SuaraKaltim.id - Seorang pelajar kelas IX Sekolah Menengah Pertama Islam Terpadu (SMP-IT) Nurul Hikmah berinisial F diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan di lingkungan sekolah pada Senin, 26 September 2022.
Korban yang selama ini tinggal di asrama lingkungan sekolah itu disebut mengalami luka lebam di bagian mata dan rahang, serta mengalami kesakitan di bagian perut.
Atas kejadian tersebut, saat ini Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mendalami kasus dugaan penganiayaan tersebut untuk memastikan kronologi awal kejadian yang menimpa korban.
"Kami terima laporan dugaan adanya penganiayaan pelajar," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Penajam Paser Utara Inspektur Polisi Satu Dian Kusnawan di Penajam, Sabtu (1/10/2022).
Penyidik Satuan Reskrim Polres Penajam Paser Utara telah meminta keterangan lima orang saksi, di antaranya korban, terduga pelaku dan pengelola sekolah.
Selain itu, penyidik juga melakukan gelar perkara untuk menetapkan pelaku penganiayaan yang merupakan pelajar kelas XI SMA sebagai tersangka.
"Kami masih melakukan penyelidikan, sudah periksa korban, pelaku dan pihak sekolah. Korban juga sudah divisum,” kata Dian.
Meski begitu, pelaku dan korban yang masih anak di bawah umur itu diberi kesempatan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Pihak sekolah juga melakukan upaya untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, tetapi belum ada titik temu.
"Kalau nanti mau diselesaikan secara kekeluargaan, kesempatan itu terbuka lebar," ujar Dian Kusnawan.
Baca Juga: Ahli Psikiater Ungkap Psikis Putri Candrawathi Mulai Terguncang Sebelum Jalani Masa Penahanan
Namun, ibu korban, Rusdianti, berkeras menuntut kasus penganiayaan terhadap anaknya yang terjadi di luar jam sekolah tersebut diselesaikan secara hukum. (Antara)
Berita Terkait
-
Ahli Psikiater Ungkap Psikis Putri Candrawathi Mulai Terguncang Sebelum Jalani Masa Penahanan
-
Kasus Dugaan Penganiayaan Guru SMAN 5 Karawang Oleh Jaksa Berakhir Damai, Keduanya Sepakat Hal Ini
-
Hotman 911 Buka di Surabaya, Siap Bantu Masalah Hukum Masyarakat
-
Satpol PP Tangkap 4 Pelajar di Padang, Bawa Celurit Diduga untuk Tawuran
-
Hotman 911 di Surabaya, Kasus Baru Penganiayaan Anak
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- 40 Kode Redeem FF Terbaru 16 Agustus 2025, Bundle Akatsuki dan Emote Flying Raijin Wajib Klaim
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Terbaru Agustus 2025, Spek Gahar Cuma Rp 2 Jutaan!
Terkini
-
Hadapi IKN, Pemkab PPU Ajukan Pemekaran Dua Kecamatan
-
Digitalisasi Layanan Publik: Sakti Gemas Hadir di Kalimantan Timur
-
Pulau Miang Lirik Wisata Hiu Paus, Magnet Baru Bahari Kutim
-
Menjaga IKN, Pemkab PPU Tegas Tertibkan Tambang Galian C Ilegal
-
Kapolres Kukar Ancam PAW Henock, Polda Kaltim Terpaksa Minta Maaf