SuaraKaltim.id - Jadwal masuk kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Balikpapan pasca libur Lebaran tetap mengacu Surat Edaran (SE) Wali Kota, kendati Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi (PAN RB) telah mengeluarkan SE Work From Home (WFH) pada 16 dan 17 April besok.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Balikpapan Purnomo.
"WFH itu untuk wilayah yang padat seperti di Pulau Jawa, kalau di Balikpapan masih mengacu pada SE," katanya, melansir dari ANTARA, Senin (15/04/2024).
Ia menyebutkan dalam SE Wali Kota Balikpapan Nomor 003/1766/org tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2024 dituliskan bahwa ASN kembali bekerja setelah melaksanakan libur Lebaran pada 16 April.
"Jadi besok kami Work From Office (WFO) 100 persen, baik untuk ASN maupun non ASN bagi seluruh perangkat daerah atau unit kerja di lingkungan Pemkot Balikpapan," ucap.
Purnomo mengemukakan bagi ASN yang melanggar maka akan mendapat tindakan tegas dari Inspektorat serta BKPSDM sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Kendati demikian, aturan itu tidak berlaku bila bersifat darurat atau memiliki pertimbangan secara khusus dari kepala daerah yang memiliki kewenangan.
"Maka akan kami pertimbangkan," tuturnya.
Menurutnya aturan jadwal masuk ASN pasca libur Lebaran juga dipertegas dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 5 tahun 2019 tentang pedoman disiplin kehadiran kerja pegawai di lingkungan Pemkot.
Baca Juga: Fokus Juarai Liga 1, Borneo FC Tak Mau Lengah Hadapi Madura United
Purnomo menyebutkan dalam Perwali itu tepatnya di ayat 1 tertulis pegawai tidak diperkenankan cuti tahunan yang dirangkai dengan pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri baik sebelum maupun sesudahnya.
"Kemudian di ayat 2 berbunyi pemberian cuti tahunan pasca Idul Fitri baru dapat diberikan paling cepat 5 hari kerja setelah berakhirnya masa cuti bersama," jelas Purnomo.
Oleh sebab itu katanya meminta agar kepala unit kerja masing-masing agar melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kehadiran dan disiplin pegawai di instansi masing-masing dan melaporkan kepala wali kota serta BKPSDM.
"Paling lambat laporan itu pukul 14.00 WITA," sebutnya.
Selain itu, Purnomo juga meminta kepala unit kerja khususnya di pelayanan agar memastikan pelayanan ke masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Lanjutnya di sisi lain, pihaknya berencana akan melakukan evaluasi Perwali Kota Balikpapan Nomor 5 tahun 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
Terkini
-
5 City Car Bekas Irit Selain Daihatsu-Toyota, Jagoan Jalanan Indonesia
-
Dinas ESDM Kaltim Perketat Kepatuhan Kerja Perusahaan Tambang
-
4 Serum Terbaik Mengandung Niacinamide: Bikin Kulit Sehat, Wajah Lebih Glowing
-
4 Daftar Mobil Bekas Boros tapi Dicari karena Tangguh dan Nyaman
-
3 Mobil Daihatsu Bekas 7-Seater yang Nyaman buat Keluarga, Irit Pula!