SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan, petunjuk teknis (juknis) mempermudah penjaringan calon kepala daerah jalur perseorangan atau independen. Hal itu menyusul ketersediaan info narahubung dan surat elektronik pendukung.
"Kami menyosialisasikan juknis kepada masyarakat setelah mendapatkannya dari KPU Pusat," kata Komisioner KPU Kaltim Divisi Teknis Penyelenggaraan Suardi, melansir dari ANTARA, Kamis (02/05/2024).
KPU Kaltim telah melakukan sosialisasi format formulir dukungan untuk bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di wilayahnya.
Ia mengatakan, terdapat sedikit perubahan yaitu terdapat tambahan info narahubung dan surat elektronik pendukung untuk memudahkan komunikasi dan verifikasi data pendukung.
Ia melanjutkan, pada formulir dukungan terhadap calon independen, fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) para pendukung dapat langsung ditempel di bagian depan formulir.
"Itu akan menjadi panduan tahap awal bagi calon perseorangan yang sedang bersiap-siap," ucapnya.
Untuk diketahui, formulir dukungan bakal calon Pilkada 2024 mencakup informasi detail seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK), jenis kelamin, alamat, RT/RW, tempat lahir, tanggal lahir, pekerjaan, status perkawinan, nomor kontak, dan email telekonferensi.
Ia menjelaskan, pendukung juga diwajibkan menyatakan dukungan mereka secara sukarela dan secara sebenarnya kepada pasangan calon perseorangan yang akan bertarung dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Format formulir bisa diunduh melalui scan kode batang yang bisa diakses dari situs resmi KPU Kaltim," tambahnya.
Baca Juga: Persiapkan Diri untuk Bertarung di Pilkada, Andi Harun Ngaku Tidak Mudah
KPU Kaltim berharap penambahan butir keterangan dalam formulir itu memastikan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi, serta memastikan proses penjaringan calon dapat berjalan lancar dan transparan.
"Dengan formulir dukungan yang lebih rinci, diharapkan calon perseorangan dapat lebih mudah mengumpulkan dukungan yang diperlukan untuk dapat mengikuti Pilkada Kaltim 2024," terangnya.
KPU Kaltim mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam proses pemilihan kepala daerah pada 2024.
Ia juga mengingatkan dukungan untuk calon perseorangan harus diberikan secara sukarela dan tanpa paksaan. Setiap warga negara memiliki hak untuk mendukung calon yang mereka percayai dapat membawa perubahan positif bagi daerah.
"Keterlibatan masyarakat merupakan kunci utama dalam mewujudkan pemilihan umum yang berintegritas dan mencerminkan suara rakyat," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
Terkini
-
Jangan Ketinggalan! Berikut 5 Link Saldo ShopeePay Gratis Rp2,5 Juta Hari Ini
-
Kemendagri Dampingi Bangkalan Susun Perda Pajak dan Retribusi yang Lebih Adaptif
-
DPR Minta Pendirian Pesantren Wajib Sertifikat Laik Fungsi
-
Menkum Supratman Tegaskan Penyidik TNI Hanya Tangani Anggota Sendiri di RUU Keamanan Siber
-
Belajar dari Tragedi Al Khoziny, Ahmad Ali Serukan Solidaritas dan Pengawasan Ketat Bangunan