SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan menggandeng TNI dan Polri untuk menertibkan pedagang bensin eceran, baik eceran digital maupun konvensional.
Koordinasi lintas instansi akan dilakukan. Hal itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan, Boedi Liliono melalui Sekretaris Satpol PP Izmir Novian Hamik belum lama ini.
"Kami menggelar rapat hari ini (Senin 22 April 2024) dengan tujuan koordinasi lintas instansi," ujarnya, melansir dari ANTARA, Selasa (23/04/2024).
Koordinasi itu, menurut Izmir, termasuk penentuan hari eksekusi penertiban, serta jumlah personel dan logistik, jenis kendaraan yang akan digunakan, dan pembagian tim.
"Rapat koordiansi itu bersifat teknis. Untuk eksekusi, nanti diberitahu lebih lanjut," katanya.
Izmir mengatakan penertiban pedagang bensin eceran bertujuan menegakkan aturan dan kepatuhan para pelaku usaha terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 100/0199/Pem tentang penjualan BBM Eceran/Pom Mini.
SE itu sebagai turunan jangka pendek dari ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Trantibmum Pasal 19a, menyusul Perizinan Berusaha melalui Sistem Online Single Submission (OSS) dengan Kode KBLI 47892.
"Batas waktu bagi mereka untuk menyesuaikan ketentuan dalam surat edaran itu adalah akhir Maret dan April 2024," tegasnya.
Merujuk informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), lanjutnya, di Balikpapan terdapat 395 pom mini yang telah memiliki izin OSS NIB dengan KBLI 47892 hingga akhir pekan lalu..
Baca Juga: Misteri Kematian Siswi SMK di Balikpapan Timur Belum Terungkap, Peradi Pertanyakan Kinerja Polisi
"Mereka yang belum mengurus izin hampir 800 pelaku usaha. Jika tidak ditertibkan, keberadaan mereka bisa semakin menjamur," ujarnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Balikpapan dibantu para lurah di wilayah masing-masing sudah melakukan sosialisasi, edukasi, dan menunjukkan surat edaran Wali Kota Balikpapan terkait perdagangan bensin eceran, serta surat pernyataan.
"Dalam rapat koordinasi tadi, kami juga mengundang pihak kelurahan," tuturnya.
Izmir mengatakan terdapat aturan tentang sejumlah kawasan yang dilarang untuk membuka atau berjualan bensin eceran di dalam surat edaran itu.
"Saya rasa tidak ada yang belum nerima edaran. Kalau pun ada, kami lakukan sosialisasi di tempat. Kalau belum merasa mendapat surat pernyataan, kami panggil untuk mendapatkan keterangan di kantor dengan sosialisasi," katanya.
Para pedagang yang sudah memiliki izin, Izmir menyebut akan dilakukan peninjauan pada alat pengukurnya, hingga kelengkapan lain seperti Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Fundamental Kokoh, PSGO Imbangi Pertumbuhan Usaha dan Pembagian Dividen
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Hujan Petir saat Perayaan Iduladha
-
Presiden Prabowo Berikan 13 Sapi Kurban untuk Masyarakat Kaltim
-
Kenali Sukuk ST016, Instrumen Investasi Syariah yang Kian Diminati
-
Praktis dan Penuh Makna, BRI dan Rumah Zakat Hadirkan Qurban Digital di BRImo