Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 16 Juli 2024 | 16:00 WIB
SDN 001 Pulau Derawan. [kaltimtoday.co]

"Kami sudah mengkonfirmasi pihak sekolah dan dinas pendidikan bahwa memang legalitas lahan tersebut tidak ada, sehingga kesimpulannya bahwa ahli waris masih mempunyai hak di dalam itu," ujarnya.

Sehingga menurut Indra pemerintah seyogyanya dapat segera menyelesaikan terkait dokumen legalitas serta hak atas kepemilikan lahan dapat dibebaskan agar tidak ada lagi permasalahan oleh ahli waris pemilik lahan dengan pemerintah.

"Dengan demikian kita selaku pemerintah kampung tetap berupaya untuk memediasi kedua pihak agar permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik," tandas Kakam.

Baca Juga: Gedung Megah Mapolres Berau, Dibangun di Lahan Hibah dengan Dana Rp 75 Miliar

Load More