SuaraKaltim.id - Jadwal masuk kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Balikpapan pasca libur Lebaran tetap mengacu Surat Edaran (SE) Wali Kota, kendati Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi (PAN RB) telah mengeluarkan SE Work From Home (WFH) pada 16 dan 17 April besok.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Balikpapan Purnomo.
"WFH itu untuk wilayah yang padat seperti di Pulau Jawa, kalau di Balikpapan masih mengacu pada SE," katanya, melansir dari ANTARA, Senin (15/04/2024).
Ia menyebutkan dalam SE Wali Kota Balikpapan Nomor 003/1766/org tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2024 dituliskan bahwa ASN kembali bekerja setelah melaksanakan libur Lebaran pada 16 April.
"Jadi besok kami Work From Office (WFO) 100 persen, baik untuk ASN maupun non ASN bagi seluruh perangkat daerah atau unit kerja di lingkungan Pemkot Balikpapan," ucap.
Purnomo mengemukakan bagi ASN yang melanggar maka akan mendapat tindakan tegas dari Inspektorat serta BKPSDM sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Kendati demikian, aturan itu tidak berlaku bila bersifat darurat atau memiliki pertimbangan secara khusus dari kepala daerah yang memiliki kewenangan.
"Maka akan kami pertimbangkan," tuturnya.
Menurutnya aturan jadwal masuk ASN pasca libur Lebaran juga dipertegas dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 5 tahun 2019 tentang pedoman disiplin kehadiran kerja pegawai di lingkungan Pemkot.
Baca Juga: Fokus Juarai Liga 1, Borneo FC Tak Mau Lengah Hadapi Madura United
Purnomo menyebutkan dalam Perwali itu tepatnya di ayat 1 tertulis pegawai tidak diperkenankan cuti tahunan yang dirangkai dengan pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri baik sebelum maupun sesudahnya.
"Kemudian di ayat 2 berbunyi pemberian cuti tahunan pasca Idul Fitri baru dapat diberikan paling cepat 5 hari kerja setelah berakhirnya masa cuti bersama," jelas Purnomo.
Oleh sebab itu katanya meminta agar kepala unit kerja masing-masing agar melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kehadiran dan disiplin pegawai di instansi masing-masing dan melaporkan kepala wali kota serta BKPSDM.
"Paling lambat laporan itu pukul 14.00 WITA," sebutnya.
Selain itu, Purnomo juga meminta kepala unit kerja khususnya di pelayanan agar memastikan pelayanan ke masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Lanjutnya di sisi lain, pihaknya berencana akan melakukan evaluasi Perwali Kota Balikpapan Nomor 5 tahun 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Pelaku Penculikan Anak hingga Meninggal di Kutai Timur Ditangkap
-
Kas Daerah Cekak, Pemkot Samarinda Cicil Bayar Utang Rp400 Miliar
-
Harga Emas Antam Anteng di Hari Lahir Pancasila, Berikut Daftar Lengkapnya
-
Komitmen GCG dan Efisiensi BUMN Mendapat Dukungan dari Kalangan Pengamat
-
Kaltim Berusaha Jaga Harga Sawit Pasca Pidato Prabowo soal Ekspor Terpusat