SuaraKaltim.id - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang resmi membuka posko pengaduan untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah pada Selasa (26/03/2024) kemarin.
Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha mengatakan, posko itu bertujuan untuk sarana pelaporan barangkali ada perusahaan yang nakal tidak membayarkan THR kepada pekerja.
Durasi pembukaan posko cukup panjang. Akan berlangsung hingga Rabu (17/04/2024) atau sepekan setelah lebaran Idul Fitri.
"Mulai hari ini kita buka posko untuk pengaduan THR," ucap Abdu Safa Muha, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (27/03/2024).
Lebih lanjut, Disnaker juga menyurati sekitar 800 perusahaan di Bontang untuk tertib membayarkan THR kepada pekerja.
Paling tidak pembayaran dilakukan hingga sepekan menuju Idul Fitri 1445 Hijriah. Skema perhitungannya pun sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami akan surati sembari berjalan. Kalau memang mau lapor nanti bisa databg ke Lantai 2 Kantor DisnakerDisnaker" pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Jaga Integritas Perusahaan, BRI Tingkatkan Deteksi Fraud dan Pengawasan Internal
-
Eco-Chic Day Jadi Gerakan Baru Puan Lestari untuk Kurangi Dampak Fast Fashion
-
Berawal dari Modal Rp2,7 M, Kasus Irma Suryani vs Istri Ketua DPRD Kaltim Berakhir SP3
-
Gubernur Rudy Mas'ud Sebut ASN Luar Daerah Bisa Isi Jabatan Strategis
-
Ribuan Warga Tertipu Ajang Lari Samarinda Half Marathon