SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan menggandeng TNI dan Polri untuk menertibkan pedagang bensin eceran, baik eceran digital maupun konvensional.
Koordinasi lintas instansi akan dilakukan. Hal itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan, Boedi Liliono melalui Sekretaris Satpol PP Izmir Novian Hamik belum lama ini.
"Kami menggelar rapat hari ini (Senin 22 April 2024) dengan tujuan koordinasi lintas instansi," ujarnya, melansir dari ANTARA, Selasa (23/04/2024).
Koordinasi itu, menurut Izmir, termasuk penentuan hari eksekusi penertiban, serta jumlah personel dan logistik, jenis kendaraan yang akan digunakan, dan pembagian tim.
"Rapat koordiansi itu bersifat teknis. Untuk eksekusi, nanti diberitahu lebih lanjut," katanya.
Izmir mengatakan penertiban pedagang bensin eceran bertujuan menegakkan aturan dan kepatuhan para pelaku usaha terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 100/0199/Pem tentang penjualan BBM Eceran/Pom Mini.
SE itu sebagai turunan jangka pendek dari ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Trantibmum Pasal 19a, menyusul Perizinan Berusaha melalui Sistem Online Single Submission (OSS) dengan Kode KBLI 47892.
"Batas waktu bagi mereka untuk menyesuaikan ketentuan dalam surat edaran itu adalah akhir Maret dan April 2024," tegasnya.
Merujuk informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), lanjutnya, di Balikpapan terdapat 395 pom mini yang telah memiliki izin OSS NIB dengan KBLI 47892 hingga akhir pekan lalu..
Baca Juga: Misteri Kematian Siswi SMK di Balikpapan Timur Belum Terungkap, Peradi Pertanyakan Kinerja Polisi
"Mereka yang belum mengurus izin hampir 800 pelaku usaha. Jika tidak ditertibkan, keberadaan mereka bisa semakin menjamur," ujarnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Balikpapan dibantu para lurah di wilayah masing-masing sudah melakukan sosialisasi, edukasi, dan menunjukkan surat edaran Wali Kota Balikpapan terkait perdagangan bensin eceran, serta surat pernyataan.
"Dalam rapat koordinasi tadi, kami juga mengundang pihak kelurahan," tuturnya.
Izmir mengatakan terdapat aturan tentang sejumlah kawasan yang dilarang untuk membuka atau berjualan bensin eceran di dalam surat edaran itu.
"Saya rasa tidak ada yang belum nerima edaran. Kalau pun ada, kami lakukan sosialisasi di tempat. Kalau belum merasa mendapat surat pernyataan, kami panggil untuk mendapatkan keterangan di kantor dengan sosialisasi," katanya.
Para pedagang yang sudah memiliki izin, Izmir menyebut akan dilakukan peninjauan pada alat pengukurnya, hingga kelengkapan lain seperti Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
BRI Buka Penawaran ORI030, Investasi ORI Aman dengan Kupon Bulanan
-
BRI Peduli Percepat UMKM Perempuan Bogor Tembus Pasar Lewat Olahan Buah Pala
-
Suara.com Audiensi dengan KPID Kaltim, Bahas Masa Depan Industri Media
-
BRI Tekan Cost of Fund ke 2,33 Persen, Profitabilitas Makin Kokoh Berkat Penguatan CASA
-
Kantor Dinas Pendidikan Kutai Kartanegara Digeledah Terkait Korupsi Insentif Guru