SuaraKaltim.id - Kerajaan Kutai Kertanegara menjadi salah satu kerajaan bercorak hindu di Nusantara yang berdiri pada 1300 M.
Kerajaan Kutai Kartanegara ini didirikan oleh Aji Batara Agung Dewa Sakti yang sekaligus menjadi raja pertamanya hingga 1325 M.
Secara umum diketahui bahwa penentu yang menjadi pewaris kerajaan adalah keturunannya. Tetapi syarat menjadi raja dan sosok yang sebenarnya berhak menjadi raja itu memiliki ketentuannya sendiri.
Menurut Panji Selatan, Undang-Undang Kerajaan Kutai di zaman dahulu, ada beberapa syarat yang bisa menjadi raja.
- Memang asalnya raja, jadi turunan.
- Yang beribukan suri, bermamakan ratu.
- Sempurna akalnya, sempurna badannya, cukup pancainderanya.
- Tajam selidiknya, banyak usul serta periksanya.
- Tiada sasar (gila).
Di sisi lain, dijelaskan dalam kitab tersebut bahwa jika tidak anak suri, maka anak dewilah yang menjadi raja. Jika tiada anak dewi maka anak mahtaer yang menjadi raja, jika tiada anak mahtaer anak likulah yang menjadi raja.
Jika semuanya tidak ada yang mempunyai anak laki-laki, maka anak perempuan boleh menjadi raja. Yang disebut suri adalah permaisuri, istri raja yang pertama. Mahadewi yang kedua, mahtaer yang ketiga dan liku yang keempat.
Selebihnya disebut gundik Aji, selir sang Nata. Keempat istri Raja tersebut di atas adalah keturunan juga dengan Raja (bangsawan juga).
Raja dalam tugasnya sehari-hari harus menjaga banyak hal seperti rumah beserta isinya, kebesarannya, kerajaannya, isi negerinya, desa dengan rakyatnya.
Di samping tugas-tugas, Raja berhak pula menjalankan hukuman-hukuman, terutama hukuman mati.
Baca Juga: Viral! Pasien Kesal dengan Pelayanan Dokter di RSUD Dayaku Raja, Ini Penjelasan Resmi Rumah Sakit
Tetapi segala hukuman ini ada keringanannya jika yang bersangkutan cepat-cepat ke istana dan mohon keampunan, sebab Raja harus bersifat kasihan.
Raja laki-laki dan Raja perempuan ada perbedaan cara perlakuan penyembahannya. Ka1au Raja 1aki-laki disembah di hadapannya, sedangkan Raja perempuan disembah harus dilindungi tirai.
Undang-undang Panji Selatan pada pokoknya mengatur tentang Kerajaan Raja dengan sega1a sifatnya, hubungan kerajaan dengan daerah bawahannya dan kekuasaannya termasuk rakyatnya.
Tugas-tugas dan hak-hak Raja, para menteri, penggawa dan petinggi. Sedang Undang-undang Maharaja Nanti atau Baraja Niti, mengatur hubungan rakyat dengan rakyat da1am kerajaan itu.
Kontributor : Maliana
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Strategi BRI Jaga Stabilitas Perbankan di Era Ketidakpastian Geopolitik Global
-
Dari Jualan Keliling hingga Legendaris, Kisah Sukses Ayam Panggang Bu Setu Bersama BRI
-
Kejati Kaltim Sita Rp214 M, Amankan Puluhan Tas Branded dari Korupsi Transmigrasi
-
BRI Perkuat Program Rumah Rakyat, Salurkan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun pada 2026
-
Heboh Mobil Dinas Gubernur Kaltim di Tengah Efisiensi, Prabowo: Kita Selidiki Semua