Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 18 Juli 2024 | 14:30 WIB
Prabowo Subianto saat berkunjung ke IKN. [Ist]

SuaraKaltim.id - Presiden terpilih Indonesia, Prabowo Subianto diduga sudah memutuskan akan berkantor di Jakarta selama menjabat sebagai kepala negara dan bukan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Dugaan itu datang dari Pengamat Politik Rocky Gerung.

Pasalnya, menurut Rocky Gerung, pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN memiliki beberapa kerumitan. Mulai dari teknis sampai ke etisnya.

Sehingga katanya, jika pemindahan tetap dilakukan, selama periode jabatannya, Prabowo hanya akan mengurusi masalah tersebut.

"Jadi kalau Pak Prabowo jadi presiden selama 5 tahun dia cuma ngurus IKN doang, pemindahan IKN yang rumit betul secara teknis maupun secara etis, jadi kelihatannya kita bisa pastikan Prabowo menginginkan dan sudah memutuskan saya kira untuk berkantor di Jakarta," ucapnya, dikutip dari WartaEkonomi.co.id--Jaringan Suara.com, Kamis (18/07/2024).

Baca Juga: Progres Pemasangan Bilah Garuda di IKN, Cuaca Hujan Masih Jadi Kendala

Sementara diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan penandatanganan keputusan presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN kepada Presiden terpilih, Prabowo Subianto.

Hal tersebut terlihat melalui pernyataan Jokowi ketika ditanya wartawan tentang kapan terbitnya Keppres pemindahan ibu kota, Jokowi mengaku belum menandatanganinya, dan bisa jadi dilakukan Prabowo.

"Belum. Bisa saya nanti yang menandatangani, bisa nanti juga presiden terpilih pemerintahan baru yang menandatangani," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meninjau lokasi Upacara HUT Ke-79 RI di IKN, seperti disaksikan dalam tayangan Sekretariat Presiden di Jakarta, Rabu (05/06/2024).

Hingga kini, Jakarta masih menyandang status Ibu Kota Negara meskipun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah diundangkan pada tanggal 25 April 2024.

Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Hukum Dini Purwono, menjelaskan berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai terbitnya Keputusan Presiden tentang Pemindahan ibu kota ke Nusantara.

Baca Juga: Sinergi Kota Penyangga, Balikpapan Berbenah, Sambut Konektivitas IKN

Load More