Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 03 April 2024 | 02:00 WIB
Ilustrasi THR belum cair - cara lapor THR 2023 belum cair (Pexels)

SuaraKaltim.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim) membuka Posko Layanan dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk membantu para pekerja yang belum menerima haknya. Posko ini dibuka mulai 1 - 5 April 2024 dan kembali dibuka setelah lebaran pada 15 - 19 April 2024.

Pengaduan dapat dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Disnakertrans Kaltim pada jam kerja (08.00 - 15.30 WITA) atau melalui nomor WhatsApp yang tertera di layanan.

Melansir dari KaltimToday.co--Jaringan Suara.com, Tim Satgas akan menampung seluruh laporan dan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan peninjauan lapangan dan pemeriksaan terhadap perusahaan yang belum membayarkan THR.

Sesuai Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024, THR wajib dibayarkan secara penuh paling lambat satu minggu sebelum lebaran.

Baca Juga: Mpawat dan Mpolo, Tradisi Gotong Royong Suku Paser di Era Kerajaan dan Masa Kini

Disnakertrans Kaltim akan terus mengawasi pemberian THR dan posko ini dapat dimanfaatkan oleh para pekerja/buruh apabila ditemukan pelanggaran.

Para pekerja dapat menyampaikan laporan melalui narahubung terlampir dengan mencantumkan identitas pelapor dan alasan tidak memberikan THR. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.

Posko layanan pengaduan THR juga tersedia di kabupaten/kota sesuai arahan Pj Gubernur Kaltim.

Load More