SuaraKaltim.id - Kota Balikpapan mengubah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame demi menyambut pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua 1 DPRD Balikpapan Budiono belum lama ini. Ia mengklaim perubahan itu atas inisiatif DPRD Balikpapan sendiri.
"Perda itu kembali menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas inisiatif dari DPRD," katanya, disadur dari ANTARA, Selasa (30/04/2024).
Budiono mengemukakan Raperda itu mendapat sambutan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, menyusul Kota Minyak itu akan menjadi beranda IKN.
"DPRD dan Pemkot Balikpapan harus bersinergi demi peningkatan program pembangunan yang mampu merespon perkembangan, perubahan teknologi, kondisi lingkungan, serta kondisi sosial masyarakat," ujarnya.
Izin baru penyelenggaraan reklame, lanjutnya, akan ditata agar mempunyai nilai estetika kota serta antisipasi peningkatan permintaan pemasangan di Balikpapan sebagai pintu masuk IKN.
Budi berharap reklame di Balikpapan beralih ke papan iklan digital (videotron) sehingga penambah estetika kota dengan pemanfaatan teknologi.
"Tapi, belum semua pelaku usaha reklame siap beralih ke videotron. Kami masih mempertimbangkan lagi. Saat ini, kami menata untuk menjaga estetika kota," ucapnya.
Peralihan reklame konvensional ke videotron, lanjut Budi, akan memudahkan para pengunjung di kota itu untuk mengetahui informasi tentang Balikpapan dalam satu media.
Baca Juga: Pertamina Bantu Angkut Sampah di Perumahan Balikpapan, DLH Fokus Penanganan dan Pengurangan
"Tentu, itu juga merupakan peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan," sebutnya.
Penerapan videotron sebagai media iklan luar ruang sekaligus informasi publik juga akan selaras dengan konsep energi ramah lingkungan di IKN jika videotron itu menggunakan tenaga surya.
"Tapi dilihat dulu, sanggup tidak sumber dayanya. Jika tidak, mereka tetap menggunakan listrik," ungkapnya.
Raperda tentang Izin Penyelenggaraan Reklame itu menjadi pembahasan dalam rapat paripurna ke-8 masa sidang pertama DPRD Balikpapan pada 2024.
"Itu sudah disetujui dalam kesepakatan tingkat pertama. Kami masih menunggu evaluasi dari Pj Gubernur Kaltim. Jika tidak ada evaluasi, kami akan mengesahkannya," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Jumat 20 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Kamis 19 Februari 2026
-
5 Pilihan Mobil LCGC Bekas 50 Jutaan, Partner Mudik Keluarga Kecil
-
Terlibat Korupsi Tambang Rp500 Miliar, Dua Mantan Pejabat Kaltim Ditahan
-
4 Inspirasi Menu Sahur yang Praktis, Sehat dan Mengenyangkan