SuaraKaltim.id - Jadwal masuk kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Balikpapan pasca libur Lebaran tetap mengacu Surat Edaran (SE) Wali Kota, kendati Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi (PAN RB) telah mengeluarkan SE Work From Home (WFH) pada 16 dan 17 April besok.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Balikpapan Purnomo.
"WFH itu untuk wilayah yang padat seperti di Pulau Jawa, kalau di Balikpapan masih mengacu pada SE," katanya, melansir dari ANTARA, Senin (15/04/2024).
Ia menyebutkan dalam SE Wali Kota Balikpapan Nomor 003/1766/org tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2024 dituliskan bahwa ASN kembali bekerja setelah melaksanakan libur Lebaran pada 16 April.
"Jadi besok kami Work From Office (WFO) 100 persen, baik untuk ASN maupun non ASN bagi seluruh perangkat daerah atau unit kerja di lingkungan Pemkot Balikpapan," ucap.
Purnomo mengemukakan bagi ASN yang melanggar maka akan mendapat tindakan tegas dari Inspektorat serta BKPSDM sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Kendati demikian, aturan itu tidak berlaku bila bersifat darurat atau memiliki pertimbangan secara khusus dari kepala daerah yang memiliki kewenangan.
"Maka akan kami pertimbangkan," tuturnya.
Menurutnya aturan jadwal masuk ASN pasca libur Lebaran juga dipertegas dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 5 tahun 2019 tentang pedoman disiplin kehadiran kerja pegawai di lingkungan Pemkot.
Baca Juga: Fokus Juarai Liga 1, Borneo FC Tak Mau Lengah Hadapi Madura United
Purnomo menyebutkan dalam Perwali itu tepatnya di ayat 1 tertulis pegawai tidak diperkenankan cuti tahunan yang dirangkai dengan pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri baik sebelum maupun sesudahnya.
"Kemudian di ayat 2 berbunyi pemberian cuti tahunan pasca Idul Fitri baru dapat diberikan paling cepat 5 hari kerja setelah berakhirnya masa cuti bersama," jelas Purnomo.
Oleh sebab itu katanya meminta agar kepala unit kerja masing-masing agar melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kehadiran dan disiplin pegawai di instansi masing-masing dan melaporkan kepala wali kota serta BKPSDM.
"Paling lambat laporan itu pukul 14.00 WITA," sebutnya.
Selain itu, Purnomo juga meminta kepala unit kerja khususnya di pelayanan agar memastikan pelayanan ke masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Lanjutnya di sisi lain, pihaknya berencana akan melakukan evaluasi Perwali Kota Balikpapan Nomor 5 tahun 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Sikap Berseberangan: DPRD vs PUPR Soal Sengketa Tanah Jalan di Bontang Lestari
-
5 Mobil Bekas 50 Jutaan Bukan Toyota buat Anak Muda, Hemat dan Bertenaga
-
Penerimaan Pajak Kaltim Capai Rp16,24 Triliun, Berikut Rinciannya
-
4 Mobil Matic Bekas Kabin Luas: Muat Banyak Keluarga, Aman di Segala Medan
-
Dari Samarinda Menuju IKN: SDM Peneliti Muda Mulai Disiapkan