SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang membeberkan kriteria berkas dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada pelaksanaan Verifikasi Faktual (Verfak) pasangan Basri Rase-Chusnul Dihin yang berlangsung mulai Jumat (21/06/2024).
Ketua KPU Bontang Muzarroby Renfly menyebutkan, ada 3 kriteria dinyatakan TMS. Pertama meninggal dunia sebelum waktu Verifikasi Administrasi. Kedua data orang yang benar-benar tidak mendukung, dan ketiga tidak dapat ditemuni setelah 3 kali percobaan.
"Hari ini kita mulai Verfak. Ada 3 kriteria bisa TMS. Nanti disertakan dengan surat pernyataan," ucap Muzarroby, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu (23/06/2024).
Roby--sapaan akrabnya--menerangkan, di kategori meninggal ada beberapa kriteria sebelum namanya dinyatakan TMS. Semisal pendukung meninggal setelah tahapan vermin masih termasuk dalam golongan memenuhi syarat.
Baca Juga: Maling Beraksi di Kompleks BTN PKT Bontang, Gasak Barang dan Uang Tunai di Minimarket
Karena yang bersangkutan sudah lolos menyatakan dukungannya. Berbeda saat data orang meninggal dicatut berkasnya sebagai pendukung maka akan gugur secara otomatis.
"Kalau orangnya meninggal setelah Vermin masih bisa dinyatakan memenuhi syarat. Tapi kalau tidak yah masuk TMS," sambungnya.
Lebih lanjut, Roby mengaku ada tiga metode yang bakal diterapkan KPU Bontang dalam melakukan verfak. Pertama melakukan kunjungan dari rumah ke rumah, Liasion Officer (LO) atau tim sukses paslon Bacalon mengumpulkan pendukung bila verifikator kesulitan menemui pendukung dan terakhir dengan cara melakukan video call kepada pendukung.
Roby menerangkan, saat melakukan verfak mereka menerapkan skema sensus penduduk. Pemilik KTP yang menjadi pendukung jalur perseorangan bakal didatangi satu persatu.
Metode kedua, bagi pendukung yang tidak bisa ditemui oleh tim verifikator lapangan. KPU Bontang bakal meminta tim sukses pasangan Bacalon jalur perseorangan mengumpulkan orang-orang tersebut.
Baca Juga: Lebaran Jadi Alasan, 25 Ketua RT Bontang Utara Pilih Bimtek Ketimbang Dialog dengan Pemkot
Metode terakhir adalah dengan cara melakukan video call kepada orang tersebut. Diwajibkan tidak menggunakan penutup wajah berupa masker dan lainnya.
"Ada 3 metode juga. Kita pakai petugas PPS dibantu PPK setiap kelurahan. Terus kita juga diawasi oleh Bawaslu," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Potret Pemungutan Suara Ulang di Berbagai Daerah Indonesia
-
Bawaslu RI Periksa 12 Orang Terkait Dugaan Politik Uang di PSU Pilkada Serang
-
KPU Klaim 8 Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Akhir Pekan Ini
-
KPU Percepat Pelaksanakan PSU di Parigi Moutong karena Terbentur Jadwal Ibadah
-
Ada Tujuh Gugatan Hasil PSU di MK, KPU Berharap Permohonan Gugur pada Tahap Dismissal
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN