SuaraKaltim.id - Sejak awal pemindahan Ibu Kota dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN), perencanaan terkait aparatur sipil negara (ASN) yang akan dipindah telah disusun.
Rencananya jumlah ASN yang akan dipindahkan pemerintah ke IKN pada 2024-2045 mendatang sebanyak 100.023 orang.
Jumlah itu terdiri dari pejabat negara 956 orang, jabatan pimpinan tinggi 3.264 orang, dan juga jabatan fungsional 95.803 orang.
Sementara, pemindahan ASN atau PNS ke IKN ini memiliki berbagai kriteria yang harus terpenuhi.
Kriteria bagi PNS yang pindah ke IKN tertuang dalam Lampiran 3 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Berikut ini rinciannya:
1. Aparatur sipil negara dengan tingkat pendidikan paling rendah atau minimal Diploma 3 (D-3)
2. Memperhatikan batas usia saat pensiun
3. Data kinerja ASN atau PNS dengan mempertimbangkan 20 persen pegawai merepresentasikan dan kinerja 80 persen pegawai.
4. Data penilaian potensi dan kompetensi.
Baca Juga: Pro Kontra IKN Masih Menggema, Ridwan Kamil Sebut Ada yang Ingin Menggagalkan
Selain itu, adapula kriteria khusus yang harus dipenuhi dari para ASN yang akan dipindah ke IKN:
1. Mempunyai kemampuan untuk multitasking
2. Memiliki nilai-nilai berakhlak dalam menghadapi prinsip-prinsip IKN, sebagai berikut:
- Kolaborasi
- Akuntabilitas
- Adaptabilitas
- Kompetensi
3. Memiliki literasi digital sesuai dengan penilaian dari BKN
Nantinya, para PNS ini diharapkan mampu untuk menjalankan visi dan misi transformasi cara kerja baru di IKN.
Di antaranya yaitu kantor bersama (shared-office), pengaturan kerja yang fleksibel (flexible working arrangement), serta visi pemerintahan pintar.
Berita Terkait
-
Pro Kontra IKN Masih Menggema, Ridwan Kamil Sebut Ada yang Ingin Menggagalkan
-
Netizen Geram Calon Paskibraka Perempuan di IKN Dapat Komentar Tak Senonoh
-
Jakarta atau IKN? Gibran Tenang Soal Urusan Rumah Dinas: Gampang
-
Dukungan DPW PKB di Pilkada Bontang Akan Diumumkan dalam 3 Hari
-
Gibran Minim Info Soal Progres IKN, Tapi Siap Kawal Pembangunan dengan Prabowo
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Diskon Iuran BPJS untuk Ojol dan Pekerja Informal, Cukup Bayar Separuh
-
Pekerja Peserta BPJS Kini Bisa Cicil Rumah dengan Bunga Lebih Ringan
-
Pemerintah Siapkan Paket Ekonomi 8+4+5 untuk Jaga Daya Tahan Rakyat
-
DPR Desak KPU Klarifikasi Pembatasan Akses Dokumen Capres-Cawapres
-
Prabowo Dorong Negosiasi, Saham Indonesia di Freeport Bisa Lebih dari 10%