SuaraKaltim.id - Seorang Ibu Rumah Tangga di Balikpapan berinisial SC berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Balikpapan. Sebanyak 67 pocket sabu siap edar diamankan dari tangan pelaku di Jalan Marsma Isrwahyudi RT 21, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan Rabu (01/05/2024) lalu.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Sujarwo menjelaskan, pengungkapan bermula saat polisi mengamankan UL, pengguna sabu-sabu.
Dari tangan UL, polisi menemukan satu poket sabu seberat 0,30 gram. Sabu tersebut rencananya hendak digunakan UL seorang diri. Kepolisian kemudian mendalami asal usul sabu yang didapat UL.
"Dari keterangan UL ini lah kemudian didapati sabu-sabu tersebut dibeli dari seorang wanita berinisial SC," kata Sujarwo saat press rilis di Mako Polresta Balikpapan, Jumat (03/05/2024).
Baca Juga: Balikpapan Alami Lonjakan Penduduk 1,4% Sejak Penunjukan IKN: 60.000 Orang Baru Datang dalam 3 Tahun
Dari pengakuan UL, polisi kemudian meringkus SC di rumhanya beserta 67 pocket sabu-sabu yang siap edar.
Total barang haram yang disita dari tangan SC sebanyak 67 poket yang dikemas kedalam kemasan plastik benin siap edar.
"Bermacam-macam pelaku ngemasnya. Ada yang paketan kecil ada yang paketan besar," jelas Sujarwo lagi.
Polisi juga turut menyita barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merk Iphone, satu buat dompet tempat menyimpan sabu serta satu buah sendok takar.
"Paketan sabu yang kecil dijual Rp 300 ribu, ada yang Rp500 Ribu sampai yang paketan besar itu dijual Rp1,2 Juta," paparnya.
Baca Juga: Balikpapan Sahkan Dua Perda Penting: Tata Kelola Reklame dan Penanggulangan Bencana B3
Kepada polisi, SC yang berstatus ibu rumah tangga (IRT) mengaku mendapat pasokan sabu-sabu dari seorang rekannya berinisial Y yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. "Pelaku ini baru satu bulan terakhir memperjualbelikan narkoba," ungkap Sujarwo.
Atas perbuatanya, SC disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kontributor : Arif Fadillah
Berita Terkait
-
389 Kg Sabu Seharga Rp 583 Miliar Disita di Dekat Kampung Ambon, Kapolda Metro Jaya Bangga Sama Anak Buahnya
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
-
Diupah Riki Rp1,1 Miliar, 3 WN India Pembawa Sabu 106 Kg di Kepri Kini Terancam Hukuman Mati
-
Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi Disita
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
-
Tim Resmob Tangkap Pelaku Pembunuhan Tragis di Morowali yang Kabur ke Kaltim