surat tugas atau surat penangkapan yang sah.
Dikonfirmasi oleh jaringan media ini, Kapolres PPU AKBP Supriyanto membenarkan penangkapan 9 petani di Saloloang, Pantai Lango.
"Iya, perkaranya ditangani langsung oleh Polda Kaltim," ujar Kapolres PPU, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (26/02/2024).
Lantas, media ini juga mengonfirmasi kejadian ini ke Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto, pada Senin (26/2/2024), namun pihaknya belum memberikan keterangan jelas terkait operasi yang dilakukan Polda Kaltim tersebut.
“Saya sedang rapat membahas berita tersebut, nanti saya jelaskan biar saya tidak salah bicara,” ujarnya ketika ditanya terkait operasi Polda Kaltim yang dilakukan tadi malam.
Dari pesan siaran yang beredar, kronologis penangkapan yang diungkapkan oleh saksi mata, kelompok petani yang sedang berkoordinasi terkait penggusuran lahan, kebun, dan ladang mereka yang dilakukan oleh proyek Pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN), tiba-tiba disergap oleh sejumlah mobil dari Polda Kaltim.
Dari keterangan itu, disampaikan aparat melakukan penangkapan tanpa ada peringatan sebelumnya dan tujuh mobil berisi aparat kepolisian langsung menangkap anggota Kelompok Tani Saloloang yang tengah berkumpul di Toko Benuo Taka milik Ibu Hanik.
Anggota kelompok yang ditangkap di antaranya adalah Anton Lewi, Kamaruddin, Ramli, Rommi Rante, Piter, Sufyanhadi, Muhammad Hamka, Daut, dan Abdul Sahdan.
Baca Juga: Siap Dukung IKN, Kalteng Genjot Produksi Padi, Jagung, dan Kedelai
Mereka dituduh menahan alat berat dan membawa senjata tajam tanpa bukti yang kuat. Ketegangan semakin meningkat pada Minggu (25/02/2024) malam, surat penangkapan akhirnya diberikan kepada pihak keluarga oleh anggota Pos Polisi setempat. Hal ini menimbulkan pertanyaan soal prosedur penangkapan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
BRI Raih Penghargaan Domestik, Perkuat Peran di Pasar SBN Nasional
-
Beli Poco M7 Pro di Blibli Bisa Retur dan Dua Jam Sampai. Begini Syarat dan Ketentuannya
-
Pergantian Dirut Bank Kaltimtara Dipercepat, DPRD Tak Dilibatkan, Kinerja dan Kasus Hukum Disorot
-
Analisis Pakar Mikroekspresi Soroti Pola Jawaban Rudy Masud soal Mobil Dinas dan Tim Ahli
-
Dibatalkan Usai Viral, Misteri Mobil Mewah dan Dalih Marwah Gubernur Kaltim Rudy Masud