SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan akan merumuskan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus untuk pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) dan pemilihan gubernur (Pilgub) Kalimantan Timur (Kaltim).
Kabar tersebut disampaikan Komisioner KPU Balikpapan Muhammad Rizal dalam Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Pembentukan TPS Lokasi Khusus di Swiss Belhotel, Sabtu (13/07/2024) kemarin.
Ia mengatakan, TPS Lokasi Khusus tersebut di antaranya seperti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), daerah bencana, tempat rehabilitas dan lainnya.
“Mudah-mudahan kita juga akan merumuskan untuk perusahaan-perusahaan yang mana didalamnya terdappat konsentrasi jumlah karyawan yang bekerja dengan sangat banyak sehingga kita bisa menambah partisipasi pemilih di pilkada 2024,” ujarnya, disadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Minggu (14/07/2024).
Baca Juga: Balikpapan Tak Aman Bagi Perempuan dan Anak? DP3AKB Lakukan Upaya Maksimal
Ia menjabarkan, alasannya karena pada Pilkada nanti, bukan hanya memilih Gubernur Kaltim saja, melainkan Wali Kota Balikpapan juga. Sehingga, perlu ada kolaborasi bersama untuk mensukseskan pesta demokrasi di Balikpapan.
“Sehingga memang kita perlu, berbicara bersama, berembuk, bekerja sama, berkolaborasi bersama-sama, untuk menghadapi atau menyambut pesta demokrasi yang memang pada dasarnya secara marathon dilaksanakan di 2024. Kemarin kita baru saja menyelesaikan Pemilu di tanggal 4 Februari kemudian di lanjutkan di 27 November untuk Pilkada,” jelasnya.
Ia menjelaskan, seluruh warga negara memiliki hak untuk memilih sesuai yang diatur dalam Undang-undang. Kecuali putusan pengadilan maupun anggota TNI dan Polri.
“Pada dasarnya seperti ini, seluruh warga negara itu memiliki hak pilih, kecuali dia dicabut hak pilihnya oleh pengadilan atau secara bertugas sebagai anggota TNI- Polri itu yang tidak memiliki hak pilih. Sisanya kita harus bisa membuka keran seluas-luasnya, sebesar-besarnya agar masyarakat Kaltim khususnya Balikpapan itu bisa memberikan hak pilihnya atau menggunakan hak pilihnya,” ucapnya
Ia mengungkapkan, warga binaan atau mereka yang menjalani hukuman di Lapas maupun Rutan memiliki hak memilih seperti yang diatur dalam Peraturan KPU Nonor 7 Tahun 2024.
Baca Juga: Hadir di Teritip, Pemkot Balikpapan Bakal Bangun Sirkuit Bertaraf Internasional
“Jadi untuk warga binaan dari lapas dan rutan meskipun dia berada tidak pada rumahnya, tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Tentunya dengan menggunakan prinsip-prinsip yang sudah ada pada PKPU Nomor 7 Tahun 2024,” tambahnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
Persis Solo Selamat dari Degradasi, Ini Komentar Ong Kim Swee
-
Harga Emas Resmi Pegadaian Terjun Bebas Lagi Pada Minggu, Berikut Daftarnya
-
Risih Gembar-gembor 2 Periode, Prabowo Ingin Beri Kesan Tak Ambisius Kekuasaan
-
Waduh! Menkes Budi Sebut Orang Bergaji Rp5 Juta Enggak Sehat dan Enggak Pintar
-
10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
Terkini
-
Cek 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Auto Ditransfer ke Dompet Digitalmu
-
Minggu Ceria, Buka 3 Link DANA Kaget Hari Ini buat Traktir Keluarga
-
Kumpulan 8 Link DANA Kaget Terbaru, Buruan Klaim Saldo Gratis Sebelum Terlambat!
-
3 Amplop DANA Kaget Bernilai Ratusan Ribu, Bikin Akhir Pekan Tenang
-
Hadiah Spektakuler Dibagikan, BRImo FSTVL 2024 Apresiasi Nasabah Setia BRI