SuaraKaltim.id - Tim Marabunta Unit Reskrim Polsek Marangkayu meringkus 3 tersangka pencurian seng di SMP Negeri 3 Desa Perangat Baru, Kutai Kartanegara (Kukar) pada Rabu (01/05/2024).
Mirisnya, otak dari aksi pencurian ini merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sebagai Tata Usaha (TU) di sekolah tersebut.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui AKP Fahrudi mengatakan, pelaku berinisial AS (47). Dia tinggal hanya berjarak 100 meter dari sekolah.
Untuk melancarkan aksinya oknum ASN itu mengajak 2 rekannya yang berinisial Ba (31), dan IM (23). Ketiganya ketangkap usai mencuri seng yang merupakan aset sekolah untuk digunakan pembangunan mushala SMP Negeri 3 Marangkayu. Kerugian akibat kejadian itu senilai Rp 13,3 juta.
Baca Juga: Duh, 50% Sarana Prasarana Sekolah di Samarinda Belum Memenuhi SNI
"Mereka mengambil seng itu. Kemudian ketahuan. Karena saksi melihat tumpukan seng tipis hanya tersisa 11 lembar. Padahal awalnya 200 lembar," ucap AKP Fahrudi, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (02/05/2024).
Lebih lanjut, setelah diringkus baru pihak sekolah juga menjelaskan kejadian pencurian ini bukan pertama kalinya. Sebelumnya peralatan elektronik laptop juga hilang.
Tersangka sempat mengelak mengambil barang tersebut. Usut punya usut ternyata tersangka ini mencuri karena ketergantungan dengan dunia gelap narkotika jenis sabu.
Di kasus pencurian seng ini tersangka menjualnya ke bandar sabu yang diringkus Polsek Marangkayu beberapa waktu lalu.
Tersangka menjual seng dengan harga Rp 900 ribu dibagi rata untuk tiga orang. Selain itu ketiganya juga diberikan sabu untuk dipakai berbarengan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu-sabu Seberat 1,52 Kilogram di Samarinda
"Ternyata mencuri untuk dipakai beli sabu. Karena dia jual kemarin sama bandar yah jadi daoat gratis plus uang Rp 900 ribu. Bandar juga sudah kami tangkap kemarin," sambungnya.
Kini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolsek Marangkayu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Ketiganya dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian. “Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Gara-gara Ikut Kampanye, ASN Pemkab Bogor Dilaporkan Bawaslu ke BKN RI
-
Nissa Sabyan Sekolah di Mana? Jurusan Antri Mainstrem Vokalis Grup Gambus yang Dikabarkan Nikah dengan Ayus
-
5 Sekolah Kedinasan Tanpa Tes Fisik Berat
-
Cara Happy Hearts Indonesia Bantu 90.000 Anak di Indonesia: Bangun Lebih dari 300 Sekolah Terdampak Bencana
-
Beda dengan Anggotanya, Ketua F-PKB DPRD DKI Nyatakan Tolak Usulan Payung Hukum untuk Retribusi Kantin Sekolah
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Pengumuman Administrasi Beasiswa Bontang Ditunda, 760 Pendaftar Gugur Berkas
-
Hadir di Kampanye Akbar Rudy-Seno, Hetifah Beri Imbauan: Pastikan Hadir di TPS
-
Sugianto Panala Putra Jawab Tuduhan Nadalsyah: Semua Itu Kebohongan
-
Bawaslu Barito Utara Nyatakan Tidak Ada Unsur Fitnah dalam Kampanye Sugianto Panala Putra
-
ITB dan OIKN Kembangkan Potensi Kreatif Gen Z di PPU dengan Workshop Konten Digital