SuaraKaltim.id - Pengadilan Negeri Bontang menerima total 13 gugatan perdata umum yang mengugat Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang terkhusus Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota dalam tempo 2 bulan terakhir.
Dalam laman Sistem Informasi Pengadilan Negeri Bontang, seluruh gugatan didaftarkan dua periode yakni 6 penggugat perusahaan teregister pada Rabu (14/08/2024) lalu. Kemudian 7 di antaranya penggugat perorangan yang teregister pada akhir Juli 2024 lalu. Total kerugian yang digugat dengan nilai fantastis yaitu Rp 130,5 miliar.
Kabar itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Bontang, I Ngurah Manik saat dikonfirmasi, Senin (01/09/2024) ini. Katanya, mereka mengugat dengan alasan kerugian yang disebabkan adanya proyek dikerjakan oleh Pemkot Bontang. Kendati begitu, dirinya belum bisa membeberkan pokok perkara secara detail, karena proses persidangan masih berlanjut.
Dari total 13 gugatan ini, didampingi oleh dua kuasa hukum. Sedangkan untuk perorangan penggugat didampingi kuasa hukum Rostan. Kemudian, 6 penggugat perusahaan didampingi oleh kuasa hukum Ngabidin.
"Total 13 penggugat. Mereka masing-masing melampirkan petitum dengan perhitungan kerugian bervariasi. Ini tengah berproses untuk persidangannya," ucap I Ngurah Manik, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com.
Lebih lanjut, untuk ke 7 gugatan perorangan sudah masuk babak akhir persidangan. Setelah proses media tidak menemukan kesepakatan apapun. Selanjutnya persidangan akan kembali digelar pada Jumat (05/09/2024) mendatang.
Lalu, untuk 6 perusahaan sudah menjalani sidang pertama. Kendati begitu berdasarkan SIPP para tergugat tidak hadir kemudian akan berlanjut juga pada Jumat mendatang.
"Silahkan untuk detailnya nanti bisa datang saat persidangan, yang jelas kita tengah berproses saat ini," sambungnya.
Jaringan media ini juga sempat mewawancarai Kepala Dinas PUPR Kota Bontang Edy Prabowo pada awal Agustus 2024 lalu. Ia mengatakan gugatan itu ditujukan pada proyek lampau berkisar di tahun 2006.
Baca Juga: Pengerjaan Stadion Lang-lang Baru Capai 15%, Masyarakat Bontang Diminta Sabar
Proyek di antaranya Penerapan Jalan Umum (PJU) dan penanganan banjir yaitu penurapan. Langkah Pemkot Bontang yaitu penanganan perkara dengan tim yang sudah dibentuk. Di dalamnya ada unsur Bagian Hukum Setkot Bontang.
"Gugatan itu ditujukan ke proyek masa lalu di tahun 2006. Tim sudah dibentuk," ucap Edy Prabowo saat itu.
Tak hanya itu, jaringan media ini juga mengkonfirmasi Kuasa Hukum 6 Perusahaan yang mengugat yaitu Ngabidin. Katanya perusahaan ini menggugat Pemkot dalam hal proyek yang terselenggara pada 2007 lalu.
Beberapa kontraktor saat itu sempat menggugat juga di 2013. Kemudian gugatan itu dikabulkan sampai tingkatan kasasi. Kemudian pada 2014 lalu Pemkot Bontang melakukan ganti rugi.
"Kalau yang sekarang ini mereka yang kemarin tidak ikut mengugat. Jasi sekarang baru digugat dengna nilai kerugian bervariasi," ucap Ngabidin.
Berikut nama perusahaan dan perorangan yang melakukan gugatan ke Pemkot Bontang :
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
Terkini
-
Koperasi Samarinda Tawarkan Beras Lokal untuk Ribuan Porsi MBG
-
Penghijauan Jadi Identitas Baru IKN, Penanaman Pohon Masuk Agenda Rutin
-
Sejak Kelas I SD, Bocah di Samarinda Diduga Dicabuli Hingga Kelas III
-
Pemprov Kaltim Pastikan Lahan Palaran Siap Bangun Sekolah Rakyat
-
Seno Aji Ingatkan Pekerja IKN: Rokok di Kamar Bisa Picu Kebakaran