SuaraKaltim.id - Anggota DPRD Samarinda, Muhammad Novan Syahroni Pasie, secara tegas menolak aturan pemerintah pusat terkait legalisasi aborsi.
Novan menyatakan, meski aborsi untuk korban pelecehan seksual memiliki pertimbangan khusus, banyak persyaratan yang harus dipenuhi.
"Misalnya digunakan untuk korban pelecehan seksual, tentu akan ada banyak pertimbangan dan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaannya," kata Novan, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Senin (05/08/2024).
Novan menambahkan, aborsi masih tabu di masyarakat dan praktik aborsi ilegal yang dilakukan di luar fasilitas kesehatan resmi menimbulkan kekhawatiran.
Baca Juga: Pemkot Bontang Siapkan Rp 700 Juta untuk Hibah 9 Parpol yang Dapat Kursi di DPRD
Masyarakat mempertanyakan prosedur yang pasti dan takut akan penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Politisi Fraksi Golkar itu menyetujui aturan legalisasi aborsi jika hanya diperuntukkan bagi korban kekerasan seksual yang kondisi mentalnya terganggu.
"Kalau kasusnya mengganggu mentalnya, saya setuju. Tapi kalau korban mau merawat, jangan dipaksa menggugurkan. Jika korban kekerasan sampai hamil kemudian bayinya dibiarkan lahir, itu akan mengganggu psikologis ibu dan anak," ujarnya.
Novan berharap legalitas aturan ini diikuti dengan banyak persyaratan agar tidak disalahgunakan. Sebelum aturan ini, praktik aborsi diperbolehkan untuk alasan kesehatan, seperti kehamilan yang membahayakan nyawa ibu.
"Misalnya dalam kasus 'kebobolan' dalam rumah tangga yang jika dilanjutkan kehamilannya bisa membahayakan nyawa ibu," tutur Novan.
Baca Juga: Sante Kaffe, Surga Baru Bersantai di Samarinda dengan Pemandangan Kota yang Memukau
Berita Terkait
-
Femisida Intim di Balik Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Anggota TNI AL
-
Demo Tolak UU TNI, Mahasiswi Ini Skakmat Annisa Mahesa: Diskusi Baik-baik Mau Didengar?
-
Hartanya Ungguli Ridwan Kamil, Apa Pekerjaan Atalia Praratya Sebelum Jadi Anggota DPR?
-
KPK Bantah Politisasi dan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah: Bukan Bidang Kami
-
Febri Diansyah Diperiksa KPK dalam Kasus Suap PAW DPR, Pemeriksaan Tertunda karena Penyidik Cuti
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
Terkini
-
BMKG: Hujan 80-90 Persen Berpotensi Guyur Kaltim, Warga Diminta Waspada
-
Cegah Perundungan, DPRD PPU Dorong Kolaborasi Sekolah, Orang Tua, dan Pemerintah
-
Dugaan Pencemaran Laut, PT EUP: Kami Tetap Peduli pada Kesejahteraan Nelayan
-
Peringatan BMKG: Waspadai Dampak Pasang Laut di Pesisir Kaltim pada 2 April 2025
-
Sinergi DPRD dan Pemkab PPU, Stunting Berkurang Hingga 11,55 Persen