SuaraKaltim.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan pengambilan penumpang bagi angkutan sewa khusus berbasis online. Hal itu lantaran kerap terjadinya benturan antara angkutan online dan angkot di Kota Minyak.
Kepala Dishub Balikpapan Adwar Skenda Putra mengatakan, terkait SE tersebut sifatnya sementara. Di mana para mitra aplikator angkutan online harus pintar menterjemahkan. Yang mana kebijakan ini muncul ada latar belakangnya.
“Selama ini sering terjadi gesekan antara mitra aplikator online dengan angkutan kota. Gesekan tidak sedikit tapi berulang-ulang,” ujar Adwar, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (30/04/2024).
Edo, biasa Adwar Skenda Putra disapa sebelum adanya surat edaran tersebut dikeluarkan, Balikpapan punya Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang ketertiban umum dan Perwali nomor 25 tahun 2017.
Baca Juga: Pertamina Bantu Angkut Sampah di Perumahan Balikpapan, DLH Fokus Penanganan dan Pengurangan
Di mana dalam perwali itu para aplikator angkutan online ini wajib menyiapkan shelter disetiap area jemput dan antar penumpang.
“Kesepakatan mereka harus menyiapkan shelter baik di Bandara dan Pelabuhan,” akunya.
Ia mengaku, pihaknya tidak melarang angkutan online, hanya perlu diatur supaya tertib. Sehingga tidak ada perselisihan antar kedua belah pihak.
Edo menambahkan, bahwa aplikator online wajib menyiapkan shelter. Jika selama ini tidak disediakan maka akan jadi benturan terus di lapangan.
“Apalagi mitra online masih bisa menjemput di tempat yang lain,” imbuhnya.
Baca Juga: Hanura Balikpapan Prioritaskan Kader Internal untuk Maju di Pilkada 2024
“Rejeki bukan hanya hanya di bandara dan pelabuhan tapi ada banyak tempat, misalnya jemput dari rumah,” tambahnya.
Lanjut Edo, berbeda halnya dengan angkot yang hanya ada jalur trayeknya,tidak bisa kemana-mana. Apalagi dengan melihat perkembangan Kota Balikpapan sebagai penyangga IKN harus berbenah salah satunya sarana transportasi kota.
“Makanya kedepan kita buatkan trayek baru masuk ke dalam lingkungan perumahan, yang mana koridor utama akan diisi sarana angkutan umum masal, sehingga tidak ada lagi gesekan antar angkot dan online,” tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Termurah: Tahun Muda Banget, Harga Kisaran Rp90 Jutaan
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Sekaliber Avanza tapi Jauh Lebih Nyaman, Kabin Lega, lho!
- 5 Rekomendasi Skincare Hanasui Untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Cerah, Cuma Modal Rp20 Ribuan
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- 5 Pilihan HP Xiaomi Termurah Rp1 Jutaan: Duet RAM GB dan Memori 256 GB, Performa Oke
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Makin Anjlok Setelah Kondisi Perang Iran-Israel Kondusif
-
Info A1: Calvin Verdonk Batal Pindah ke FC Utrecht!
-
3 Rekomendasi Sepatu Lari Wanita Rp200 Ribuan, Performa Optimal Gaya Maksimal
-
AION UT Sudah Mulai Unjuk Gigi di Indonesia
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari Brand Lokal Rp500 Ribuan, Handal untuk Jarak Jauh
Terkini
-
Segera Klaim Saldo DANA Kaget Hari Ini, Tersedia 3 Link! Daripada Nunggu BSU, Mending Cuan Sekarang!
-
Rezeki di Awal Juli, DANA Kaget Hari Ini Disebar Ro 515 Ribu, Klaim Segera
-
Jangan Ketinggalan! 7 Link DANA Kaget 1 Juli 2025, Saldo DANA Gratis Rp300 Ribu Langsung Masuk
-
CEK FAKTA: Apakah Benar Ada Program Token Listrik Gratis Rp250 Ribu?
-
Tambahan Duit Belanja dari DANA Kaget Hari Ini, Buka 3 Linknya Segera!