SuaraKaltim.id - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik mengingatkan kepada seluruh perusahaan di wilayah setempat agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya lebih awal, atau H-7 sebelum Idul Fitri.
Hal itu ia sampaikan belum lama ini. Permintaan itu mengacu pada kebijakan sesuai Peaturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomo 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
"THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan," terang Akmal Malik, disadur dari ANTARA, Sabtu (23/04/2024).
Akmal menambahkan, THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan harus dibayarkan secara penuh.
Bahkan, menurut Akmal, kalau bisa lebih cepat lebih baik, sehingga karyawan bisa berlebaran dengan bahagia bersama keluarganya.
"Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” jelasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim, Rozani Erawadi menjelaskan sesuai Surat Edaran Menaker RI yang ditujukan kepada gubernur seluruh Indonesia, Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Pemberian THR untuk tahun ini dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran," ujarnya.
Berdasarkan surat edaran Menaker diterima pada 15 Maret 2024, disampaikan kepada gubernur beserta jajarannya di daerah dapat mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 22 Maret 2024
Rozani menambahkan pihaknya akan terus mengawasi pemberian THR keagamaan, dengan segera membuka posko pengaduan.Posko ini dapat dimanfaatkan oleh pegawai, apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
"Kita masih menunggu surat edaran gubernur kepada bupati walikota dan segera membuka posko pengaduan THR. Kita konsolidasi dengan kabupaten kota untuk memastikan perusahaan sudah melakukan pembayaran THR kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran, secara penuh dan tidak dicicil," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
Pilihan
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
Terkini
-
Duit Rp18,6 Miliar untuk Modal Ribuan Pelaku Usaha di Kaltim
-
Rp25 Miliar untuk Rumah Dinas Gubernur-Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji Klarifikasi
-
Tangan Bayi Menghitam di RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Dinkes Kaltim Investigasi
-
Sausu Tambu Bersinar Lewat Desa BRILiaN, Ekonomi Pesisir Kian Kuat dan Berdaya Saing
-
BRI Raih Penghargaan Domestik, Perkuat Peran di Pasar SBN Nasional