SuaraKaltim.id - Tim Marabunta Unit Reskrim Polsek Marangkayu meringkus 3 tersangka pencurian seng di SMP Negeri 3 Desa Perangat Baru, Kutai Kartanegara (Kukar) pada Rabu (01/05/2024).
Mirisnya, otak dari aksi pencurian ini merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sebagai Tata Usaha (TU) di sekolah tersebut.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui AKP Fahrudi mengatakan, pelaku berinisial AS (47). Dia tinggal hanya berjarak 100 meter dari sekolah.
Untuk melancarkan aksinya oknum ASN itu mengajak 2 rekannya yang berinisial Ba (31), dan IM (23). Ketiganya ketangkap usai mencuri seng yang merupakan aset sekolah untuk digunakan pembangunan mushala SMP Negeri 3 Marangkayu. Kerugian akibat kejadian itu senilai Rp 13,3 juta.
Baca Juga: Duh, 50% Sarana Prasarana Sekolah di Samarinda Belum Memenuhi SNI
"Mereka mengambil seng itu. Kemudian ketahuan. Karena saksi melihat tumpukan seng tipis hanya tersisa 11 lembar. Padahal awalnya 200 lembar," ucap AKP Fahrudi, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (02/05/2024).
Lebih lanjut, setelah diringkus baru pihak sekolah juga menjelaskan kejadian pencurian ini bukan pertama kalinya. Sebelumnya peralatan elektronik laptop juga hilang.
Tersangka sempat mengelak mengambil barang tersebut. Usut punya usut ternyata tersangka ini mencuri karena ketergantungan dengan dunia gelap narkotika jenis sabu.
Di kasus pencurian seng ini tersangka menjualnya ke bandar sabu yang diringkus Polsek Marangkayu beberapa waktu lalu.
Tersangka menjual seng dengan harga Rp 900 ribu dibagi rata untuk tiga orang. Selain itu ketiganya juga diberikan sabu untuk dipakai berbarengan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu-sabu Seberat 1,52 Kilogram di Samarinda
"Ternyata mencuri untuk dipakai beli sabu. Karena dia jual kemarin sama bandar yah jadi daoat gratis plus uang Rp 900 ribu. Bandar juga sudah kami tangkap kemarin," sambungnya.
Kini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolsek Marangkayu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Ketiganya dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian. “Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi Disita
-
Nggak Bebas Berekspresi dan Nggak Modis Jadi Alasan Siswa Abaikan Aturan
-
Prabowo Saja yang Terpajang, Siswa Copot Foto Gibran di Sekolah, Netizen: Sampai Segitunya
-
Tim Pemenangan Paslon Robinsar-Fajar Bentuk Satgas Money Politics dan Monitoring ASN
-
Oknum Polisi Ditpolairud yang Aniaya Warga Hingga Tewas Ditahan di Polda Banten
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Harga Emas Antam Hari Ini Terpeleset Jatuh Rp30.000, Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Meski Diupayakan, Menhub Tak Jamin Harga Tiket Pesawat Turun Jelang Nataru
-
Derbi Keturunan! Julian Oerip Cetak Gol Saat AZ Bantai Samuel Silalahi di UEFA Youth League
-
Tersangka Kasus Judol Bisa Kerja Padahal Tak Lulus Seleksi, SOP Komdigi Kini Diusut Polisi
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
Terkini
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Izin Kampanye di GOR Kadrie Oening Dihambat, Tim Isran-Hadi Protes Keras
-
Aroma Ketidakadilan di Debat Pilkada Kaltim? Tim Hukum Isran-Hadi Desak Transparansi KPUD
-
Beasiswa dan Sertifikasi, Program Isran Noor Dapatkan Respon Positif dari Gen Z
-
Inovasi Pertanian di Kutim Dinilai Krusial untuk Pasokan Pangan IKN