Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 05 Agustus 2024 | 14:44 WIB
Ilustrasi aborsi. [Ist]

SuaraKaltim.id - Anggota DPRD Samarinda, Muhammad Novan Syahroni Pasie, secara tegas menolak aturan pemerintah pusat terkait legalisasi aborsi.

Novan menyatakan, meski aborsi untuk korban pelecehan seksual memiliki pertimbangan khusus, banyak persyaratan yang harus dipenuhi.

"Misalnya digunakan untuk korban pelecehan seksual, tentu akan ada banyak pertimbangan dan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaannya," kata Novan, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Senin (05/08/2024).

Novan menambahkan, aborsi masih tabu di masyarakat dan praktik aborsi ilegal yang dilakukan di luar fasilitas kesehatan resmi menimbulkan kekhawatiran.

Baca Juga: Pemkot Bontang Siapkan Rp 700 Juta untuk Hibah 9 Parpol yang Dapat Kursi di DPRD

Masyarakat mempertanyakan prosedur yang pasti dan takut akan penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Politisi Fraksi Golkar itu menyetujui aturan legalisasi aborsi jika hanya diperuntukkan bagi korban kekerasan seksual yang kondisi mentalnya terganggu.

Anggota DPRD Samarinda, Muhammad Novan Syahroni Pasie. [Presisi.co]

"Kalau kasusnya mengganggu mentalnya, saya setuju. Tapi kalau korban mau merawat, jangan dipaksa menggugurkan. Jika korban kekerasan sampai hamil kemudian bayinya dibiarkan lahir, itu akan mengganggu psikologis ibu dan anak," ujarnya.

Novan berharap legalitas aturan ini diikuti dengan banyak persyaratan agar tidak disalahgunakan. Sebelum aturan ini, praktik aborsi diperbolehkan untuk alasan kesehatan, seperti kehamilan yang membahayakan nyawa ibu.

"Misalnya dalam kasus 'kebobolan' dalam rumah tangga yang jika dilanjutkan kehamilannya bisa membahayakan nyawa ibu," tutur Novan.

Baca Juga: Sante Kaffe, Surga Baru Bersantai di Samarinda dengan Pemandangan Kota yang Memukau

Load More