SuaraKaltim.id - Satuan Lalulintas dan Satuan Samapta Bhayangkara Polresta Balikpapan di malam bulan Ramadan berhasil menjaring sebanyak 12 sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau brong dan tanpa menggunakan Nomor Polisi (Nopol).
Hal itu disampaikan Kasatlantas Polresta Balikpapan, Komisaris Polisi Ropyani belum lama ini. Ia menyebut, tilang tersebut dilakukan di tempat.
"Kami melakukan tilang di tempat karena memang pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran kasat mata atau tertangkap tangan," katanya, melansir dari ANTARA, Sabtu (23/03/2024).
Ia mengatakan, patroli dimulai sekitar pukul 00.00 Wita dan langsung menuju kawasan Jalan Jendral Sudirman tepatnya kawasan Lapangan Merdeka. Kemudian, menyisir kawasan lainnya yang kerap dijadikan arena balapan yaitu di kawasan Jalan Marsma Iswahyudi.
Di jalan itu, tepatnya di depan Bandar Udara SAMS Sepinggan Balikpapan polisi kembali menghampiri pemuda yang nongkrong di pinggir jalan.
"Di kawasan ini kami menemukan sejumlah pemuda, sepeda motornya menggunakan knalpot brong," sebutnya.
Lanjutnya tak hanya penggunaan knalpot tidak standar, juga ditemukan senjata tajam di dalam jok sepeda motor yang ditilang akibat menggunakan knalpot bising.
Untuk diketahui remaja yang membawa senjata tajam jenis badik itu masih berusia 16 tahun, di motornya juga terdapat benda lainnya seperti ikat pinggang dan besi.
Kendati demikian, remaja itu berkilah bahwa senjata tajam itu adalah milik orang tuanya. Namun dalih tersebut tak digubris polisi sehingga remaja itu di bawa menuju Polresta Balikpapan.
Baca Juga: Musibah Kebakaran di Balikpapan, Disdikbud Siapkan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk Korban
Meskipun sudah berhasil mengamankan sejumlah kendaraan, polisi tetap melanjutkan patroli yakni ke Jalan Ruhui Rahayu, Balikpapan Baru, hingga Karang Jati sebelum kembali menuju Polresta Balikpapan.
Di kawasan itu juga ditempat sejumlah pemuda yang sedang nongkrong di pinggir jalan dihampiri lalu untuk memberikan himbauan agar mereka segera pulang ke rumah mengingat waktu sudah larut malam.
"Patroli yang dilaksanakan untuk mengetahui situasi Kamtibmas yang ada di Kota Balikpapan khususnya di bulan Ramadan," jelasnya.
Ia melanjutkan, untuk mereka yang terkena tilang maka harus membayar sanksi tilang terlebih dahulu. Mereka yang ditilang di kenakan pasal 285 UU lalu lintas.
Pasal itu berbunyi setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
"Setelah membayar denda, kemudian sepeda motor bisa di ambil setelah satu bulan kemudian, itu pun harus dengan syarat yakni membawa knalpot standar serta surat pernyataan yang diketahui oleh orang tua," beber Ropiyani.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Skandal 17 Guru Besar di ULM: Rektor Janjikan Pembenahan Total
-
Koperasi Samarinda Tawarkan Beras Lokal untuk Ribuan Porsi MBG
-
Penghijauan Jadi Identitas Baru IKN, Penanaman Pohon Masuk Agenda Rutin
-
Sejak Kelas I SD, Bocah di Samarinda Diduga Dicabuli Hingga Kelas III
-
Pemprov Kaltim Pastikan Lahan Palaran Siap Bangun Sekolah Rakyat