SuaraKaltim.id - Kota Balikpapan mengubah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame demi menyambut pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua 1 DPRD Balikpapan Budiono belum lama ini. Ia mengklaim perubahan itu atas inisiatif DPRD Balikpapan sendiri.
"Perda itu kembali menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas inisiatif dari DPRD," katanya, disadur dari ANTARA, Selasa (30/04/2024).
Budiono mengemukakan Raperda itu mendapat sambutan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, menyusul Kota Minyak itu akan menjadi beranda IKN.
Baca Juga: Pertamina Bantu Angkut Sampah di Perumahan Balikpapan, DLH Fokus Penanganan dan Pengurangan
"DPRD dan Pemkot Balikpapan harus bersinergi demi peningkatan program pembangunan yang mampu merespon perkembangan, perubahan teknologi, kondisi lingkungan, serta kondisi sosial masyarakat," ujarnya.
Izin baru penyelenggaraan reklame, lanjutnya, akan ditata agar mempunyai nilai estetika kota serta antisipasi peningkatan permintaan pemasangan di Balikpapan sebagai pintu masuk IKN.
Budi berharap reklame di Balikpapan beralih ke papan iklan digital (videotron) sehingga penambah estetika kota dengan pemanfaatan teknologi.
"Tapi, belum semua pelaku usaha reklame siap beralih ke videotron. Kami masih mempertimbangkan lagi. Saat ini, kami menata untuk menjaga estetika kota," ucapnya.
Peralihan reklame konvensional ke videotron, lanjut Budi, akan memudahkan para pengunjung di kota itu untuk mengetahui informasi tentang Balikpapan dalam satu media.
Baca Juga: Patroli Gabungan Temukan Dugaan Tambang Ilegal di Tahura IKN, Alat Berat Diamankan
"Tentu, itu juga merupakan peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan," sebutnya.
Penerapan videotron sebagai media iklan luar ruang sekaligus informasi publik juga akan selaras dengan konsep energi ramah lingkungan di IKN jika videotron itu menggunakan tenaga surya.
"Tapi dilihat dulu, sanggup tidak sumber dayanya. Jika tidak, mereka tetap menggunakan listrik," ungkapnya.
Raperda tentang Izin Penyelenggaraan Reklame itu menjadi pembahasan dalam rapat paripurna ke-8 masa sidang pertama DPRD Balikpapan pada 2024.
"Itu sudah disetujui dalam kesepakatan tingkat pertama. Kami masih menunggu evaluasi dari Pj Gubernur Kaltim. Jika tidak ada evaluasi, kami akan mengesahkannya," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
7 Syarat Debt Collector Pinjol Boleh Tagih Utang ke Kantor Konsumen, Melanggar Bisa Dipenjara!
-
6 Kebiasaan Jelang Tidur yang Ampuh Jaga Kesehatan Otak, Wajib Coba Agar Hidup Berkualitas!
-
Seleksi Direksi BUMD Kaltim 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat Lengkapnya
-
Pemetaan Ormas Dipercepat, DPRD Kaltim: Demi Keamanan dan Investasi di IKN
-
Buruan! Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini Sudah Tersebar, Cek Link-nya