SuaraKaltim.id - Dua pengedar sabu asal Kutai Timur diringkus Sat Resnarkoba Polres Bontang, Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 23.00 Wita. Tersangka itu berinisial AK (20) dan AB (30) yang merupakan warga Rantau Pulung.
Keduanya diringkus usai polisi mendapatkan informasi terpercaya adanya pengedar sabu di Jalan Sidorejo, Kelurahan Satimpo, Bontang Selatan.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Oumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, kedua tersangka ini sudah dicurigai sejak awal.
Saat keduanya dilihat polisi langsung meringkusnya. Saat digeledah polisi mendapati 2 poket sabu dengan berat 5,10 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
"Mereka ini warga Kutim. Kita dapat informasi tempat penangkapan itu sering dijadikan lokasi transaksi sabu," ucap AKP Rihard Nixon, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (29/03/2024).
Lebih lanjut keduanya sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Selian sabu polisi juga menyita kendaraan, dan 2 ponsel.
Setelah dicek ternyata kedua tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama. Mereka baru saja bebas 3 bulan yang lalu.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kita masih dalami kasus ini. Tersangka diketahui merupakan residivis yang baru keluar pada awal 2024 lalu," pungkasnya.
Baca Juga: Baru Dilantik, 211 PPPK Bontang Bakal Terima THR Idul Fitri 2024
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Selasa 24 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026
-
Dugaan Layanan Buruk Puskesmas Sebabkan Bayi Meninggal, Dinkes Kaltim Turun Tangan
-
Rekening Terkuras Lewat APK Berkedok Undangan, Pakar Minta Update Sistem Keamanan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026