SuaraKaltim.id - Tiga dosen Universitas Mulawarman (Unmul) terbukti melakukan kekerasan seksual dan direkomendasikan untuk mendapat sanksi oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unmul.
Dalam rilis yang diterima media ini, selama dua tahun masa bakti periode 2022-2024, Satgas PPKS Unmul telah menangani 27 kasus dari 60 laporan yang diterima.
Ketua Satgas PPKS Unmul, Haris Retno Susmiyati menjelaskan, dari 27 kasus tersebut, 21 di antaranya adalah kasus kekerasan seksual, tiga kasus kekerasan fisik non-seksual, dan tiga laporan tanpa identitas. Tiga dari kasus tersebut melibatkan dosen sebagai terlapor.
Kasus pertama melibatkan seorang dosen yang juga menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan di salah satu fakultas. Dosen tersebut terbukti melakukan pelecehan seksual saat proses penyelesaian tugas akhir mahasiswa.
"Satgas PPKS menyimpulkan bahwa terlapor melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf l Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 dan merekomendasikan pemberhentian tetap sebagai pendidik," ujar Haris, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (06/08/2024).
Kasus kedua melibatkan dosen yang melakukan diskriminasi gender saat perkuliahan. Satgas PPKS menyimpulkan bahwa terlapor melakukan tindakan yang diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf a Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 dan merekomendasikan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
"Terlapor telah meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya," kata Haris.
Kasus ketiga melibatkan seorang Guru Besar dengan enam pelapor. Dosen tersebut terbukti melakukan pelecehan seksual yang diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf c, d, dan l Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021. Satgas PPKS merekomendasikan pemberhentian sementara dan larangan menduduki jabatan strategis.
"Terlapor terbukti melakukan perbuatan tidak senonoh dan direkomendasikan untuk diberhentikan sementara dari jabatannya," tambah Haris.
Baca Juga: Pria 63 Tahun Ditangkap karena Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Haris menekankan bahwa salah satu penyebab kekerasan seksual di Unmul adalah relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa.
"Satgas PPKS Unmul melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus, termasuk membangun sistem yang meminimalkan potensi penyalahgunaan relasi kuasa," jelasnya.
Satgas PPKS Unmul mengimbau seluruh sivitas akademika untuk melaporkan segala bentuk kekerasan seksual melalui hotline dan media sosial resmi Satgas PPKS Unmul. Laporan yang disampaikan dijamin keberlanjutan studi dan pekerjaan pelapor serta tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
BRI Peduli Percepat UMKM Perempuan Bogor Tembus Pasar Lewat Olahan Buah Pala
-
Suara.com Audiensi dengan KPID Kaltim, Bahas Masa Depan Industri Media
-
BRI Tekan Cost of Fund ke 2,33 Persen, Profitabilitas Makin Kokoh Berkat Penguatan CASA
-
Kantor Dinas Pendidikan Kutai Kartanegara Digeledah Terkait Korupsi Insentif Guru
-
BRI Bersinergi Dengan Danantara Pacu Ekonomi Kerakyatan, Laba Naik dan Dividen Tertinggi