SuaraKaltim.id - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda, Asli Nuryadin menegaskan larangan pembelian buku penunjang oleh siswa yang sebelumnya disampaikan Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Edaran yang dikeluarkan pada 1 Juli 2024 ini bertujuan untuk menghindari multitafsir terkait kebijakan tersebut.
Menurut Asli, larangan ini bukan hal baru, namun praktik di lapangan masih menemui berbagai penyimpangan. Selain itu, ada juga beberapa sekolah yang melakukan pungutan-pungutan yang sering terjadi, seperti untuk acara perpisahan.
"Di lapangan, masih banyak ditemukan modus-modus pembelian buku melalui paguyuban, oknum tertentu, atau bahkan melalui intimidasi. Kami mempertegas kembali bahwa prinsipnya adalah penggunaan buku wajib, dan penugasan pun harus menggunakan buku wajib tidak boleh lagi ada paksaan, intimidasi, atau pengkondisian untuk membeli buku penunjang," jelas Asli, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (13/08/2024).
Terkait dengan opsi-opsi yang disebutkan oleh wali kota, Asli menjelaskan, pihaknya sedang merumuskan strategi untuk melaksanakan keputusan tersebut.
Salah satu langkah yang sedang disiapkan adalah pencetakan buku referensi dan penunjang yang akan diberikan kepada setiap murid.
"Kami sedang menyusun anggarannya, dan berharap bisa berhasil di perubahan nanti. Untuk tahun berikutnya, kami juga akan menyusun buku yang lebih lengkap, termasuk komponen lokal yang relevan," ujarnya.
Asli juga menegaskan, meskipun proses pengadaan buku penunjang ini membutuhkan waktu, proses belajar mengajar harus tetap berjalan seperti biasa dengan memanfaatkan buku wajib yang sudah ada.
"Jika ada siswa yang ingin menggunakan referensi lain di luar yang disediakan, itu di luar tanggung jawab kita, selama tidak ada tekanan atau intimidasi dari pihak sekolah," jelasnya.
Menanggapi pertanyaan tentang pembentukan tim khusus oleh wali kota, Asli mengungkapkan bahwa tim tersebut sudah mulai bekerja.
Baca Juga: Sekolah di Samarinda Dilarang Jual Buku Paket, Tapi...
"Tim ini akan memastikan kebenaran informasi di lapangan, dengan mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku. Kami juga mengedukasi semua pihak agar informasi yang disampaikan berasal dari sekolah, untuk menghindari multitafsir yang mungkin terjadi jika informasi berasal dari luar sekolah," tuturnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Antrean Panjang BBM di Kaltim, Jam Operasional SPBU Disebut Jadi Pemicu
-
Kaltim Hadapi Tantangan Backlog 591 Ribu KK, Program Rumah Subsidi Digenjot
-
BKSDA Kaltim Lepasliarkan Orang Utan yang Viral Melintas di Jalan
-
Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda
-
PHRI Kritik Gubernur Rudy Mas'ud yang Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Dinas