SuaraKaltim.id - Seorang pelajar kelas IX Sekolah Menengah Pertama Islam Terpadu (SMP-IT) Nurul Hikmah berinisial F diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan di lingkungan sekolah pada Senin, 26 September 2022.
Korban yang selama ini tinggal di asrama lingkungan sekolah itu disebut mengalami luka lebam di bagian mata dan rahang, serta mengalami kesakitan di bagian perut.
Atas kejadian tersebut, saat ini Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mendalami kasus dugaan penganiayaan tersebut untuk memastikan kronologi awal kejadian yang menimpa korban.
"Kami terima laporan dugaan adanya penganiayaan pelajar," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Penajam Paser Utara Inspektur Polisi Satu Dian Kusnawan di Penajam, Sabtu (1/10/2022).
Penyidik Satuan Reskrim Polres Penajam Paser Utara telah meminta keterangan lima orang saksi, di antaranya korban, terduga pelaku dan pengelola sekolah.
Selain itu, penyidik juga melakukan gelar perkara untuk menetapkan pelaku penganiayaan yang merupakan pelajar kelas XI SMA sebagai tersangka.
"Kami masih melakukan penyelidikan, sudah periksa korban, pelaku dan pihak sekolah. Korban juga sudah divisum,” kata Dian.
Meski begitu, pelaku dan korban yang masih anak di bawah umur itu diberi kesempatan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Pihak sekolah juga melakukan upaya untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, tetapi belum ada titik temu.
"Kalau nanti mau diselesaikan secara kekeluargaan, kesempatan itu terbuka lebar," ujar Dian Kusnawan.
Baca Juga: Ahli Psikiater Ungkap Psikis Putri Candrawathi Mulai Terguncang Sebelum Jalani Masa Penahanan
Namun, ibu korban, Rusdianti, berkeras menuntut kasus penganiayaan terhadap anaknya yang terjadi di luar jam sekolah tersebut diselesaikan secara hukum. (Antara)
Berita Terkait
-
Ahli Psikiater Ungkap Psikis Putri Candrawathi Mulai Terguncang Sebelum Jalani Masa Penahanan
-
Kasus Dugaan Penganiayaan Guru SMAN 5 Karawang Oleh Jaksa Berakhir Damai, Keduanya Sepakat Hal Ini
-
Hotman 911 Buka di Surabaya, Siap Bantu Masalah Hukum Masyarakat
-
Satpol PP Tangkap 4 Pelajar di Padang, Bawa Celurit Diduga untuk Tawuran
-
Hotman 911 di Surabaya, Kasus Baru Penganiayaan Anak
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Skandal 17 Guru Besar di ULM: Rektor Janjikan Pembenahan Total
-
Koperasi Samarinda Tawarkan Beras Lokal untuk Ribuan Porsi MBG
-
Penghijauan Jadi Identitas Baru IKN, Penanaman Pohon Masuk Agenda Rutin
-
Sejak Kelas I SD, Bocah di Samarinda Diduga Dicabuli Hingga Kelas III
-
Pemprov Kaltim Pastikan Lahan Palaran Siap Bangun Sekolah Rakyat