Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 15 April 2024 | 18:00 WIB
Kantor Wali Kota Balikpapan. [Ist]

"Kemudian di ayat 2 berbunyi pemberian cuti tahunan pasca Idul Fitri baru dapat diberikan paling cepat 5 hari kerja setelah berakhirnya masa cuti bersama," jelas Purnomo.

Oleh sebab itu katanya meminta agar kepala unit kerja masing-masing agar melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kehadiran dan disiplin pegawai di instansi masing-masing dan melaporkan kepala wali kota serta BKPSDM.

"Paling lambat laporan itu pukul 14.00 WITA," sebutnya.

Selain itu, Purnomo  juga meminta kepala unit kerja khususnya di pelayanan agar memastikan pelayanan ke masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Fokus Juarai Liga 1, Borneo FC Tak Mau Lengah Hadapi Madura United

Lanjutnya di sisi lain, pihaknya berencana akan melakukan evaluasi Perwali Kota Balikpapan Nomor 5 tahun 2019.

"Evaluasi ini untuk menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi," kata Purnomo.

Load More