Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 03 Mei 2024 | 18:00 WIB
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Sujarwo saat menunjukkan barang bukti dari tangan pelaku, Jumat (03/05/2024). [SuaraKaltim.id/Arif Fadillah]

SuaraKaltim.id - Seorang Ibu Rumah Tangga di Balikpapan berinisial SC berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Balikpapan. Sebanyak 67 pocket sabu siap edar diamankan dari tangan pelaku di Jalan Marsma Isrwahyudi RT 21, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan Rabu (01/05/2024) lalu.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Sujarwo menjelaskan, pengungkapan bermula saat polisi mengamankan UL, pengguna sabu-sabu. 

Dari tangan UL, polisi menemukan satu poket sabu seberat 0,30 gram. Sabu tersebut rencananya hendak digunakan UL seorang diri. Kepolisian kemudian mendalami asal usul sabu yang didapat UL.

"Dari keterangan UL ini lah kemudian didapati sabu-sabu tersebut dibeli dari seorang wanita berinisial SC," kata Sujarwo saat press rilis di Mako Polresta Balikpapan, Jumat (03/05/2024).

Baca Juga: Balikpapan Alami Lonjakan Penduduk 1,4% Sejak Penunjukan IKN: 60.000 Orang Baru Datang dalam 3 Tahun

Dari pengakuan UL, polisi kemudian meringkus SC di rumhanya beserta 67 pocket sabu-sabu yang siap edar.

Total barang haram yang disita dari tangan SC sebanyak 67 poket yang dikemas kedalam kemasan plastik benin siap edar.

"Bermacam-macam pelaku ngemasnya. Ada yang paketan kecil ada yang paketan besar," jelas Sujarwo lagi.

Polisi juga turut menyita barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merk Iphone, satu buat dompet tempat menyimpan sabu serta satu buah sendok takar.

"Paketan sabu yang kecil dijual Rp 300 ribu, ada yang Rp500 Ribu sampai yang paketan besar itu dijual Rp1,2 Juta," paparnya.

Baca Juga: Balikpapan Sahkan Dua Perda Penting: Tata Kelola Reklame dan Penanggulangan Bencana B3

Kepada polisi, SC yang berstatus ibu rumah tangga  (IRT) mengaku mendapat pasokan sabu-sabu dari seorang rekannya berinisial Y yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. "Pelaku ini baru satu bulan terakhir memperjualbelikan narkoba," ungkap Sujarwo.

Atas perbuatanya, SC disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kontributor : Arif Fadillah

Load More