SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) di wilayahnya untuk melakukan penjaringan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).harus sesuai regulasi.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kutim Aswadi belum lama ini. Ia menyebut belum ada panitia pengawas pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan di wilayah tersebut.
“Saat ini kan belum ada Panwaslu Kecamatan, jadi kami langsung yang mengawasi KPU dalam melakukan penjaringan PPK secara benar,” ucapnya, disadur dari ANTARA, Rabu (01/05/2024).
Belum terbentuknya panwaslu kecamatan, membuat Bawaslu Kutim bertugas melakukan pengawasan terhadap penjaringan PPK yang dilakukan KPU Kutim.
“Kami tidak bisa mengawasi secara keseluruhan sebanyak 18 kecamatan, namun, kami terus pantau proses pembentukan badan adhoc sesuai Tupoksi kami,” katanya.
Aswadi menuturkan, pihaknya terus berkoordinasi kepada KPU untuk menjalankan penjaringan PPK sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Ia menegaskan dengan mengacu kepada peraturan yang ada, pihak Bawaslu Kutim tidak ingin badan adhoc penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutim jadi tempat titipan bakal calon pimpinan daerah.
“Kami imbau harus sesuai regulasi, sesuai jadwal yang ditentukan, serta tahapan-tahapan yang telah ada dalam regulasi,” ujar Aswadi.
Baca Juga: Poktan Kutim Panen 4,8 Ton Benih Padi, Bupati Ardiansyah Dorong Jadikan Agrowisata
Berita Terkait
-
Kinerja Panwascam Diuji, Bawaslu Kaltim Gelar Evaluasi untuk Menentukan Kelayakan di Pilkada 2024
-
Optimalisasi Pengawasan Pilkada 2024, Bawaslu Samarinda Bandingkan Jumlah PTPS dengan Pemilu Terdahulu
-
Ayo Gabung! KPU Samarinda Buka Pendaftaran Calon Anggota PPK Pilkada 2024, Gaji Rp 2,2 Juta - Rp 2,5 Juta
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!