SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan menggandeng TNI dan Polri untuk menertibkan pedagang bensin eceran, baik eceran digital maupun konvensional.
Koordinasi lintas instansi akan dilakukan. Hal itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan, Boedi Liliono melalui Sekretaris Satpol PP Izmir Novian Hamik belum lama ini.
"Kami menggelar rapat hari ini (Senin 22 April 2024) dengan tujuan koordinasi lintas instansi," ujarnya, melansir dari ANTARA, Selasa (23/04/2024).
Koordinasi itu, menurut Izmir, termasuk penentuan hari eksekusi penertiban, serta jumlah personel dan logistik, jenis kendaraan yang akan digunakan, dan pembagian tim.
"Rapat koordiansi itu bersifat teknis. Untuk eksekusi, nanti diberitahu lebih lanjut," katanya.
Izmir mengatakan penertiban pedagang bensin eceran bertujuan menegakkan aturan dan kepatuhan para pelaku usaha terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 100/0199/Pem tentang penjualan BBM Eceran/Pom Mini.
SE itu sebagai turunan jangka pendek dari ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Trantibmum Pasal 19a, menyusul Perizinan Berusaha melalui Sistem Online Single Submission (OSS) dengan Kode KBLI 47892.
"Batas waktu bagi mereka untuk menyesuaikan ketentuan dalam surat edaran itu adalah akhir Maret dan April 2024," tegasnya.
Merujuk informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), lanjutnya, di Balikpapan terdapat 395 pom mini yang telah memiliki izin OSS NIB dengan KBLI 47892 hingga akhir pekan lalu..
Baca Juga: Misteri Kematian Siswi SMK di Balikpapan Timur Belum Terungkap, Peradi Pertanyakan Kinerja Polisi
"Mereka yang belum mengurus izin hampir 800 pelaku usaha. Jika tidak ditertibkan, keberadaan mereka bisa semakin menjamur," ujarnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Balikpapan dibantu para lurah di wilayah masing-masing sudah melakukan sosialisasi, edukasi, dan menunjukkan surat edaran Wali Kota Balikpapan terkait perdagangan bensin eceran, serta surat pernyataan.
"Dalam rapat koordinasi tadi, kami juga mengundang pihak kelurahan," tuturnya.
Izmir mengatakan terdapat aturan tentang sejumlah kawasan yang dilarang untuk membuka atau berjualan bensin eceran di dalam surat edaran itu.
"Saya rasa tidak ada yang belum nerima edaran. Kalau pun ada, kami lakukan sosialisasi di tempat. Kalau belum merasa mendapat surat pernyataan, kami panggil untuk mendapatkan keterangan di kantor dengan sosialisasi," katanya.
Para pedagang yang sudah memiliki izin, Izmir menyebut akan dilakukan peninjauan pada alat pengukurnya, hingga kelengkapan lain seperti Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Kaltim Pecahkan Rekor: 12.700 Guru Ikut PPG di Tengah Reformasi Pendidikan Nasional
-
5 Link DANA Kaget Sore Ini, Kejutan Cuan Senilai Rp479 Ribu
-
5 Top Mobil Bekas Favorit Keluarga 100 Jutaan, Nyaman dengan Fitur Hiburan
-
Aspirasi Daerah Jadi Penentu Arah RUU Sisdiknas 2025
-
Balikpapan Tawarkan HGU 90 Tahun untuk Dongkrak Arus Investasi