SuaraKaltim.id - Tiga dosen Universitas Mulawarman (Unmul) terbukti melakukan kekerasan seksual dan direkomendasikan untuk mendapat sanksi oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unmul.
Dalam rilis yang diterima media ini, selama dua tahun masa bakti periode 2022-2024, Satgas PPKS Unmul telah menangani 27 kasus dari 60 laporan yang diterima.
Ketua Satgas PPKS Unmul, Haris Retno Susmiyati menjelaskan, dari 27 kasus tersebut, 21 di antaranya adalah kasus kekerasan seksual, tiga kasus kekerasan fisik non-seksual, dan tiga laporan tanpa identitas. Tiga dari kasus tersebut melibatkan dosen sebagai terlapor.
Kasus pertama melibatkan seorang dosen yang juga menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan di salah satu fakultas. Dosen tersebut terbukti melakukan pelecehan seksual saat proses penyelesaian tugas akhir mahasiswa.
"Satgas PPKS menyimpulkan bahwa terlapor melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf l Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 dan merekomendasikan pemberhentian tetap sebagai pendidik," ujar Haris, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (06/08/2024).
Kasus kedua melibatkan dosen yang melakukan diskriminasi gender saat perkuliahan. Satgas PPKS menyimpulkan bahwa terlapor melakukan tindakan yang diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf a Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 dan merekomendasikan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
"Terlapor telah meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya," kata Haris.
Kasus ketiga melibatkan seorang Guru Besar dengan enam pelapor. Dosen tersebut terbukti melakukan pelecehan seksual yang diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf c, d, dan l Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021. Satgas PPKS merekomendasikan pemberhentian sementara dan larangan menduduki jabatan strategis.
"Terlapor terbukti melakukan perbuatan tidak senonoh dan direkomendasikan untuk diberhentikan sementara dari jabatannya," tambah Haris.
Baca Juga: Pria 63 Tahun Ditangkap karena Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Haris menekankan bahwa salah satu penyebab kekerasan seksual di Unmul adalah relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa.
"Satgas PPKS Unmul melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus, termasuk membangun sistem yang meminimalkan potensi penyalahgunaan relasi kuasa," jelasnya.
Satgas PPKS Unmul mengimbau seluruh sivitas akademika untuk melaporkan segala bentuk kekerasan seksual melalui hotline dan media sosial resmi Satgas PPKS Unmul. Laporan yang disampaikan dijamin keberlanjutan studi dan pekerjaan pelapor serta tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
Lima Pemuda Diamankan Usai Viral Tunggangi Penyu di Derawan
-
Bulog Pastikan Stok Beras Samarinda Aman hingga Akhir Tahun
-
IKN dalam Ancaman Narkoba? Polres PPU Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Pengedar
-
Harga Sawit Naik, Petani Kaltim Nikmati Hasil Panen Lebih Manis
-
662 Kasus Kekerasan Tercatat di Kaltim, Mayoritas Korbannya Anak