Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 19 Agustus 2024 | 12:00 WIB
Gedung KPU Balikpapan. [Ist]

KPU Balikpapan juga menyiapkan dua TPS lokasi Khusus, dimana masing-masing lokasi khusus itu juga memiliki dua tempat pemungutan.

"TPS lokasi khusus itu berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Balikpapan, terdapat dua TPS di sana," tuturnya.

Lokasi kedua, Lanjut Prakoso, adalah Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan yang juga memiliki dua tempat pemungutan.

"Baik Rutan maupun Lapas berada di satu kelurahan, yaitu kecamatan Balikpapan Selatan,” lanjutnya.

Baca Juga: Pengamanan Perairan Teluk Balikpapan: Polda Kaltim Pantau Ketat Selama Kunjungan Presiden

Dia menjelaskan penetapan lokasi khusus ini berdasarkan dari analisa yang datanya berdasarkan pertemuan pihak bersangkutan.

"Untuk lokasi khusus KPU Kota Balikpapan tidak melakukan pencocokan dan penelitian," sebutnya.

Mekanisme lokasi TPS khusus itu, menurutnya, diusulkan oleh petugas penanggung jawab di lokasi tersebut. Data dari petugas diserahkan ke KPU dan dilakukan analisa.

"Warga binaan yang berdomisili di luar Kaltim itu kami saring. Kami tidak masukkan dalam DPS. Kami masukkan warga Kota Balikpapan dan warga yang masih dalam Kalimantan Timur,” imbuhnya.

Sementara untuk calon pemilih yang masih dirawat di rumah sakit, KPU Kota Balikpapan belum menentukan lokasi khusus mengingat terdapat sejumlah syarat penentuan lokasi khusus.

Baca Juga: 3.008 Pemilih Meninggal Dicoret dari DPS Pilkada Samarinda

"Bukan hanya rumah sakit, tapi juga untuk pesantren dan seterusnya. KPU Kota Balikpapan akan melakukan kajian," terang Prakoso.

Load More