Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 10 Juni 2024 | 13:30 WIB
Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono (dua dari kiri). [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan membuka pendaftaran untuk perekrutan petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Darah (Pilkada) 2024 mulai 13 Juni mendatang.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelolono belum lama ini. Ia menuturkan, perekrutan itu hanya berlansung selama beberapa hari saja.

"Perekrutan Pantarlih  kami buka pada 13 Juni hingga 19 Juni 2024," katanya, dikutip dari ANTARA, Senin (10/06/2024).

Ia mengatakan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap calon Pantarlih, diantaranya mereka harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, dan memiliki KTP. 

Baca Juga: Tak Ada Kendala Berarti, Calon Jemaah Haji Balikpapan Lanjutkan Perjalanan Menuju Arafah

Selain itu katanya, calon Pantarlih harus sehat secara fisik dengan bukti dokumen kesehatan, memiliki pendidikan terakhir minimal SMA yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah, serta tidak menjadi anggota partai politik atau tim kampanye.

"Kami menghimbau kepada warga Balikpapan untuk berpartisipasi dan mendaftar serta melengkapi semua persyaratan sehingga Pilkada 2024 berjalan sukses dan lancar," sebutnya. 

Ketua KPU mengemukakan, setelah dilakukan perekrutan, maka setiap anggota Pantarlih akan bertanggung jawab atas pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih.

Ia menjelaskan, Pantarlih dibentuk untuk mendukung Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024.

Adapun tugas Pantarlih yakni membantu penyusunan daftar pemilih, pemutakhiran data pemilih, melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, serta melaporkan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Baca Juga: Dua Parpol Dukung Sutomo Jabir di Pilkada Bontang 2024

Yudho mengungkapkan untuk kebutuhan jumlah Pantarlih akan disesuaikan dengan jumlah pemilih di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS),.

"Untuk TPS dengan jumlah pemilih di atas 400 orang, akan ada dua Pantarlih, sedangkan untuk TPS dengan pemilih 400 orang atau kurang, akan ada satu Pantarlih," tuturnya.

Load More