SuaraKaltim.id - Satuan Lalulintas dan Satuan Samapta Bhayangkara Polresta Balikpapan di malam bulan Ramadan berhasil menjaring sebanyak 12 sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau brong dan tanpa menggunakan Nomor Polisi (Nopol).
Hal itu disampaikan Kasatlantas Polresta Balikpapan, Komisaris Polisi Ropyani belum lama ini. Ia menyebut, tilang tersebut dilakukan di tempat.
"Kami melakukan tilang di tempat karena memang pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran kasat mata atau tertangkap tangan," katanya, melansir dari ANTARA, Sabtu (23/03/2024).
Ia mengatakan, patroli dimulai sekitar pukul 00.00 Wita dan langsung menuju kawasan Jalan Jendral Sudirman tepatnya kawasan Lapangan Merdeka. Kemudian, menyisir kawasan lainnya yang kerap dijadikan arena balapan yaitu di kawasan Jalan Marsma Iswahyudi.
Di jalan itu, tepatnya di depan Bandar Udara SAMS Sepinggan Balikpapan polisi kembali menghampiri pemuda yang nongkrong di pinggir jalan.
"Di kawasan ini kami menemukan sejumlah pemuda, sepeda motornya menggunakan knalpot brong," sebutnya.
Lanjutnya tak hanya penggunaan knalpot tidak standar, juga ditemukan senjata tajam di dalam jok sepeda motor yang ditilang akibat menggunakan knalpot bising.
Untuk diketahui remaja yang membawa senjata tajam jenis badik itu masih berusia 16 tahun, di motornya juga terdapat benda lainnya seperti ikat pinggang dan besi.
Kendati demikian, remaja itu berkilah bahwa senjata tajam itu adalah milik orang tuanya. Namun dalih tersebut tak digubris polisi sehingga remaja itu di bawa menuju Polresta Balikpapan.
Baca Juga: Musibah Kebakaran di Balikpapan, Disdikbud Siapkan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk Korban
Meskipun sudah berhasil mengamankan sejumlah kendaraan, polisi tetap melanjutkan patroli yakni ke Jalan Ruhui Rahayu, Balikpapan Baru, hingga Karang Jati sebelum kembali menuju Polresta Balikpapan.
Di kawasan itu juga ditempat sejumlah pemuda yang sedang nongkrong di pinggir jalan dihampiri lalu untuk memberikan himbauan agar mereka segera pulang ke rumah mengingat waktu sudah larut malam.
"Patroli yang dilaksanakan untuk mengetahui situasi Kamtibmas yang ada di Kota Balikpapan khususnya di bulan Ramadan," jelasnya.
Ia melanjutkan, untuk mereka yang terkena tilang maka harus membayar sanksi tilang terlebih dahulu. Mereka yang ditilang di kenakan pasal 285 UU lalu lintas.
Pasal itu berbunyi setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
"Setelah membayar denda, kemudian sepeda motor bisa di ambil setelah satu bulan kemudian, itu pun harus dengan syarat yakni membawa knalpot standar serta surat pernyataan yang diketahui oleh orang tua," beber Ropiyani.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Kabar Bantuan Iuran BPJS Warga Samarinda Dihentikan, Pemprov Kaltim Klarifikasi
-
Tolak Kebijakan Pemprov Kaltim soal Iuran JKN, Wali Kota Samarinda: Tidak Adil!
-
Penetapan Tersangka Dipertanyakan, Kasus Muara Kate Diduga Ada 'Kambing Hitam'
-
Pemprov Kaltim Alihkan 49 Ribu Peserta BPJS, Pemkot Samarinda Menolak!
-
Keterlibatan Keluarga Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud di Berbagai Posisi Strategis