SuaraKaltim.id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Timur (Kaltim) merekomendasikan bakal pasangan calon (Bapaslon) Isran Noor dan Hadi Mulyadi ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk diusung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kabar tersebut disampaikan Ketua DPD PDIP Kaltim, Safaruddin. Ia menegaskan dukungan itu komitmen untuk Isran-Hadi.
"Kami menegaskan komitmen untuk memberikan pilihan kepada masyarakat dengan mengusung pasangan Isran Noor dan Hadi Mulyadi sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim. Dukungan ini sedang berproses ke DPP. Jadi tunggu saja," katanya, disadur dari ANTARA, Selasa (16/07/2024).
Ia menyatakan, langkah itu menjadi upaya PDIP demi menghindari dominasi calon tunggal dalam kontestasi pemilihan gubernur di Kaltim. Untuk diketahui, Rudy Mas'ud dan Seno Aji sudah mengantongi 41 kursi sebagai modal maju dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Kaltim.
Baca Juga: Budisatrio Gantikan Andi Harun Pimpin DPD Gerindra, Seno Aji Beber Alasannya
“Kami mengusulkan Isran-Hadi supaya masyarakat memiliki pilihannya dan menghindari calon tunggal. Saat ini, proses pengusungan masih berlangsung ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan," ucapnya.
Namun, Safaruddin menekankan PDIP Kaltim tetap fokus pada proses pengusungan Isran-Hadi ke DPP.
“Kami ingin masyarakat menyaksikan kompetisi politik yang kompetitif. Jangan sampai Pilgub tahun ini hanya dijajaki oleh pasangan calon tunggal yang hanya melawan kotak kosong,” ujarnya.
Kompetisi politik itu, menurutnya, tersebut adalah Pilgub 2018 dengan empat pasangan calon yang bertarung, dan dinilai menunjukkan semangat kompetisi politik sehat.
Merujuk Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pasangan calon harus diusung oleh partai atau gabungan partai dengan representasi minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD setingkat hasil pemilu terakhir.
Baca Juga: Dukungan PPP Dinanti, Rudy-Seno atau Isran-Hadi?
Dalam konteks DPRD Kaltim, pasangan calon harus mendapatkan dukungan dari paling tidak 11 kursi dari total 55 kursi yang ada.
Berita Terkait
-
Resmi! Zulhas Umumkan Struktur Pengurus DPP PAN 2024-2029, Ini Nama-namanya
-
Ketum PDIP Ikut Tanam Mangrove di Jakarta, Pramono Anung: Bu Mega Punya Perhatian Khusus
-
Puluhan Bhikkhu Thudong Mampir ke Jakarta Sebelum ke Candi Borobudur, DPD RI: Bentuk Toleransi
-
Jelang Kongres, Djarot: Sebagian Besar Kader Menghendaki Ketua Umum PDIP Tetap Ibu Mega
-
Kekayaan Tia Rahmania di LHKPN: Menang Gugatan usai Dipecat PDIP
Tag
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
Pilihan
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
Terkini
-
Sekali Klik, Saldo Masuk! Begini Cara Dapat Untung dari DANA Kaget
-
Langkah Perempuan Kaltim Menuju Mimpi: Pendidikan Gratis hingga S3
-
Waspada DBD! Kaltim Catat 1.375 Kasus Sejak Awal Tahun
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker