SuaraKaltim.id - Kerajaan Kutai Kertanegara menjadi salah satu kerajaan bercorak hindu di Nusantara yang berdiri pada 1300 M.
Kerajaan Kutai Kartanegara ini didirikan oleh Aji Batara Agung Dewa Sakti yang sekaligus menjadi raja pertamanya hingga 1325 M.
Secara umum diketahui bahwa penentu yang menjadi pewaris kerajaan adalah keturunannya. Tetapi syarat menjadi raja dan sosok yang sebenarnya berhak menjadi raja itu memiliki ketentuannya sendiri.
Menurut Panji Selatan, Undang-Undang Kerajaan Kutai di zaman dahulu, ada beberapa syarat yang bisa menjadi raja.
- Memang asalnya raja, jadi turunan.
- Yang beribukan suri, bermamakan ratu.
- Sempurna akalnya, sempurna badannya, cukup pancainderanya.
- Tajam selidiknya, banyak usul serta periksanya.
- Tiada sasar (gila).
Di sisi lain, dijelaskan dalam kitab tersebut bahwa jika tidak anak suri, maka anak dewilah yang menjadi raja. Jika tiada anak dewi maka anak mahtaer yang menjadi raja, jika tiada anak mahtaer anak likulah yang menjadi raja.
Jika semuanya tidak ada yang mempunyai anak laki-laki, maka anak perempuan boleh menjadi raja. Yang disebut suri adalah permaisuri, istri raja yang pertama. Mahadewi yang kedua, mahtaer yang ketiga dan liku yang keempat.
Selebihnya disebut gundik Aji, selir sang Nata. Keempat istri Raja tersebut di atas adalah keturunan juga dengan Raja (bangsawan juga).
Raja dalam tugasnya sehari-hari harus menjaga banyak hal seperti rumah beserta isinya, kebesarannya, kerajaannya, isi negerinya, desa dengan rakyatnya.
Di samping tugas-tugas, Raja berhak pula menjalankan hukuman-hukuman, terutama hukuman mati.
Baca Juga: Viral! Pasien Kesal dengan Pelayanan Dokter di RSUD Dayaku Raja, Ini Penjelasan Resmi Rumah Sakit
Tetapi segala hukuman ini ada keringanannya jika yang bersangkutan cepat-cepat ke istana dan mohon keampunan, sebab Raja harus bersifat kasihan.
Raja laki-laki dan Raja perempuan ada perbedaan cara perlakuan penyembahannya. Ka1au Raja 1aki-laki disembah di hadapannya, sedangkan Raja perempuan disembah harus dilindungi tirai.
Undang-undang Panji Selatan pada pokoknya mengatur tentang Kerajaan Raja dengan sega1a sifatnya, hubungan kerajaan dengan daerah bawahannya dan kekuasaannya termasuk rakyatnya.
Tugas-tugas dan hak-hak Raja, para menteri, penggawa dan petinggi. Sedang Undang-undang Maharaja Nanti atau Baraja Niti, mengatur hubungan rakyat dengan rakyat da1am kerajaan itu.
Kontributor : Maliana
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Haraku Ramen Samarinda Resmi Dibuka, Halal Mulai Rp25 Ribu
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan