SuaraKaltim.id - Guna mendorong peningkatan pelayanan investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN), Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantas membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di IKN.
Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satuan tugas Percepatan Investasi Di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Melansir dari ANTARA, Rabu (07/08/2024), dalam salinan Keppres yang dilihat di laman jdih.setneg.go.id, pertimbangan diterbitkannya keppres tersebut yakni untuk memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan.
Dalam keppres tersebut disebutkan Satgas bertanggungjawab kepada Presiden.
Sementara tugas Satgas, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Keppres itu, terdiri dari sembilan poin yakni:
a. Mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara Otorita IKN dengan kementerian/lembaga terkait dan daerah mitra;
b. Menyelaraskan perolehan tanah, perencanaan pembangunan dan tata ruang, serta pengembangan dan pemanfaatan lahan bagi kegiatan investasi prioritas di IKN;
c. Mengoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan investasi di IKN;
d. Melaksanakan kolaborasi kegiatan promosi baik di dalam maupun di luar negeri untuk meningkatkan investasi di IKN;
e. Meningkatkan sinergi antarpemangku kepentingan bagi pengembangan financial center di IKN;
f. Memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha di IKN;
g. Memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh kemudahan berusaha, perolehan hak atas tanah dan fasilitas penanaman modal;
h. Menyinergikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan bagi percepatan kegiatan investasi;
i. Mendorong terciptanya koordinasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan investasi di IKN Satgas terdiri atas unsur Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota, Anggota Pelaksana dan Sekretariat.
Ketua Satgas yakni Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, sedangkan Wakil Ketua terdiri dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Otorita IKN.
Sekretaris Satgas yakni Wakil Kepala OIKN dan seseorang bernama Firdaus Dewilmar.
Susunan Anggota Satgas terdiri atas Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Baca Juga: Keindahan Sunset IKN Terekam Kamera, Seorang Pekerja Viral Saat Menikmatinya
Susunan Anggota Pelaksana Satgas terdiri atas Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; serta pejabat dari unsur: Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian lnvestasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta Otorita IKN.
Lalu Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara; Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung; Kepala Badan Pemelihara Keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan pejabat dari unsur Otoritas Jasa Keuangan.
Satgas harus melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden melalui Ketua Satgas paling sedikit satu kali dalam tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Segala biaya pelaksanaan tugas Satgas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Keppres ditetapkan pada tanggal 5 Agustus 2024 oleh Presiden Jokowi dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
BPBD Kota Samarinda Petakan Kawasan Rawan Kabut Asap Dampak Karhutla
-
Dikepung Api dan Asap, Dua Kompleks Perumahan Dekat Bandara Syamsudin Noor Terancam
-
Karhutla Mengintai, Bandara APT Pranoto Siaga Kabut Asap Ganggu Penerbangan
-
BRI Group Perkuat Reputasi Global Lewat Enam Penghargaan Bergengsi
-
Kelolaan Emas BRI Group Capai 153 Ton, Perkuat Ekosistem Nasional dan Selaras Pidato Presiden RI