SuaraKaltim.id - Seorang Ibu Rumah Tangga di Balikpapan berinisial SC berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Balikpapan. Sebanyak 67 pocket sabu siap edar diamankan dari tangan pelaku di Jalan Marsma Isrwahyudi RT 21, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan Rabu (01/05/2024) lalu.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Sujarwo menjelaskan, pengungkapan bermula saat polisi mengamankan UL, pengguna sabu-sabu.
Dari tangan UL, polisi menemukan satu poket sabu seberat 0,30 gram. Sabu tersebut rencananya hendak digunakan UL seorang diri. Kepolisian kemudian mendalami asal usul sabu yang didapat UL.
"Dari keterangan UL ini lah kemudian didapati sabu-sabu tersebut dibeli dari seorang wanita berinisial SC," kata Sujarwo saat press rilis di Mako Polresta Balikpapan, Jumat (03/05/2024).
Baca Juga: Balikpapan Alami Lonjakan Penduduk 1,4% Sejak Penunjukan IKN: 60.000 Orang Baru Datang dalam 3 Tahun
Dari pengakuan UL, polisi kemudian meringkus SC di rumhanya beserta 67 pocket sabu-sabu yang siap edar.
Total barang haram yang disita dari tangan SC sebanyak 67 poket yang dikemas kedalam kemasan plastik benin siap edar.
"Bermacam-macam pelaku ngemasnya. Ada yang paketan kecil ada yang paketan besar," jelas Sujarwo lagi.
Polisi juga turut menyita barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merk Iphone, satu buat dompet tempat menyimpan sabu serta satu buah sendok takar.
"Paketan sabu yang kecil dijual Rp 300 ribu, ada yang Rp500 Ribu sampai yang paketan besar itu dijual Rp1,2 Juta," paparnya.
Baca Juga: Balikpapan Sahkan Dua Perda Penting: Tata Kelola Reklame dan Penanggulangan Bencana B3
Kepada polisi, SC yang berstatus ibu rumah tangga (IRT) mengaku mendapat pasokan sabu-sabu dari seorang rekannya berinisial Y yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. "Pelaku ini baru satu bulan terakhir memperjualbelikan narkoba," ungkap Sujarwo.
Atas perbuatanya, SC disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kontributor : Arif Fadillah
Berita Terkait
-
Diupah Riki Rp1,1 Miliar, 3 WN India Pembawa Sabu 106 Kg di Kepri Kini Terancam Hukuman Mati
-
Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi Disita
-
11 Lowongan Kerja Online dari Rumah untuk Ibu Rumah Tangga: Panduan Lengkap 2024
-
Ugal-ugalan Tabraki Banyak Pengendara di Tangerang, JFN Ternyata Bawa Sabu Sambil Nyetir Truk
-
6 Lowongan Kerja untuk Ibu Rumah Tangga yang Bisa Dikerjakan di Rumah
Terpopuler
- Siapa Intan Srinita? TikToker yang Sebut Roy Suryo Dalang di Balik Fufufafa Diduga Pegawai TV
- Andre Taulany Diduga Sindir Raffi Ahmad, Peran Ayu Ting Ting Jadi Omongan Netizen
- Beda Kekayaan Ahmad Dhani vs Mulan Jameela di LHKPN: Kebanting 10 Kali Lipat
- Kembali di-PHP Belanda, Pemain Keturunan Rp695 Miliar Pertimbangkan Bela Timnas Indonesia?
- Dear Shin Tae-yong! Kevin Diks Lebih Senang Dimainkan sebagai Pemain...
Pilihan
-
Kronologi BNI "Nyangkut" Rp374 Miliar karena Beri Utang ke Sritex
-
Misteri Gigi 4 Truk Pemicu Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang KM 92
-
Nyaris Tiada Harapan: Potensi Hilangnya Kehangatan dalam Interaksi Sosial Gen Z
-
3 Hari Jelang Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siap-siap Harga Tiket Pesawat Naik Ibu-Bapak!
-
Gelombang PHK Sritex Akan Terus Berlanjut Hingga 2025
Terkini
-
Dinasti Politik di Kaltim Berpotensi Rusak Demokrasi, Masyarakat Diminta Waspada
-
RSUD AWS: Harapan Baru Pengobatan Kanker di Kalimantan Timur
-
Debat Kandidat di Bontang Menuai Keluhan, Tamu Tak Dapat Konsumsi Selama 5 Jam
-
Bawaslu Kaltim Panggil Aliansi Kotak Kosong Samarinda dan Satpol PP untuk Klarifikasi Laporan
-
Basuki Andalkan 500 Letter of Intent dari Swasta untuk Mempercepat Proyek IKN