SuaraKaltim.id - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda, Asli Nuryadin menegaskan larangan pembelian buku penunjang oleh siswa yang sebelumnya disampaikan Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Edaran yang dikeluarkan pada 1 Juli 2024 ini bertujuan untuk menghindari multitafsir terkait kebijakan tersebut.
Menurut Asli, larangan ini bukan hal baru, namun praktik di lapangan masih menemui berbagai penyimpangan. Selain itu, ada juga beberapa sekolah yang melakukan pungutan-pungutan yang sering terjadi, seperti untuk acara perpisahan.
"Di lapangan, masih banyak ditemukan modus-modus pembelian buku melalui paguyuban, oknum tertentu, atau bahkan melalui intimidasi. Kami mempertegas kembali bahwa prinsipnya adalah penggunaan buku wajib, dan penugasan pun harus menggunakan buku wajib tidak boleh lagi ada paksaan, intimidasi, atau pengkondisian untuk membeli buku penunjang," jelas Asli, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (13/08/2024).
Terkait dengan opsi-opsi yang disebutkan oleh wali kota, Asli menjelaskan, pihaknya sedang merumuskan strategi untuk melaksanakan keputusan tersebut.
Salah satu langkah yang sedang disiapkan adalah pencetakan buku referensi dan penunjang yang akan diberikan kepada setiap murid.
"Kami sedang menyusun anggarannya, dan berharap bisa berhasil di perubahan nanti. Untuk tahun berikutnya, kami juga akan menyusun buku yang lebih lengkap, termasuk komponen lokal yang relevan," ujarnya.
Asli juga menegaskan, meskipun proses pengadaan buku penunjang ini membutuhkan waktu, proses belajar mengajar harus tetap berjalan seperti biasa dengan memanfaatkan buku wajib yang sudah ada.
"Jika ada siswa yang ingin menggunakan referensi lain di luar yang disediakan, itu di luar tanggung jawab kita, selama tidak ada tekanan atau intimidasi dari pihak sekolah," jelasnya.
Menanggapi pertanyaan tentang pembentukan tim khusus oleh wali kota, Asli mengungkapkan bahwa tim tersebut sudah mulai bekerja.
Baca Juga: Sekolah di Samarinda Dilarang Jual Buku Paket, Tapi...
"Tim ini akan memastikan kebenaran informasi di lapangan, dengan mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku. Kami juga mengedukasi semua pihak agar informasi yang disampaikan berasal dari sekolah, untuk menghindari multitafsir yang mungkin terjadi jika informasi berasal dari luar sekolah," tuturnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Mengokohkan Rasa, Menguatkan Budaya: Kuliner Kaltim Resmi Diakui Negara
-
Indonesia Siap Lindungi Laut dengan 10 Kapal Baru dan Sistem Pengawasan Modern
-
Ekonomi Indonesia Kuartal III 2025 Stabil, Prospek 2025 Diperkirakan 55,1 Persen
-
Proses Etik Transparan, Golkar Tegaskan Komitmen pada MKD
-
Rp 190,9 Triliun untuk Papua, Gibran Dorong Pengelolaan Akuntabel