SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Pengumuman resmi bernomor 50/PP.04.1-PU/6402/2024 ini dikeluarkan menyusul kebutuhan akan lebih banyak peserta dalam seleksi PPK untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati di wilayah tersebut pada 2024.
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menetapkan masa perpanjangan pendaftaran selama tiga hari atau hingga Kamis (02/05/2024). Perpanjangan ini khusus berlaku untuk wilayah kecamatan Anggana, Kenohan, Muara Jawa, Muara Wis, Samboja, dan Sanga-sanga.
Menurut Plt Kadis Kominfo Kukar, Solihin, langkah ini diambil sebagai bagian dari implementasi Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu.
Baca Juga: Misteri Kutai Kertanegara: Benarkah Berasal dari Keturunan Kerajaan Singasari?
“Perpanjangan pendaftaran ini diperlukan jika jumlah pendaftar tidak memenuhi dua kali lipat dari jumlah PPK yang dibutuhkan,” jelas Solihin, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.
Calon peserta diharapkan mengirimkan surat pendaftaran dan dokumen pendukung melalui situs siakba.kpu.go.id.
“Dokumen fisik harus diterima sebelum pelaksanaan tes tertulis,” sebutnya.
Untuk informasi lebih lanjut dan pengiriman dokumen secara langsung, calon peserta dapat mengunjungi Sekretariat KPU Kabupaten Kukar di Jl. Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, atau menghubungi kontak yang tersedia.
Penerimaan berkas secara langsung di KPU Kukar akan dilakukan pada tanggal 30 April dan 1 Mei 2024, dari pukul 08.00 hingga 16.00 WITA, dan pada tanggal 2 Mei 2024, dari pukul 08.00 hingga 23.59 WITA.
Baca Juga: Balikpapan Punya Maskot Baru, Si Sali Siap Semarakkan Pilkada 2024
Untuk keterangan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Waris di nomor 0852 5097 6474, Haris Fadillah di 0852 5062 0665, atau di 0813 4966 4988.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
7 Syarat Debt Collector Pinjol Boleh Tagih Utang ke Kantor Konsumen, Melanggar Bisa Dipenjara!
-
6 Kebiasaan Jelang Tidur yang Ampuh Jaga Kesehatan Otak, Wajib Coba Agar Hidup Berkualitas!
-
Seleksi Direksi BUMD Kaltim 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat Lengkapnya
-
Pemetaan Ormas Dipercepat, DPRD Kaltim: Demi Keamanan dan Investasi di IKN
-
Buruan! Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini Sudah Tersebar, Cek Link-nya