SuaraKaltim.id - Seorang Ibu Rumah Tangga di Balikpapan berinisial SC berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Balikpapan. Sebanyak 67 pocket sabu siap edar diamankan dari tangan pelaku di Jalan Marsma Isrwahyudi RT 21, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan Rabu (01/05/2024) lalu.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Sujarwo menjelaskan, pengungkapan bermula saat polisi mengamankan UL, pengguna sabu-sabu.
Dari tangan UL, polisi menemukan satu poket sabu seberat 0,30 gram. Sabu tersebut rencananya hendak digunakan UL seorang diri. Kepolisian kemudian mendalami asal usul sabu yang didapat UL.
"Dari keterangan UL ini lah kemudian didapati sabu-sabu tersebut dibeli dari seorang wanita berinisial SC," kata Sujarwo saat press rilis di Mako Polresta Balikpapan, Jumat (03/05/2024).
Dari pengakuan UL, polisi kemudian meringkus SC di rumhanya beserta 67 pocket sabu-sabu yang siap edar.
Total barang haram yang disita dari tangan SC sebanyak 67 poket yang dikemas kedalam kemasan plastik benin siap edar.
"Bermacam-macam pelaku ngemasnya. Ada yang paketan kecil ada yang paketan besar," jelas Sujarwo lagi.
Polisi juga turut menyita barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merk Iphone, satu buat dompet tempat menyimpan sabu serta satu buah sendok takar.
"Paketan sabu yang kecil dijual Rp 300 ribu, ada yang Rp500 Ribu sampai yang paketan besar itu dijual Rp1,2 Juta," paparnya.
Baca Juga: Balikpapan Alami Lonjakan Penduduk 1,4% Sejak Penunjukan IKN: 60.000 Orang Baru Datang dalam 3 Tahun
Kepada polisi, SC yang berstatus ibu rumah tangga (IRT) mengaku mendapat pasokan sabu-sabu dari seorang rekannya berinisial Y yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. "Pelaku ini baru satu bulan terakhir memperjualbelikan narkoba," ungkap Sujarwo.
Atas perbuatanya, SC disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kontributor : Arif Fadillah
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Wali Kota Samarinda Minta Pemprov Kaltim Tunda Redistribusi BPJS 49 Ribu Warga
-
Kaltim Diminta Waspada Potensi Kemarau Juni-Agustus 2026
-
4 Sepatu Running Lokal yang Populer, Nyaman Maksimal buat Lari Harian
-
Kasus Korupsi Tambang Rp500 Miliar, Eks Kadistamben Kutai Kartanegara Ditahan
-
BRI Sepakat Tebar Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Jadwal Detail dan Pembagiannya