Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak (pixabay)

SuaraKaltim.id - Pria lanjut usia berinisial AH diringkus polisi pada Selasa (02/07/2024) kemarin. Laki-laki 63 tahun itu diduga menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Warga yang berdomisili di Kelurahan Berebas Tengah ini, ditangkap usai ketahuan mencabuli anak yang masih berumur 8 tahun.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, tindakan tercela itu dilakukan pada Maret 2024 lalu.

Kemudian orang tua baru melaporkan kejadian itu pada Rabu (29/05/2024) silam. Setelah itu polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban dan melakukan visum.

Baca Juga: Seorang Pelajar SMP-IT Nurul Hikmah Penajam Paser Utara Diduga Dianiaya di Lingkungan Sekolah, Mata dan Rahang Lebam

"Kami ada amankan tersangka pencabulan. Dia sudah berumur 63 tahun dan melalukan  tindak pidana pencabulan terhadap anak usia 8 tahun," ucap Iptu Hari, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (03/07/2024).

Kini tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi pun masih melakukan pendalaman soal motifnya.

Tersangka dikenakan, Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman paling minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Ngadu ke Orang Tua, Remaja 16 Tahun di Tanah Bumbu Diperkosa MID: Memeluk Korban dan Membaringkan

Load More