SuaraKaltim.id - Ketegangan melanda Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU), setelah sejumlah anggota Kelompok Tani Saloloang menjadi sasaran penangkapan oleh sejumlah aparat kepolisian dari Polda Kaltim.
Dari informasi yang beredar, penangkapan itu terjadi pada Sabtu (24/02/2024) sekitar pukul 20.19 Wita. Penangkapan itu telah menimbulkan kontroversi karena diduga dilakukan tanpa menunjukkan surat tugas atau surat penangkapan yang sah.
Dikonfirmasi oleh jaringan media ini, Kapolres PPU AKBP Supriyanto membenarkan penangkapan 9 petani di Saloloang, Pantai Lango.
"Iya, perkaranya ditangani langsung oleh Polda Kaltim," ujar Kapolres PPU, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (26/02/2024).
Lantas, media ini juga mengonfirmasi kejadian ini ke Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto, pada Senin (26/2/2024), namun pihaknya belum memberikan keterangan jelas terkait operasi yang dilakukan Polda Kaltim tersebut.
“Saya sedang rapat membahas berita tersebut, nanti saya jelaskan biar saya tidak salah bicara,” ujarnya ketika ditanya terkait operasi Polda Kaltim yang dilakukan tadi malam.
Dari pesan siaran yang beredar, kronologis penangkapan yang diungkapkan oleh saksi mata, kelompok petani yang sedang berkoordinasi terkait penggusuran lahan, kebun, dan ladang mereka yang dilakukan oleh proyek Pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN), tiba-tiba disergap oleh sejumlah mobil dari Polda Kaltim.
Dari keterangan itu, disampaikan aparat melakukan penangkapan tanpa ada peringatan sebelumnya dan tujuh mobil berisi aparat kepolisian langsung menangkap anggota Kelompok Tani Saloloang yang tengah berkumpul di Toko Benuo Taka milik Ibu Hanik.
Anggota kelompok yang ditangkap di antaranya adalah Anton Lewi, Kamaruddin, Ramli, Rommi Rante, Piter, Sufyanhadi, Muhammad Hamka, Daut, dan Abdul Sahdan.
Baca Juga: Siap Dukung IKN, Kalteng Genjot Produksi Padi, Jagung, dan Kedelai
Mereka dituduh menahan alat berat dan membawa senjata tajam tanpa bukti yang kuat. Ketegangan semakin meningkat pada Minggu (25/02/2024) malam, surat penangkapan akhirnya diberikan kepada pihak keluarga oleh anggota Pos Polisi setempat. Hal ini menimbulkan pertanyaan soal prosedur penangkapan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
Berita Terkait
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
PSSI Protes AFC, Wasit Laga Timnas Indonesia di Ronde 4 Kok dari Timur Tengah?
Terkini
-
BMKG Prediksi Hujan Tinggi, BPBD Siapkan Skenario Darurat di Kaltim
-
Skor Integritas Merosot, Kutim Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola
-
Kukar Pangkas Anggaran Seremonial demi Pembangunan dan Sinergi dengan IKN
-
Mahulu Gaet Akademisi Rumuskan Kebijakan Hijau Berkelanjutan
-
Pemkot Samarinda Mediasi Tunggakan RSHD, Nilai Utang Capai Rp 30 Miliar