SuaraKaltim.id - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik mengingatkan kepada seluruh perusahaan di wilayah setempat agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya lebih awal, atau H-7 sebelum Idul Fitri.
Hal itu ia sampaikan belum lama ini. Permintaan itu mengacu pada kebijakan sesuai Peaturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomo 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
"THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan," terang Akmal Malik, disadur dari ANTARA, Sabtu (23/04/2024).
Akmal menambahkan, THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan harus dibayarkan secara penuh.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 22 Maret 2024
Bahkan, menurut Akmal, kalau bisa lebih cepat lebih baik, sehingga karyawan bisa berlebaran dengan bahagia bersama keluarganya.
"Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” jelasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim, Rozani Erawadi menjelaskan sesuai Surat Edaran Menaker RI yang ditujukan kepada gubernur seluruh Indonesia, Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Pemberian THR untuk tahun ini dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran," ujarnya.
Berdasarkan surat edaran Menaker diterima pada 15 Maret 2024, disampaikan kepada gubernur beserta jajarannya di daerah dapat mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Baca Juga: Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 22 Maret 2024
Rozani menambahkan pihaknya akan terus mengawasi pemberian THR keagamaan, dengan segera membuka posko pengaduan.Posko ini dapat dimanfaatkan oleh pegawai, apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
Transformasi Desa di Kaki Gunung Merapi: Pariwisata Alam dan Agrikultur Jadi Andalan
-
Saldo DANA Kaget Rp 404 Ribu Cair Siang Ini! Gak Perlu Kerja, Cukup Klik Link
-
Cek 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Auto Ditransfer ke Dompet Digitalmu
-
Minggu Ceria, Buka 3 Link DANA Kaget Hari Ini buat Traktir Keluarga
-
Kumpulan 8 Link DANA Kaget Terbaru, Buruan Klaim Saldo Gratis Sebelum Terlambat!