SuaraKaltim.id - Kerajaan Kutai Kertanegara menjadi salah satu kerajaan bercorak hindu di Nusantara yang berdiri pada 1300 M.
Kerajaan Kutai Kartanegara ini didirikan oleh Aji Batara Agung Dewa Sakti yang sekaligus menjadi raja pertamanya hingga 1325 M.
Secara umum diketahui bahwa penentu yang menjadi pewaris kerajaan adalah keturunannya. Tetapi syarat menjadi raja dan sosok yang sebenarnya berhak menjadi raja itu memiliki ketentuannya sendiri.
Menurut Panji Selatan, Undang-Undang Kerajaan Kutai di zaman dahulu, ada beberapa syarat yang bisa menjadi raja.
Baca Juga: Viral! Pasien Kesal dengan Pelayanan Dokter di RSUD Dayaku Raja, Ini Penjelasan Resmi Rumah Sakit
- Memang asalnya raja, jadi turunan.
- Yang beribukan suri, bermamakan ratu.
- Sempurna akalnya, sempurna badannya, cukup pancainderanya.
- Tajam selidiknya, banyak usul serta periksanya.
- Tiada sasar (gila).
Di sisi lain, dijelaskan dalam kitab tersebut bahwa jika tidak anak suri, maka anak dewilah yang menjadi raja. Jika tiada anak dewi maka anak mahtaer yang menjadi raja, jika tiada anak mahtaer anak likulah yang menjadi raja.
Jika semuanya tidak ada yang mempunyai anak laki-laki, maka anak perempuan boleh menjadi raja. Yang disebut suri adalah permaisuri, istri raja yang pertama. Mahadewi yang kedua, mahtaer yang ketiga dan liku yang keempat.
Selebihnya disebut gundik Aji, selir sang Nata. Keempat istri Raja tersebut di atas adalah keturunan juga dengan Raja (bangsawan juga).
Raja dalam tugasnya sehari-hari harus menjaga banyak hal seperti rumah beserta isinya, kebesarannya, kerajaannya, isi negerinya, desa dengan rakyatnya.
Di samping tugas-tugas, Raja berhak pula menjalankan hukuman-hukuman, terutama hukuman mati.
Baca Juga: Kehidupan Kaltim di Zaman Kuno, Dari Kesenian Hingga Kepercayaannya
Tetapi segala hukuman ini ada keringanannya jika yang bersangkutan cepat-cepat ke istana dan mohon keampunan, sebab Raja harus bersifat kasihan.
Raja laki-laki dan Raja perempuan ada perbedaan cara perlakuan penyembahannya. Ka1au Raja 1aki-laki disembah di hadapannya, sedangkan Raja perempuan disembah harus dilindungi tirai.
Undang-undang Panji Selatan pada pokoknya mengatur tentang Kerajaan Raja dengan sega1a sifatnya, hubungan kerajaan dengan daerah bawahannya dan kekuasaannya termasuk rakyatnya.
Tugas-tugas dan hak-hak Raja, para menteri, penggawa dan petinggi. Sedang Undang-undang Maharaja Nanti atau Baraja Niti, mengatur hubungan rakyat dengan rakyat da1am kerajaan itu.
Kontributor : Maliana
Berita Terkait
-
Style Rombongan Prabowo di Inggris Bak Shelby Brothers, Didit Prabowo Dicurigai Jadi Kunci
-
Prabowo Bertemu Raja Charles III, Netizen Sadar Jokowi Tak Pernah ke Istana Buckingham: Nggak Bisa Bahasa Inggris?
-
Biaya Penobatan Raja Charles III Capai Rp1,4 Triliun, Picu Perdebatan Publik di Tengah Gejolak Perekonomian Inggris
-
Umroh Gratis dari Raja Salman! 50 WNI Berangkat ke Tanah Suci
-
Menhut Raja Juli Minta Tambahan Anggaran Rp 3,67 T ke DPR Demi Asta Cita
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Pengumuman Administrasi Beasiswa Bontang Ditunda, 760 Pendaftar Gugur Berkas
-
Hadir di Kampanye Akbar Rudy-Seno, Hetifah Beri Imbauan: Pastikan Hadir di TPS
-
Sugianto Panala Putra Jawab Tuduhan Nadalsyah: Semua Itu Kebohongan
-
Bawaslu Barito Utara Nyatakan Tidak Ada Unsur Fitnah dalam Kampanye Sugianto Panala Putra
-
ITB dan OIKN Kembangkan Potensi Kreatif Gen Z di PPU dengan Workshop Konten Digital