SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan, petunjuk teknis (juknis) mempermudah penjaringan calon kepala daerah jalur perseorangan atau independen. Hal itu menyusul ketersediaan info narahubung dan surat elektronik pendukung.
"Kami menyosialisasikan juknis kepada masyarakat setelah mendapatkannya dari KPU Pusat," kata Komisioner KPU Kaltim Divisi Teknis Penyelenggaraan Suardi, melansir dari ANTARA, Kamis (02/05/2024).
KPU Kaltim telah melakukan sosialisasi format formulir dukungan untuk bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di wilayahnya.
Ia mengatakan, terdapat sedikit perubahan yaitu terdapat tambahan info narahubung dan surat elektronik pendukung untuk memudahkan komunikasi dan verifikasi data pendukung.
Ia melanjutkan, pada formulir dukungan terhadap calon independen, fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) para pendukung dapat langsung ditempel di bagian depan formulir.
"Itu akan menjadi panduan tahap awal bagi calon perseorangan yang sedang bersiap-siap," ucapnya.
Untuk diketahui, formulir dukungan bakal calon Pilkada 2024 mencakup informasi detail seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK), jenis kelamin, alamat, RT/RW, tempat lahir, tanggal lahir, pekerjaan, status perkawinan, nomor kontak, dan email telekonferensi.
Ia menjelaskan, pendukung juga diwajibkan menyatakan dukungan mereka secara sukarela dan secara sebenarnya kepada pasangan calon perseorangan yang akan bertarung dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Format formulir bisa diunduh melalui scan kode batang yang bisa diakses dari situs resmi KPU Kaltim," tambahnya.
Baca Juga: Persiapkan Diri untuk Bertarung di Pilkada, Andi Harun Ngaku Tidak Mudah
KPU Kaltim berharap penambahan butir keterangan dalam formulir itu memastikan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi, serta memastikan proses penjaringan calon dapat berjalan lancar dan transparan.
"Dengan formulir dukungan yang lebih rinci, diharapkan calon perseorangan dapat lebih mudah mengumpulkan dukungan yang diperlukan untuk dapat mengikuti Pilkada Kaltim 2024," terangnya.
KPU Kaltim mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam proses pemilihan kepala daerah pada 2024.
Ia juga mengingatkan dukungan untuk calon perseorangan harus diberikan secara sukarela dan tanpa paksaan. Setiap warga negara memiliki hak untuk mendukung calon yang mereka percayai dapat membawa perubahan positif bagi daerah.
"Keterlibatan masyarakat merupakan kunci utama dalam mewujudkan pemilihan umum yang berintegritas dan mencerminkan suara rakyat," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Harga Emas Antam Anteng di Hari Lahir Pancasila, Berikut Daftar Lengkapnya
-
Komitmen GCG dan Efisiensi BUMN Mendapat Dukungan dari Kalangan Pengamat
-
Kaltim Berusaha Jaga Harga Sawit Pasca Pidato Prabowo soal Ekspor Terpusat
-
QLola by BRI Hadir sebagai Strategi Cerdas Mengelola Payroll Perusahaan Secara Efisien
-
BRI Kartu Kredit Tawarkan Berbagai Keuntungan bagi Para Traveler, Yuk Cek di Sini!