SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda resmi membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk kebutuhan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Gaji yang akan diperoleh anggota PPK mulai dari Rp 2,2 hingga Rp 2,5 juta.
Komisioner SDM KPU Samarinda, Yustiani menjelaskan, pendaftaran calon anggota PPK dibuka selama tujuh hari, mulai 23 - 29 April 2024.
"Kami fokus ke penjaringan PPK dulu, nanti juga ada penjaringan PPS nya. Nanti jika tidak terpenuhi, bisa diperpanjang pendaftarannya," tutur Yustiani, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (24/04/2024).
Lebih lanjut, Yustiani mengatakan, pihak KPU membutuhkan setidaknya 50 anggota PPK untuk pilkada nanti. Pasalnya, setiap kecamatan harus diisi oleh lima anggota.
"Kemarin sudah ada 20 pendaftar, tapi belum terupdate untuk hari ini. Antusiasnya cukup baik sejauh ini," ucapnya.
Selain itu, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi para pendaftar untuk menjadi calon anggota PPK Pilkada 2024 nantinya. Mulai dari surat pendaftaran, fotokopi KTP, fotokopi ijazah, surat pernyataan bermaterai, dan lain sebagainya. Infomasi lebih lanjut bisa diperoleh melalui laman https://siakba.kpu.go.id dan https://drive.google.com/file/d/1Nb2nbcmLguQndh_Z-EG-YPT1f6JcN1QJ.
"Beberapa yang kami tekankan kepada para calon yakni wawasan kepemilihannya, tidak terafiliasi partai politik, sehat secara jasmani dan rohani, serta tidak pernah dipidana penjara," jelasnya.
Ia menambahkan, ketika para calon sudah mendaftarkan diri melalui laman Siakba, mereka juga harus mengantarkan fisik berkas persyaratan ke KPU Samarinda.
"Jika pendaftar mengalami kendala, bisa langsung datang ke kantor kami dan akan dibantu oleh petugas KPU," imbuhnya.
Baca Juga: Andi Harahap Calon Terkuat Bupati PPU, Mudiyat Bisa Jadi Ancaman
Besaran Gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Samarinda untuk Pilkada 2024
Yustiani juga memaparkan soal besaran gaji atau honorarium yang akan diterima oleh masing-masing anggota PPK yang telah resmi dilantik. Gajinya berkisar antara Rp 2,2 hingga Rp 2,5 juta.
"Untuk jabatan ketua, gajinya sebesar Rp 2,5 juta. Sedangkan anggotanya, sebesar Rp 2,2 juta," sebutnya.
Dalam hal ini, anggota PPK harus menjalankan tupoksinya selama penyelenggaraan Pilkada 2024 berlangsung. Mulai dari tahapan penyelenggaraan di tingkat kecamatan, menyampaikan daftar pemilih, rekapitulasi hasil perhitungan suara, sosialisasi dan lain sebagainya.
Pihak KPU Samarinda mengajak seluruh masyarakat, untuk bisa mendaftar menjadi anggota PPK dan ikut meramaikan kontestasi Pilkada 2024 yang dijadwalkan pada November 2024 mendatang.
"Jangan ragu-ragu untuk mendaftar menjadi anggota PPK. Kami terbuka untuk siapapun yang ingin mendaftar," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
CEK FAKTA: Video Mualem Disebut Balas Bobby Nasution Soal Razia Pelat BL
-
CEK FAKTA: Konten Manipulatif Soal Menkeu Purbaya Beredar di Facebook
-
Bank Sampah Jadi Senjata PPU Dukung Lingkungan Bersih di Sekitar IKN
-
DPRD Berau Lihat Peluang Wisata Malam di Balik Tren Warkop 24 Jam
-
Cegah Kekosongan Layanan Publik, Kaltim Usulkan P3K Paruh Waktu