Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 10 Mei 2024 | 12:30 WIB
Ilustrasi motor ojol. [Ist]

SuaraKaltim.id - Sat Reskrim Polres Bontang membekuk seorang pemuda yang membawa kabur motor milik driver ojek online (ojol). Pemuda yang tercatat berdomisili di Jalan Gunung Empat Ruko, RT 34, Kelurahan Margo Mulyo, Balikpapan Barat itu dibekuk di Jalan Poros Bontang-Samarinda, Kamis (09/05/2024) sore.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, kasus ini bermula saat tersangka MU (22) memesan ojol untuk mengantarnya ke indekos pacarnya di Jalan Jendral Soedirman, Tanjung Laut, Bontang Selatan. 

Kemudian, tersangka kembali menghubungi pengemudi ojol via whatsApp. Saat tiba di lokasi, MU kemudian membujuk korban untuk meminjamkan motornya. Tersangka saat itu beralasan ingin mengambil uang di ATM.

Tersangka MU gelapkan motor ojol di Bontang. [KlikKaltim.com]

"Jadi korban ini merupakan driver Ojek Online. Dia mudah saja percaya sama customer dengan meminjamkan motor. Kemudian motor itu raib dibawa oleh tersangka," ucap Iptu Hari, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (10/05/2024). 

Baca Juga: Ojol Kaltim Minta Kejelasan Tarif, Pemprov Siap Pertemukan dengan Aplikator

Berdasarkan laporan korba, pihak kepolisian langsung bergerak dan berhasil membekuk MU. Tersangka kini sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan.

"Ancaman penjara selama 5 tahun," pungkasnya.

Load More